Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
232/Pid.B/2025/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. WAYAN KUNCI ALIAS WAYAN BIN NYOMAN CANGKER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 232/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3035/L.9.16/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAYAN KUNCI ALIAS WAYAN BIN NYOMAN CANGKER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-128/Bateng/Eoh.2/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

WAYAN KUNCI Als WAYAN Bin NYOMAN CANGKER

Tempat lahir

:

Tulung Harapan (Sumatera Selatan)  

Umur/ Tanggal lahir

:

48 tahun / 14 Maret 1977

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl Kuala Baru Rt 016 Rw 000 Kel Arung Dalam Kec Koba Kab Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Kepolisian RI (Polri)

Pendidikan

:

SMA (Berijazah)

 

  1. PENAHANAN :

Penyerahan diri                                          :    Tanggal 16 September 2025

Oleh Penyidik

:

Tahanan Rumah sejak tanggal 16 September 2025 s/d tanggal 05 Oktober 2025

Perpanjangan oleh PU

:

Tahanan Rumah sejak Tanggal 06 Oktober 2025 s/d tanggal 14 November 2025

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak Tanggal 14 November 2025 s/d 03 Desember 2025

 

 

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

-----Bahwa Terdakwa WAYAN KUNCI Als WAYAN Bin NYOMAN CANGKER pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Desa Kulur Ilir Rt/Rw 001/000 Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi REGA SAPUTRA Als REGA Bin FERRI IRAWAN. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 19.05 WIB Terdakwa WAYAN KUNCI Als WAYAN Bin NYOMAN CANGKER ada mendengar istrinya Saksi NURHASANAH als Hj. SENAK binti TAPUNG yang sedang menelpon Saksi REGA SAPUTRA Als REGA Bin FERRI IRAWAN sehingga Terdakwa WAYAN KUNCI Als WAYAN Bin NYOMAN CANGKER menduga Saksi REGA sudah menikah siri dengan istri Terdakwa yaitu Saksi NURHASANAH als HJ. SENAK binti TAPUNG yang mengakibatkan Terdakwa emosi dan kemudian pergi kerumah Saksi REGA SAPUTRA Als REGA Bin FERRI IRAWAN menggunakan 1 (satu) unit mobil Ford Ranger bewarna Silver milik Terdakwa WAYAN KUNCI.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa WAYAN di rumah Saksi REGA yang beralamatkan Desa Kulur Ilir Rt/Rw 001/000 Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menanyakan kepada Saksi HARYATI Als ITOT Binti SUMAR yang sedang duduk diruang keluarga dengan berkata  ‘’dimana REGA’’ dan Saksi HARYATI menjawab ‘’ada dibelakang’’ kemudian Terdakwa pun langsung menghampiri Saksi REGA menuju dapur.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa WAYAN menghampiri saksi REGA SAPUTRA dan langsung mencekik dan memfiting leher saksi REGA dan terdakwa WAYAN KUNCI berkata  “KA SELINGKUH OK DENGAN HAJI SENAK”, kemudian Saksi REGA melakukan perlawanan melepaskan cekikan leher dan menjawab “JANGAN NUDUH SEBASING KALAU TIDAK ADA BUKTI, MANA BUKTINYA”.
  • Bahwa setelah cekikan dari Terdakwa WAYAN terlepas kemudian saksi REGA melarikan diri ke arah ruang keluarga namun tetap dikejar oleh Terdakwa WAYAN KUNCI yang langsung mencekik saksi REGA sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian memfiting leher saksi REGA sebanyak 1 (satu) kali serta menendang kaki Saksi REGA sehingga membuat badan saksi REGA SAPUTRA terbanting ke lantai kemudian Terdakwa WAYAN dan menindih Saksi REGA dengan menggunakan badan Terdakwa WAYAN sambil mencekik leher Saksi REGA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri terdakwa WAYAN KUNCI.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 070/36/RSUDDH/IX/2025 tanggal 06 September 2025 dari RSUD Depati Hamzah atas nama REGA SAPUTRA yang hasilnya berdasarkan temuan – temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut dr. INDRIA SAVITRI disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia 31 tahun, pada pemeriksaan ditemukan beberapa luka memar pada leher, bahu dan punggung. Beberapa luka lecet pada bahu, punggung dan mata kaki kanan. Luka tersebut tidak menyebabkan halangan pada kehidupan sehari-hari.

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa WAYAN KUNCI Als WAYAN Bin NYOMAN CANGKER pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di sebuah Rumah yang beralamat di Desa Kulur Ilir Rt/Rw 001/000 Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekira pukul 19.05 WIB Terdakwa WAYAN KUNCI Als WAYAN Bin NYOMAN CANGKER ada mendengar istrinya Saksi NURHASANAH als Hj. SENAK binti TAPUNG yang sedang menelpon Saksi REGA SAPUTRA Als REGA Bin FERRI IRAWAN sehingga Terdakwa WAYAN KUNCI Als WAYAN Bin NYOMAN CANGKER menduga Saksi REGA sudah menikah siri dengan istri Terdakwa yaitu Saksi NURHASANAH als HJ. SENAK binti TAPUNG yang mengakibatkan Terdakwa emosi dan kemudian pergi kerumah Saksi REGA SAPUTRA Als REGA Bin FERRI IRAWAN menggunakan 1 (satu) unit mobil Ford Ranger bewarna Silver milik Terdakwa WAYAN KUNCI.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa WAYAN di rumah Saksi REGA yang beralamatkan Desa Kulur Ilir Rt/Rw 001/000 Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menanyakan kepada Saksi HARYATI Als ITOT Binti SUMAR yang sedang duduk diruang keluarga dengan berkata  ‘’dimana REGA’’ dan Saksi HARYATI menjawab ‘’ada dibelakang’’ kemudian Terdakwa pun langsung menghampiri Saksi REGA menuju dapur.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa WAYAN menghampiri saksi REGA SAPUTRA dan langsung mencekik dan memfiting leher saksi REGA dan terdakwa WAYAN KUNCI berkata  “KA SELINGKUH OK DENGAN HAJI SENAK”, kemudian Saksi REGA melakukan perlawanan melepaskan cekikan leher dan menjawab “JANGAN NUDUH SEBASING KALAU TIDAK ADA BUKTI, MANA BUKTINYA”.
  • Bahwa setelah cekikan dari Terdakwa WAYAN terlepas kemudian saksi REGA melarikan diri ke arah ruang keluarga namun tetap dikejar oleh Terdakwa WAYAN KUNCI yang langsung mencekik saksi REGA sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian memfiting leher saksi REGA sebanyak 1 (satu) kali serta menendang kaki Saksi REGA sehingga membuat badan saksi REGA SAPUTRA terbanting ke lantai kemudian Terdakwa WAYAN dan menindih Saksi REGA dengan menggunakan badan Terdakwa WAYAN sambil mencekik leher Saksi REGA sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kiri terdakwa WAYAN KUNCI sehingga saksi REGA SAPUTRA mengalami sakit di bagian punggung dan sakit di bagian leher serta saksi REGA merasakan sesak nafas dan tidak bisa bergerak
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi REGA mengalami luka lebam di bagian leher serta sakit pada bagian punggung badan Saksi dan Saksi merasa trauma, namun masih bisa melakukan aktifitas Saksi sehari-hari.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 070/36/RSUDDH/IX/2025 tanggal 06 September 2025 dari RSUD Depati Hamzah atas nama REGA SAPUTRA yang hasilnya berdasarkan temuan – temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut dr. INDRIA SAVITRI disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia 31 tahun, pada pemeriksaan ditemukan beberapa luka memar pada leher, bahu dan punggung. Beberapa luka lecet pada bahu, punggung dan mata kaki kanan. Luka tersebut tidak menyebabkan halangan pada kehidupan sehari-hari.

------  Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 24 November 2025

Penuntut Umum,

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016

                                        

 

Pihak Dipublikasikan Ya