|
------Bahwa ia Terdakwa WINDRA Als TAJAW Bin KADIR bersama-sama dengan Saksi Maidi Areza Als Pitra Bin Rosmazi, Saksi Hendri Als Bitep Bin Hamdani dan Saksi Robertus Feriyanto Als Aho Bin Bong Ahon (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kawasan Tambang Biji Timah yang beralamat di Kedangkal 5 Desa Guntung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------Bahwa mulanya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 05.30 WIB Terdakwa datang ke kontrakan saudara Robertus Feriyanto Als Aho Bin Bong Ahon yang beralamat di Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah lalu mengatakan “yo kita ngambik pipa yang di Kedangkal 5 ya” kemudian dijawab oleh Saksi Maidi Areza Als Pitra Bin Rosmazi (untuk selanjutnya disebut Saksi Maidi), Saksi Hendri Als Bitep Bin Hamdani (untuk selanjutnya disebut Saksi Hendri) dan Saksi Robertus Feriyanto Als Aho Bin Bong Ahon (untuk selanjutnya disebut Saksi Robertus) “yoh”, setelah itu dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Suzuki mega carry dengan Nopol BN 8239 TB dengan No Rangka MHYGDN41THJ443346 dan No Mesin G15AID 405632 Terdakwa bersama dengan Saksi Maidi, Saksi Hendri dan Saksi Robertus pergi menuju Kedangkal 5 yang beralamat di Desa Guntung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Setibanya di Kawasan Kedangkal 5 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Maidi, Saksi Hendri dan Saksi Robertus menuju Kawasan Tambang Biji Timah, setelah menemukan Pipa yang dimaksud kemudian Terdakwa dan Saksi Maidi membuka baut dari 2 (dua) buah Pipa HDPE berdiameter 10 Inch dengan panjang ± 6 (enam) Meter menggunakan 1 (satu) buah kunci dengan ukuran lingkar baut 24 dan Saksi Hendri memisahkan 1 (satu) buah Pipa HDPE berdiameter 10 Inch dengan panjang ± 6 (enam) Meter yang sebelumnya masih tersambung dengan tanah menggunakan 1 (satu) buah parang. Setelah 3 (tiga) buah Pipa HDPE berdiameter 10 Inch dengan panjang 6 (enam) Meter tersebut telah terpisah masing-masing, Terdakwa dan Saksi Maidi memikul 3 (tiga) buah Pipa tersebut keluar dari Kawasan Tambang Biji Timah, lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Maidi, Saksi Hendri dan Saksi Robertus bersama-sama mengangkat dan meletakan Pipa HDPE tersebut ke atas bak mobil merk Suzuki mega carry dengan Nopol BN 8239 TB, selanjutnya Terdakwa, Saksi Maidi, Saksi Hendri dan Saksi Robertus dengan mengendarai mobil membawa 3 (tiga) buah Pipa HDPE berdiameter 10 (sepuluh) inci dengan panjang masing-masing 6 (enam) meter menuju Desa Air Bara.
Saat dalam perjalanan menuju Desa Air Bara sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa, Saksi Maidi, Saksi Hendri dan Saksi Robertus bertemu dengan saksi Sadamsyah dan menaruh 3 (tiga) buah Pipa HDPE berdiameter 10 (sepuluh) inci dengan panjang masing-masing 6 (enam) meter di luar pagar pekarangan sisi samping rumah saksi Sadamsyah yang beralamat di Jl. Raya Airbara RT 001 RW 001 Desa Air Bara Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan.
Akibat perbuatan Para Terdakwa, saksi Erlan selaku pemilik 3 (tiga) buah Pipa HDPE berdiameter 10 (sepuluh) inci dengan panjang masing-masing 6 (enam) meter mengalami kerugian sekira Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------
|