|
|
--- Bahwa Terdakwa ARI WAHYU Als ARI Bin M.NUH bersama-sama Saksi HENDRA Als JURAGAN (yang telah di putus dalam perkara Nomor: 20/Pid.B/2025/PN Kba tanggal 25 Februari 2025) pada hari Kamis 21 November 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di areal perkebunan sawit yang berlokasi di Desa Keretak Bawah Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------
- Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRA Als JURAGAN sedang santai sambil memainkan Judi Slot di ponsel milik nya, lalu isi saldo di ponsel sudah habis, kemudian Terdakwa berkata : “Gan Yo nyari modal buat nyelot” (JURAGAN ayo kita nyari modal untuk nyelot) dan Saksi HENDRA Als JURAGAN berkata “ayo”;
- Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRA Als JURAGAN selanjutnya menyiapkan peralatan berupa 2 (dua) buah mata dodos, 1 (satu) buah ragak, 1 (satu) unit senter kepala, 1 (satu) unit senter korek, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna biru milik Terdakwa yang mana barang-barang tersebut sudah tersedia di kediaman Terdakwa lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRA Als JURAGAN berangkat menuju Perkebunan kelapa sawit yang tidak diketahui milik siapa;
- Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRA Als JURAGAN lasngung menyenter untuk mengecek kondisi buah yang masak dengan menggunakan 1 (satu) unit senter korek dan Terdakwa menyenter menggunakan 1 (satu) unit senter kepala yang dipasangkan di kepala, selanjutnya setelah diketahui di kebun tersebut ada banyak TBS (Tandan Buah Segar) yang sudah masak maka menuju ke suatu pondok yang berada di areal perkebunan kelapa sawit tersebut untuk mencari kayu yang pas untuk disandingkan dengan mata dodos yang telah dibawa;
- Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRA Als JURAGAN kemudian mengambil tandan buah sawit dengan cara Saksi HENDRA Als JURAGAN memegang batang dodos yang terbuat dari kayu tersebut dengan menggunakan kedua belah tangannya lalu diarahkan ke batang sawit yang buahnya sudah masak hingga buah terjatuh dengan posisi senter Terdakwa gigit dengan menggunakan gigi dan Terdakwa juga menggunakan kedua belah tangannya dengan cara yang sama akan tetapi posisi senter berada dikepala, setelah itu beberapa janjang sawit tersebut di tumpukkan menjadi beberapa tumpukan;
- Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRA Als JURAGAN melanjutkan memanen buah kelapa sawit yang berada tidak jauh dari kebun tersebut yang juga tidak diketahui milik siapa dan dari kebun tersebut mendapat beberapa buah janjang kelapa sawit;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRA Als JURAGAN pergi kediaman Terdakwa akan tetapi Saksi HENDRA Als JURAGAN di tinggalkan dan disuruh menunggu didepan kantor Desa Keretak Atas sampai Terdakwa kembali dengan membawa 1 (satu) buah ragak yang sebelumnya telah dipersiapkan, lalu Terdakwa menjemput Saksi HENDRA Als JURAGAN dengan dibonceng oleh Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna biru milik Terdakwa yang mana Saksi HENDRA Als JURAGAN dibonceng dibagian belakang bersamaan dengan ragak tersebut/duduk diatas ragak hingga memasuki areal perkebunan kelapa sawit kemudian sepeda motor tersebut diberhentikan oleh Terdakwa karena melihat ada jejak ban motor yang masih baru yang mana sebelumnya tidak ada jejak ban sepeda motor tersebut, kemudian dengan berjalan kaki mengendap-endap untuk memantau situasi di dalam pondok dan melihat ada bayangan yang berada di sekitaran pondok yang membuat Terdakwa bersama-sama dengan Saksi HENDRA Als JURAGAN mundur perlahan-lahan lalu datanglah sejumlah pemuda yang langsung menangkap Saksi HENDRA Als JURAGAN;
- Terdakwa berlari kearah sepeda motor lalu menghidupkan sepeda motor untuk berlari keluar dari areal perkebunan kemudian Saksi HENDRA Als JURAGAN diamankan oleh warga desa keretak hingga datang beberapa anggota kepolisian sektor sungaiselan mengamankan Terdakwa dan dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 29 Oktober 2025
Penuntut Umum
Ayatullah Farhan, S.H
Ajun Jaksa NIP.19950106 202012 1 009
|