Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.B/2025/PN Kba | Romaila,S.H. | HENDRA JUNIOR PANE Alias HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.B/2025/PN Kba | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 37/L.9.16/ Eoh.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | “Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM-02/Bateng/Eoh.2/01/2025
Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON pada hari Senin tanggal 14 Oktober tahun 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 dan baru diketahui oleh pihak perusahaan pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak - tidaknya dari bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 di Koperasi Simpan Pinjam Maduma yang beralamatkan di Jalan Minpo Desa Beluluk Kec. Pangkalanbaru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
• hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah SAKDIYAH sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HALIMAH sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah AYUN sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SABELA sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SUPINA SAHAK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SUPARTIK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SANTI sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah IDA sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Rukam Kab. Bangka atas nama nasabah ALPIAN BAHARI sebesar Rp 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah) • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HERMAN sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib di Desa Pasir Garam Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah HERI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah LINI MARLINA sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SALNADIAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
• hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah AMUN EFENDI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Puput Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah JULIA sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah YULIANI sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah YULI ASTUTI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SUTINA sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib di Terak Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SUMAYANI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah KASTINA sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib di Desa Terak Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SHEREN sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah MARYULITA sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HALIMAH sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah JUNIADI S sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah ZISTA GALUNG sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wib di Desa Puput Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah ERI FEBRIATI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib di Desa Terak Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SARIF sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah RUJIA sebesar Rp 50.000,- (puluh ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah YUDITHA K sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah TRIANA sebesar Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
• hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah BAMBANG sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah TINA HATIJAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SRIYATI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah MELIAWATI sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans II Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah MANAWI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SURYANA sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans II Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah NOVIKA sebesar Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Payung Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah GEMI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans II Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah HAYATI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Rukam Kab. Bangka atas nama nasabah ALPIAN BAHARI sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah IDA sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SANTI sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SAPITRIYATI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah MARYULITA sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah MIRA sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah MISNA sebesar Rp 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah JASIYAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah ZULEHA sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SUPARTIK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah MERI KARMILA WATI sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SUPINA SAHAK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SUPARMAN sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah SITI HIJIR sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah NASIYAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HERMAN sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SABELA sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SITI AMINA sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah JULITA sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah AYUN sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah RUSNI sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HALIMAH sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah MERISA sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah SAKDIYAH sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Rukam Kab. Bangka atas nama nasabah HADI ASNAWI sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HERMAN sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua Bahwa Terdakwa HENDRA JUNIOR PANE Als HENDRA Anak Dari ARMYN FERYSON pada hari Senin tanggal 14 Oktober tahun 2024 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 dan baru diketahui oleh pihak perusahaan pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak - tidaknya dari bulan Oktober tahun 2024 sampai dengan bulan November tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 di Koperasi Simpan Pinjam Maduma yang beralamatkan di Jalan Minpo Desa Beluluk Kec. Pangkalanbaru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Dengan sengaja dan melawan hukum, Memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------
• hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah SAKDIYAH sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HALIMAH sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah AYUN sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SABELA sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SUPINA SAHAK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SUPARTIK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SANTI sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
• hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah IDA sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Rukam Kab. Bangka atas nama nasabah ALPIAN BAHARI sebesar Rp 64.000,- (enam puluh empat ribu rupiah) • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HERMAN sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib di Desa Pasir Garam Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah HERI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah LINI MARLINA sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SALNADIAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah AMUN EFENDI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Puput Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah JULIA sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah YULIANI sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah YULI ASTUTI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SUTINA sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib di Terak Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SUMAYANI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah KASTINA sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); • hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 wib di Desa Terak Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SHEREN sebesar Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah MARYULITA sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HALIMAH sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
• hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah JUNIADI S sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah ZISTA GALUNG sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wib di Desa Puput Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah ERI FEBRIATI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 wib di Desa Terak Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SARIF sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah RUJIA sebesar Rp 50.000,- (puluh ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah YUDITHA K sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah TRIANA sebesar Rp 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah BAMBANG sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans I Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah TINA HATIJAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SRIYATI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib di Desa Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah MELIAWATI sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans II Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah MANAWI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Sungai Selan Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SURYANA sebesar Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans II Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah NOVIKA sebesar Rp 155.000,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Payung Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah GEMI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 wib di Desa Trans II Kab. Bangka Selatan atas nama nasabah HAYATI sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Rukam Kab. Bangka atas nama nasabah ALPIAN BAHARI sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
• hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah IDA sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SANTI sebesar Rp 150.000,- (tiga ratus ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SAPITRIYATI sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah MARYULITA sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah MIRA sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah MISNA sebesar Rp 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah JASIYAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah ZULEHA sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SUPARTIK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah MERI KARMILA WATI sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Buluh Kab. Bangka atas nama nasabah SUPINA SAHAK sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SUPARMAN sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah SITI HIJIR sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah NASIYAH sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HERMAN sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah SABELA sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Ramadhon Kab. Bangka Tengah atas nama nasabah SITI AMINA sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);
• hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah JULITA sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah AYUN sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah RUSNI sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HALIMAH sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 wib di Desa Air Pelempang Kab. Bangka atas nama nasabah MERISA sebesar Rp 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah SAKDIYAH sebesar Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib di Desa Rukam Kab. Bangka atas nama nasabah HADI ASNAWI sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah); • hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 13.00 wib di Desa Penagan Kab. Bangka atas nama nasabah HERMAN sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 07 Januari 2025 Penuntut Umum,
Romaila, S.H. Ajun Jaksa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |