Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2025/PN Kba 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH.
RITAH ALIAS ALING ANAK DARI TAI A MUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2628/L.9.16.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RITAH ALIAS ALING ANAK DARI TAI A MUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH

Jl. Jaksa No. 01 Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran 

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor PDM- 44 /Bateng/Enz.2/10/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RITAH alias ALING anak dari TAI A MUK

NIK

:

1904024212830002  

Tempat lahir

:

Benteng

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun/ 02 Desember 1983

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Kebintik, Rt 002 Rw -, Kebintik, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, Kep. Bangka Belitung

A g a m a

:

Konghucu

Pekerjaan

:

Mengurus rumah tangga

Pendidikan

:

SMK

 

  1. PENAHANAN (RUTAN):
  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

  • Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d tanggal 28 Oktober 2025;

 

  1. DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa Terdakwa RITAH alias ALING anak dari TAI A MUK pada waktu-waktu yang tidak dapat dipastikan lagi antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kebintik RT. 002 RW. – Desa Kebintik Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba “setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 06.30 saksi  HUDANA ALAM PUTRA selaku STAF pada Balai POM Pangkalpinang dan petugas Balai POM Pangkalpinang lainnya bersama dengan Ditreskrimsus Korwas PPNS Polda Bangka Belitung  mengadakan operasi pengawasan melakukan operasi pengawasan di Apotek Berkah Sehat yang beralamat di Jl. Raya Benteng.RT. 03, Desa Benteng, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Petugas menemukan 20 klip obat setelan farmasi sakit gigi beserta perlengkapan produksinya. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari karyawan apotek bahwa produksi obat tersebut dilakukan di rumah pemilik apotek sehingga sekira pukul 07.00 WIB dilakukan pengembangan ke rumah pemilik apotek yaitu Terdakwa RITAH alias ALING selaku PSA Berkah Sehat yang beralamat di Dusun Kebintik, Rt 002 Rw -, Desa Kebintik, Kec. Pangkalan  Baru, Kab. Bangka Tengah, Kep. Bangka Belitung, di Rumah tersebut ditemukan obat setelan (obat tanpa izin edar), obat bahan alam tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar, nota penjualan dan perlengkapan pembuatan obat setelan (komputer dan alat tulis) . Berdasarkan informasi yang diberikan dan pengakuan Terdakwa saat operasi pengawasan diketahui bahwa untuk produk obat setelan dilakukan Proses pengemasan/pembuatan dilakukan di rumah yang beralamat di Dusun Kebintik, Rt 002 Rw -, Desa Kebintik, Kec. Pangkalan  Baru, Kab. Bangka Tengah, Kep. Bangka Belitung. Obat-obat tersebut dibuka dari kemasan aslinya dan dimasukkan ke dalam plastik klip kemudian diberi label. Pengemasan obat di rumah dilakukan oleh Terdakwa. Sementara Penjualan obat dilakukan berdasarkan pesanan dari toko-toko di wilayah Bangka Selatan, Sungailiat, Belinyu, Bangka Tengah, Bangka Barat. Pemesanan dilakukan secara langsung melalui sales yang datang ke toko. Pendistribusian dilakukan tiga sampai empat kali dalam seminggu. Obat setelan dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /renceng dengan keuntungan sekira Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) /renceng.---

------- Bahwa pengadaan obat-obat tersebut awalnya dipesan di Apotek Sehati, Apotek Garuda Farma dan Apotek Azam. Kemudian untuk selanjutnya pengadaan dilakukan melalui Pedagang Besar Farmasi Gofindo dan PT. Cosera melalui Apotek Berkah Sehat. Pengadaan produk sediaan farmasi TIE dilakukan secara online melalui Shopee di toko Herbal Hokki, Serbacantik Lovers, Toko Herbal Mujarab dan Lapak Grosir 889. Pemesanan dilakukan tergantung ketersediaan stok di gudang. Proses pengemasan dilakukan di rumah. Obat-obat tersebut dibuka dari kemasan aslinya dan dimasukkan ke dalam plastik klip kemudian diberi label. Pengemasan obat di rumah dilakukan oleh Terdakwa bersama saksi SIN LIONG (yang penyidikannya dilakukan secara terpisah). Terkadang karyawan apotek ikut dilibatkan membantu pencetakan label memasukkan label ke dalam plastik klip. Produksi dilakukan sebanyak 30 renceng untuk masing-masing jenis Obat Setelan sekira enam kali dalam sebulan. Penjualan obat dilakukan berdasarkan pesanan dari toko-toko di wilayah Bangka Selatan, Sungailiat, Belinyu, Bangka Tengah, Bangka Barat. Pemesanan dilakukan secara langsung melalui sales yang datang ke toko. Kemudian pesanan disampaikan kepada Terdakwa dan Terdakwa siapkan untuk didistribusikan. Pendistribusian dilakukan tiga sampai empat kali dalam seminggu. Obat setelan dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /renceng dengan keuntungan sekitar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) /renceng.-------------------------------------------------------------------

 

Bahwa barang-barang yang disita karena tidak memiliki izin edar dan diproduksi tanpa keahlian dan kewenangan yaitu sebagai berikut :

No

Nama Barang

Jumlah

Kemasan/ Satuan

Keterangan

1

Obat Farmasi Sakit Gigi

20

Bungkus

Obat Tanpa Izin Edar

2

Plastik Klip 4x6

200

Lembar

Kemasan

3

Kertas F4 70 gram Biru

4

Rim

ATK

4

Straples kangaroo

1

Buah

ATK

5

Isi strapless

1

Kotak

ATK

6

Paracetamol Kaplet 500 mg PT. PIM Pharmaceuticals

579

Tablet

Obat Bebas

7

Karton Biru

114

Lembar

Karton

8

Fargetix

1030

Tablet

Obat Keras

9

Piroxicam 20 Nova

1269

Tablet

Obat Keras

10

Fimestan 500

560

Kaplet

Obat Keras

11

Dexa M 0,75

490

Tablet

Obat Keras

12

Kuda Liar X

4

Tablet

Obat Tradisional TIE

13

Tawon liar

72

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

14

Liu shen wan

20

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

15

Gusagi

1

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

16

UM Gold

6

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

17

Rajawali obat kuat dan tahan lama

1

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

18

Ramuan Dayak

3

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

19

Kopi Jantan

3

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

20

Kopi jos

3

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

21

Singa Jantan

1

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

22

Tong Mai Dan

1

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

23

Buaya Jantan

1

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

24

Beruang

7

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

25

Obat sakit gigi pak tani

4

Kotak

Obat Tanpa Izin Edar

26

Kopi susu kuda liar

7

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

27

Kuda liar

1

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

28

Kuda liar X

1

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

29

Kok on's motan powder

8

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

30

Montalin

7

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

31

Purba sehat kapsul

32

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

32

Clariderm

18

Kotak

Kosmetik Tanpa Izin Edar

33

Hydroquinone tretinoin babyface

9

Kotak

Kosmetik Tanpa Izin Edar

34

Krim rose

84

Kotak

Kosmetik Tanpa Izin Edar

35

Pi kang Shuang

200

Kotak

Obat Tanpa Izin Edar

36

Zu dai fu

104

Kotak

Obat Tanpa Izin Edar

37

Obat farmasi anti bisa

2000

Klip

Obat Tanpa Izin Edar

38

Obat farmasi flu tulang

1300

Klip

Obat Tanpa Izin Edar

39

Kapsul Kepenak

100

Pcs

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

40

Obat farmasi sakit gigi super ampuh

1300

Klip

Obat Tanpa Izin Edar

41

Tokcer

800

Pcs

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

42

Obat Farmasi Anti Gatal

3800

Klip

Obat Tanpa Izin Edar

43

Rajawali

1700

Pcs

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

44

Alat tulis kantor

1

Paket

Perlengkapan produksi

45

Nota Penjualan

1

Dokumen

-

46

Komputer

1

Unit

-

 

------- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MUHAMMAD HERPI AKBAR, S.FARM., APT., M.FARM  kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa berupa penyajian obat yang berisi campuran beberapa jenis obat sediaan tablet dapat dikategorikan dalam kegiatan memproduksi obat. Hal ini sesuai dengan definisi yang tercantum pada pasal 1 poin 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang menyatakan bahwa Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan. Bahwa sediaan Farmasi yang disita oleh Penyidik terdiri dari Obat Bebas, Obat Keras, Obat Setelan. Obat Bebas dan Obat Keras tersebut telah memiliki izin edar Badan POM. Sedangkan Obat Setelan dan Obat Bahan Alam tidak memiliki izin edar Badan POM dan ada yang mencantumkan izin edar palsu / fiktif. Obat Setelan yang dimaksud terdiri dari 4 item yaitu Obat Farmasi Sakit Gigi, Obat Farmasi Anti Bisa, Obat Farmasi Flu Tulang dan Obat Farmasi Anti Gatal. Bahwa obat tersebut dapat disimpulkan tidak memenuhi Standar Mutu Obat. Izin edar merupakan jaminan bahwa obat yang beredar telah memenuhi Standar Mutu Obat. Obat setelan yang disita dari Terdakwa tidak memenuhi kriteria penandaan (label) yang berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman. Obat tersebut tidak teregistrasi di Badan POM RI dan tidak diketahui penerapan standar mutu obat pada sarana produksinya. Bahwa untuk menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu obat yang diproduksi sesuai dengan persyaratan maka dalam proses produksinya harus berpedoman pada cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB). Obat tanpa izin edar yang diproduksi oleh sarana ilegal tidak ada jaminan bahwa proses produksinya memenuhi semua aspek CPOB sehingga tidak akan pernah memenuhi Standar Mutu Obat. Bahwa obat setelan merupakan bentuk penyajian obat yang berisi campuran beberapa jenis obat dalam berbagai sediaan, dapat berupa tablet, pil dan kapsul dengan klaim sebagai obat untuk indikasi suatu kondisi medis yang biasanya popular penyebutannya di beberapa kalangan masyarakat, tetapi belum tentu sesuai bahkan tidak lazim dengan istilah medis seperti flu tulang, sakit gigi, kecetit, masuk angin dan lainnya. Istilah obat setelan sendiri sebenarnya bukan merupakan istilah baku yang disepakati. Namun, Badan POM memasukkan obat setelan dalam kategori obat palsu. Penggunaan obat setelan menjadi polemik karena penggunaanya yang kontraproduktif dengan tujuan penggunaan obat itu sendiri. Penggunaan obat setelan tidak sesuai dengan kaidah keamanan, mutu dan kualitas penggunaan obat. Bahwa kombinasi kandungan obat tidak diketahui, pencampuran dalam sediaan obat setelan menggabungkan beberapa obat dengan efek yang oleh pembuatnya dirasa dapat mengurangi gejala yang muncul dari suatu penyakit, tetapi pada dasarnya belum menyasar pada efikasi terhadap penyakitnya. Kerawanan adanya obat dengan kategori medikasi yang sama, sehingga dapat menyebabkan duplikasi terapi. Bahwa kualitas obat yang digunakan tidak diketahui, rawan dicampur obat kadaluarsa atau ilegal. Seperti yang diketahui obat setelan umumnya melucuti obat – obat dari kemasan aslinya, kemudian menggabungkan dan mengemasnya dengan penandaan baru, ataupun secara polosan tanpa identitas atau penanda. Bahwa campuran ataupun jenis obat – obatan yang digunakan berisi obat keras, bahkan obat beresiko tinggi seperti antibiotik. Penyajian obat setelan dengan mencampurkan berbagai obat, termasuk di dalamnya obat keras berpotensi adanya interaksi obat, munculnya efek samping, hingga kepada reaksi yang tidak diinginkan (adverse reactions). Bahwa tanpa campur tangan tenaga profesional atau yang berkompetensi, karena umumnya compounding obat setelan tidak dilakukan oleh seorang apoteker, tanpa menggunakan resep dari dokter, dan obat tersebut tidak dibuat pada lingkungan yang terkontrol oleh industri farmasi legal, dengan menerapkan prinsip – prinsip penanganan sediaan farmasi yang telah diatur dalam standar yang ketat. Implikasinya, penggunaan obat setelan ini tidak ada jaminan mutu ataupun monitoring penggunaan. Bahwa risiko kesehatan akibat penggunaan obat yang tidak benar, memicu ancaman kesehatan yang dapat segera muncul seperti alergi dan ketergantungan, maupun ancaman kesehatan jangka panjang seperti kerusakan organ (jantung, hati dan ginjal) pada pemakaian jangka panjang, serta ancaman reaksi yang tidak diinginkan, seperti resistensi antibiotik. Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk kegiatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi Tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu Hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).-----------------------------

------- Bahwa sejak pertama kali menjual Obat Setelan dan sediaan farmasi lainnya yang tidak memenuhi standar, Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa melanggar peraturan perundang-undangan karena Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan produksi obat dan Terdakwa menjual sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa RITAH alias ALING anak dari TAI A MUK pada waktu-waktu yang tidak dapat dipastikan lagi antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kebintik RT. 002 RW. – Desa Kebintik Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 06.30 saksi  HUDANA ALAM PUTRA selaku STAF pada Balai POM Pangkalpinang dan petugas Balai POM Pangkalpinang lainnya bersama dengan Ditreskrimsus Korwas PPNS Polda Bangka Belitung  mengadakan operasi pengawasan melakukan operasi pengawasan di Apotek Berkah Sehat yang beralamat di Jl. Raya Benteng.RT. 03, Desa Benteng, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Petugas menemukan 20 klip obat setelan farmasi sakit gigi beserta perlengkapan produksinya. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari karyawan apotek bahwa produksi obat tersebut dilakukan di rumah pemilik apotek sehingga sekira pukul 07.00 WIB dilakukan pengembangan ke rumah pemilik apotek yaitu Terdakwa RITAH alias ALING selaku PSA Berkah Sehat yang beralamat di Dusun Kebintik, Rt 002 Rw -, Desa Kebintik, Kec. Pangkalan  Baru, Kab. Bangka Tengah, Kep. Bangka Belitung, di Rumah tersebut ditemukan obat setelan (obat tanpa izin edar), obat bahan alam tanpa izin edar, kosmetik tanpa izin edar, nota penjualan dan perlengkapan pembuatan obat setelan (komputer dan alat tulis) . Berdasarkan informasi yang diberikan dan pengakuan Terdakwa saat operasi pengawasan diketahui bahwa untuk produk obat setelan dilakukan Proses pengemasan/pembuatan dilakukan di rumah yang beralamat di Dusun Kebintik, Rt 002 Rw -, Desa Kebintik, Kec. Pangkalan  Baru, Kab. Bangka Tengah, Kep. Bangka Belitung. Obat-obat tersebut dibuka dari kemasan aslinya dan dimasukkan ke dalam plastik klip kemudian diberi label. Pengemasan obat di rumah dilakukan oleh Terdakwa. Sementara Penjualan obat dilakukan berdasarkan pesanan dari toko-toko di wilayah Bangka Selatan, Sungailiat, Belinyu, Bangka Tengah, Bangka Barat. Pemesanan dilakukan secara langsung melalui sales yang datang ke toko. Pendistribusian dilakukan tiga sampai empat kali dalam seminggu. Obat setelan dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /renceng dengan keuntungan sekira Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) /renceng.---

------- Bahwa pengadaan obat-obat tersebut awalnya dipesan di Apotek Sehati, Apotek Garuda Farma dan Apotek Azam. Kemudian untuk selanjutnya pengadaan dilakukan melalui Pedagang Besar Farmasi Gofindo dan PT. Cosera melalui Apotek Berkah Sehat. Pengadaan produk sediaan farmasi TIE dilakukan secara online melalui Shopee di toko Herbal Hokki, Serbacantik Lovers, Toko Herbal Mujarab dan Lapak Grosir 889. Pemesanan dilakukan tergantung ketersediaan stok di gudang. Proses pengemasan dilakukan di rumah. Obat-obat tersebut dibuka dari kemasan aslinya dan dimasukkan ke dalam plastik klip kemudian diberi label. Pengemasan obat di rumah dilakukan oleh Terdakwa bersama saksi SIN LIONG (yang penyidikannya dilakukan secara terpisah). Terkadang karyawan apotek ikut dilibatkan membantu pencetakan label memasukkan label ke dalam plastik klip. Produksi dilakukan sebanyak 30 renceng untuk masing-masing jenis Obat Setelan sekira enam kali dalam sebulan. Penjualan obat dilakukan berdasarkan pesanan dari toko-toko di wilayah Bangka Selatan, Sungailiat, Belinyu, Bangka Tengah, Bangka Barat. Pemesanan dilakukan secara langsung melalui sales yang datang ke toko. Kemudian pesanan disampaikan kepada Terdakwa dan Terdakwa siapkan untuk didistribusikan. Pendistribusian dilakukan tiga sampai empat kali dalam seminggu. Obat setelan dijual dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /renceng dengan keuntungan sekitar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) /renceng.------------------------------------------------------------------

Bahwa barang-barang yang disita karena tidak memiliki izin edar dan diproduksi tanpa keahlian dan kewenangan yaitu sebagai berikut :

No

Nama Barang

Jumlah

Kemasan/ Satuan

Keterangan

1

Obat Farmasi Sakit Gigi

20

bungkus

Obat Tanpa Izin Edar

2

Plastik Klip 4x6

200

lembar

Kemasan

3

Kertas F4 70 gram Biru

4

Rim

ATK

4

Straples kangaroo

1

Buah

ATK

5

Isi strapless

1

Kotak

ATK

6

Paracetamol Kaplet 500 mg PT. PIM Pharmaceuticals

579

Tablet

Obat Bebas

7

Karton Biru

114

lembar

Karton

8

Fargetix

1030

Tablet

Obat Keras

9

Piroxicam 20 Nova

1269

Tablet

Obat Keras

10

Fimestan 500

560

kaplet

Obat Keras

11

Dexa M 0,75

490

Tablet

Obat Keras

12

Kuda Liar X

4

Tablet

Obat Tradisional TIE

13

Tawon liar

72

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

14

Liu shen wan

20

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

15

Gusagi

1

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

16

UM Gold

6

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

17

Rajawali obat kuat dan tahan lama

1

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

18

Ramuan Dayak

3

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

19

Kopi Jantan

3

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

20

Kopi jos

3

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

21

Singa Jantan

1

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

22

Tong Mai Dan

1

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

23

Buaya Jantan

1

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

24

Beruang

7

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

25

Obat sakit gigi pak tani

4

Kotak

Obat Tanpa Izin Edar

26

Kopi susu kuda liar

7

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

27

Kuda liar

1

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

28

Kuda liar X

1

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

29

Kok on's motan powder

8

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

30

Montalin

7

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

31

Purba sehat kapsul

32

Kotak

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

32

Clariderm

18

Kotak

Kosmetik Tanpa Izin Edar

33

Hydroquinone tretinoin babyface

9

Kotak

Kosmetik Tanpa Izin Edar

34

Krim rose

84

Kotak

Kosmetik Tanpa Izin Edar

35

Pi kang Shuang

200

Kotak

Obat Tanpa Izin Edar

36

Zu dai fu

104

Kotak

Obat Tanpa Izin Edar

37

Obat farmasi anti bisa

2000

Klip

Obat Tanpa Izin Edar

38

Obat farmasi flu tulang

1300

Klip

Obat Tanpa Izin Edar

39

Kapsul Kepenak

100

Pcs

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

40

Obat farmasi sakit gigi super ampuh

1300

Klip

Obat Tanpa Izin Edar

41

Tokcer

800

Pcs

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

42

Obat Farmasi Anti Gatal

3800

Klip

Obat Tanpa Izin Edar

43

Rajawali

1700

Pcs

Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar

44

Alat tulis kantor

1

Paket

Perlengkapan produksi

45

Nota Penjualan

1

dokumen

-

46

Komputer

1

Unit

-

 

------- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli MUHAMMAD HERPI AKBAR, S.FARM., APT., M.FARM  kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa berupa penyajian obat yang berisi campuran beberapa jenis obat sediaan tablet dapat dikategorikan dalam kegiatan memproduksi obat. Hal ini sesuai dengan definisi yang tercantum pada pasal 1 poin 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang menyatakan bahwa Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan. Bahwa sediaan Farmasi yang disita oleh Penyidik terdiri dari Obat Bebas, Obat Keras, Obat Setelan. Obat Bebas dan Obat Keras tersebut telah memiliki izin edar Badan POM. Sedangkan Obat Setelan dan Obat Bahan Alam tidak memiliki izin edar Badan POM dan ada yang mencantumkan izin edar palsu / fiktif. Obat Setelan yang dimaksud terdiri dari 4 item yaitu Obat Farmasi Sakit Gigi, Obat Farmasi Anti Bisa, Obat Farmasi Flu Tulang dan Obat Farmasi Anti Gatal. Bahwa obat tersebut dapat disimpulkan tidak memenuhi Standar Mutu Obat. Izin edar merupakan jaminan bahwa obat yang beredar telah memenuhi Standar Mutu Obat. Obat setelan yang disita dari Terdakwa tidak memenuhi kriteria penandaan (label) yang berisi informasi yang lengkap dan obyektif yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman. Obat tersebut tidak teregistrasi di Badan POM RI dan tidak diketahui penerapan standar mutu obat pada sarana produksinya. Bahwa untuk menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu obat yang diproduksi sesuai dengan persyaratan maka dalam proses produksinya harus berpedoman pada cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB). Obat tanpa izin edar yang diproduksi oleh sarana ilegal tidak ada jaminan bahwa proses produksinya memenuhi semua aspek CPOB sehingga tidak akan pernah memenuhi Standar Mutu Obat. Bahwa obat setelan merupakan bentuk penyajian obat yang berisi campuran beberapa jenis obat dalam berbagai sediaan, dapat berupa tablet, pil dan kapsul dengan klaim sebagai obat untuk indikasi suatu kondisi medis yang biasanya popular penyebutannya di beberapa kalangan masyarakat, tetapi belum tentu sesuai bahkan tidak lazim dengan istilah medis seperti flu tulang, sakit gigi, kecetit, masuk angin dan lainnya. Istilah obat setelan sendiri sebenarnya bukan merupakan istilah baku yang disepakati. Namun, Badan POM memasukkan obat setelan dalam kategori obat palsu. Penggunaan obat setelan menjadi polemik karena penggunaanya yang kontraproduktif dengan tujuan penggunaan obat itu sendiri. Penggunaan obat setelan tidak sesuai dengan kaidah keamanan, mutu dan kualitas penggunaan obat. Bahwa kombinasi kandungan obat tidak diketahui, pencampuran dalam sediaan obat setelan menggabungkan beberapa obat dengan efek yang oleh pembuatnya dirasa dapat mengurangi gejala yang muncul dari suatu penyakit, tetapi pada dasarnya belum menyasar pada efikasi terhadap penyakitnya. Kerawanan adanya obat dengan kategori medikasi yang sama, sehingga dapat menyebabkan duplikasi terapi. Bahwa kualitas obat yang digunakan tidak diketahui, rawan dicampur obat kadaluarsa atau ilegal. Seperti yang diketahui obat setelan umumnya melucuti obat – obat dari kemasan aslinya, kemudian menggabungkan dan mengemasnya dengan penandaan baru, ataupun secara polosan tanpa identitas atau penanda. Bahwa campuran ataupun jenis obat – obatan yang digunakan berisi obat keras, bahkan obat beresiko tinggi seperti antibiotik. Penyajian obat setelan dengan mencampurkan berbagai obat, termasuk di dalamnya obat keras berpotensi adanya interaksi obat, munculnya efek samping, hingga kepada reaksi yang tidak diinginkan (adverse reactions). Bahwa tanpa campur tangan tenaga profesional atau yang berkompetensi, karena umumnya compounding obat setelan tidak dilakukan oleh seorang apoteker, tanpa menggunakan resep dari dokter, dan obat tersebut tidak dibuat pada lingkungan yang terkontrol oleh industri farmasi legal, dengan menerapkan prinsip – prinsip penanganan sediaan farmasi yang telah diatur dalam standar yang ketat. Implikasinya, penggunaan obat setelan ini tidak ada jaminan mutu ataupun monitoring penggunaan. Bahwa risiko kesehatan akibat penggunaan obat yang tidak benar, memicu ancaman kesehatan yang dapat segera muncul seperti alergi dan ketergantungan, maupun ancaman kesehatan jangka panjang seperti kerusakan organ (jantung, hati dan ginjal) pada pemakaian jangka panjang, serta ancaman reaksi yang tidak diinginkan, seperti resistensi antibiotik. Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk kegiatan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi Tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu Hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3).----------------------------

------- Bahwa sejak pertama kali menjual Obat Setelan dan sediaan farmasi lainnya yang tidak memenuhi standar, Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan Terdakwa melanggar peraturan perundang-undangan karena Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan produksi obat dan Terdakwa menjual sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------

Koba, 10 Oktober 2025

Jaksa Penuntut Umum    

 

 

Irdo Nanto Rossi, S.H., M.H.

Jaksa Madya Nip. 19780101200212 1 003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya