Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Kba Guntur Brahmano Hilmawan, S.H. HERA RIZKI Alias HERA Binti KASTOLANI FERDIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 592/L.9.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERA RIZKI Alias HERA Binti KASTOLANI FERDIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO. Reg. Perk:PDM-27/Bateng/Eoh.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :  

1.

N a m a

:

HERA RIZKI Als HERA Binti KASTOLANI FERDIAN

 

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

 

Umur/Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 26 Agustus 1993

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Polsek Perum Air Ketapik No. A 6 RT 007 RW 003 Kel. Tua Tunu Indah Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja/Ibu Rumah Tangga

 

Pendidikan

:

SD Kelas 3 (tidak tamat)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan

Penahanan oleh Penyidik

 

 

:

:

21 Februari 2024.

Rutan, sejak 22 Februari 2024 s/d tanggal 12 Maret 2024.

Perpanjang Oleh Penuntut Umum

Penuntut Umum

 

 

:

 

:

Rutan, sejak 13 Maret 2024 s/d tanggal 21 April 2024.

Rutan, sejak 17 April 2024 s/d tanggal 06 Mei 2024

 

  1. Dakwaan :

---------Bahwa ia Terdakwa HERA RIZKI Als HERA Binti KASTOLANI FERDIAN,  pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Rumah saksi TOHRINI yang beralamat di Gang Rambutan Lampur RT 016 RW 000 Desa Lampur Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wib Terdakwa HERA RIZKI mendatangi rumah saksi TOHRINI untuk meminta sejumlah uang kepada saksi TOHRINI kemudian ketika sampai di rumah saksi TOHRINI lalu terdakwa menuju pintu dapur yang berada di samping sebelah kanan kemudian terdakwa HERA RIZKI memanggil saksi TOHRINI sambil mengetuk pintu dapur dengan mengucapkan “ASSALAMUALAIKUM MA” sebanyak 3 (tiga) kali namun tidak ada jawaban dari saksi TOHRINI kemudian terdakwa langsung membuka pintu samping sebelah kanan yang mana pintu tersebut tidak dalam keadaan terkunci setelah terdakwa HERA RIZKI masuk ke dalam rumah lalu terdakwa HERA RIZKI langsung menuju kamar saksi TOHRINI untuk mencari barang berharga dan melihat 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam yang tergantung dibelakang pintu kamar lalu terdakwa HERA RIZKI memeriksa isi tas tersebut lalu menemukan 1 (satu) buah dompet warna cokelat kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar kemudian terdakwa HERA RIZKI juga mengambil 1 (satu) unit handphone merk REALME C3 warna merah Terik dengan nomor IMEI 1 868738045402878,  IMEI2 : 868738045402860 yang sedang dalam keadaan dicas/charger yang mana didalam case dari handphone tersebut terdapat uang tunai sejumlah Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian uang tunai pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang tunai pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. Setelah dari kamar saksi TOHRINI kemudian terdakwa HERA RIZKI masuk ke dalam kamar anak saksi TOHRINI yang mana terdakwa HERA RIZKI mengambil 1 (satu) unit handphone merk POCO M3 warna biru dengan nomor IMEI1 : 869889055071647, IMEI2 : 869889055071647 yang sedang dalam keadaan dicas/charger setelah terdakwa HERA RIZKI selesai mengambil barang – barang yang berada di kamar saksi TOHRINI dan kamar anak saksi TOHRINI tersangka langsung bergegas untuk pergi dari rumah saksi TOHRINI namun pada saat terdakwa HERA RIZKI hendak keluar yang mana terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kilogram warna hijau yang berada di dapur dalam posisi terpasang dengan regulator gas kemudian terdakwa HERA RIZKI mencabut regulator gas tersebut dan tersangka langsung membawa 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg warna hijau tersebut.
  • Bahwa saksi TOHRINI tidak memberikan izin kepada terdakwa HERA RIZKI untuk mengambil uang tunai sebesar Rp200.000 dengan pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar,  1 (satu) unit handphone merk REALME C3 warna merah Terik dengan nomor IMEI 1 868738045402878,  IMEI2 : 868738045402860 yang mana didalam case dari handphone tersebut terdapat uang tunai sejumlah Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dengan rincian uang tunai pecahan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan uang tunai pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, 1 (satu) unit handphone merk POCO M3 warna biru dengan nomor IMEI1 : 869889055071647, IMEI2 : 869889055071647 dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kilogram warna hijau milik saksi TOHRINI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa HERA RIZKI yang mana saksi TOHRINI mengalami kerugian sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba,22 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19960626 202012 1 016

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya