Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.B/2025/PN Kba Wira Andika,S.H. TEDDY FURBA ALIAS TEDDY BIN INDRA BANGSAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 168/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2064/L.9.16/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Andika,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEDDY FURBA ALIAS TEDDY BIN INDRA BANGSAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

 

SURAT DAKWAAN

No: PDM-93/Bateng/Eoh.2/08/2025

  1. Identitas Terdakwa  : 

N a m a

:

TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN

Tempat Lahir

:

Kurau

Umur/Tanggal Lahir

:

35 Tahun / 23 Desember 1989

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Penyak Rt. 010 Rw. 000 Kec. Koba  Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan Terakhir

:

SD Kelas 5 (lima)

 

 

 

           

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  :

1.

Penangkapan

:

27 Juni 2025 s.d 28 Juni 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 27 Juni  2025 s.d tanggal 16 Juli 2025

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 17 Juli 2025 s.d tanggal 25 Agustus 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 25 Agustus 2025 s.d tanggal 13 September 2025

 

Jenis Penahanan

:

Rutan

 

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN bersama-sama Sdr. ED (DPO) pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib di Perkebunan Sawit PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib Saksi DIAN OKTORINO Als DIAN Bin SARWONO menghubungi Saksi DANEIL Anak dari ALIONG via telephone memberitahukan bahwa ada beberapa orang yang sedang melakukan pencurian TBS sawit di Areal perkebunan sawit PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, kemudian Saksi DANEIL Anak dari ALIONG langsung pergi ke Polres Bangka Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut;
  • Bahwa sekira pukul 23.30 Wib Saksi DANEIL Anak dari ALIONG bersama dengan anggota sat reskrim polres Bangka tengah melakukan penyisiran di areal perkebunan tersebut dan bertemu dengan seseorang bernama Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN dan Sdr. ED (DPO) yang akan memanen TBS sawit milik PT MHL yang berada di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa barang milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah tersebut yang akan diambil oleh Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN dan Sdr. ED (DPO) adalah TBS (Tandan Buah Segar) Buah kelapa sawit dan keberadaan TBS buah kelapa sawit tersebut masih berada di pohon kelapa sawit;
  • Bahwa Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN dan Sdr. ED (DPO) tidak ada meminta izin kepada pihak PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) untuk mengambil TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang berada di Areal Perkebunan Sawit PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah tersebut;
  • Bahwa kronologis kejadian awalnya pada Hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN pergi ke perkebunan sawit milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah kombinasi putih Tanpa Nopol milik Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN dengan bersama dengan Sdr ED (DPO). Yang mana Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN diajak oleh Sdr ED (DPO) untuk melakukan pencurian di Areal perkebunan sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan Di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah tersebut;
  • Bahwa dimana Sdr ED (DPO) sudah menyiapkan dan membawa 1 (satu) buah dodos untuk alat bantu panen dan karung untuk membawa Tbs sawit tersebut yang Sdr ED (DPO) simpan dilokasi areal perkebunan sawit milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) tersebut.;
  • Bahwa sesampainnya Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN dan Sdr ED (DPO) di Perkebunan Sawit milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) kemudian Sdr ED (DPO) mendapatkan telepon dari seseorang yang tidak Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN ketahui namanya yang memberitahukan kepada Sdr ED (DPO) agar segera keluar dari lokasi perkebunan dikarenakan ada banyak anggota kepolisian masuk ke perkebunan Sawit milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari);
  • Bahwa setelah itu Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN dan Sdr ED (DPO) langsung meninggalkan lokasi perkebunan milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah kombinasi putih Tanpa Nopol milik Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN;
  • Bahwa pada saat ditengah perjalanan Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN dan Sdr ED (DPO) bertemu dengan pihak Anggota kepolisan, setelah itu Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN langsung ditahan oleh pihak kepolisan sedangkan Sdr ED (DPO) melompat dari motor dan langsung kabur meninggalkan lokasi areal perkebunan milik PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) tersebut. Setelah itu Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN langsung diamankan oleh pihak kepolisan dan dibawa ke polres Bangka tengah;

 

  • Bahwa peran Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN adalah rencananya apabila kami berhasil memanen TBS Sawit tersebut adalah mengangkut dan mengumpulkan TBS sawit sedangkan peran dari Sdr ED (DPO) memanen TBS sawit yang masih berada di pohon sawit di Areal Perkebunan PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan pencurian TBS sawit di Areal perkebunan sawit PT MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan Di Desa Penyak Kec. Koba Kab. Bangka Tengah adalah Sdr ED (DPO) dikarenakan Sdr ED (DPO) lah yang mengajak Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN melakukan pencurian TBS tersebut adalah untuk di jual dan uang dari hasil penjualan tersebut Terdakwa TEDDY FURBA Als TEDDY Bin INDRA BANGSAWAN gunakan untuk kebutuhan sehari – hari.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------

 

Koba, 26 Agustus 2025

         Penuntut Umum,

 

                

Wira Andika, S.H.,

                                                                                                            Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya