| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-132/Bateng/Eoh.2/11/2025
- Identitas Terdakwa I :
|
N a m a
|
:
|
RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kampung Mangga
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun / 31 Desember 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Koba Rt. 007 Desa Jelutung Kec.namang Kab. Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMK Kelas XI
|
|
|
|
|
Identitas Terdakwa II :
|
N a m a
|
:
|
NORMAN NIZAM Bin MAULID
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bangka Tengah
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun / 29 Maret 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gang Mutiara VI Rt. 007 Rw. 003 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkal Pinang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
24 September 2025 s.d 25 September 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polsek Simpang Katis, sejak tanggal 25 September 2025 s.d tanggal 14 Oktober 2025;
|
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Polsek Simpang Katis, sejak tanggal 15 Oktober 2025 s.d tanggal 23 November 2025;
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 21 November 2025 s.d tanggal 10 Desember 2025.
|
|
|
Jenis Penahanan
|
:
|
Rutan
|
- Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN dan Terdakwa II NORMAN NIZAM Bin MAULID, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 02.30 Wib yang beralamat di Dusun Air Puput RT. 005 RW. 001 Desa Pasir Garam Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para terdakwa telah “Mengambil Barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 23.00 Wib, 1 (satu) buah mesin Steam merk loncin warna Kuning beserta Pompa merk sancin warna merah dan selang dengan Panjang kurang lebih 10 Meter tersebut masih terletak di depan rumah Saksi ANDRIYANTO Als ANDRE Bin SARIPUDIN. Kemudian pada Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 07.00 Wib pada saat Saksi ANDRIYANTO Als ANDRE Bin SARIPUDIN keluar rumah 1 (satu) set mesin Steam tersebut sudah tidak ada atau sudah hilang;
- Bahwa cara Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN dan Terdakwa II NORMAN NIZAM Bin MAULID melakukan tindak pidana pencurian awalnya pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN dan Terdakwa II NORMAN NIZAM Bin MAULID pergi menuju Dusun Air Puput RT/RW 005/001 Desa Pasir Garam Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna putih dengan No Pol BN 6811 SE;
- Bahwa setiba di depan rumah Saksi ANDRIYANTO Als ANDRE Bin SARIPUDIN Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN turun dari kendaraan sedangkan Terdakwa II NORMAN NIZAM Bin MAULID menunggu di atas sepeda motor sambil memantau situasi di sekitar TKP. Yang mana rumah Saksi ANDRIYANTO Als ANDRE Bin SARIPUDIN tidak ada pagar dan di bagian depan terdapat siring/selokan. Kemudian Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN segera mengangkat 1 (satu) buah mesin Steam merk loncin warna Kuning beserta Pompa merk sancin warna merah dan selang dengan Panjang kurang lebih 10 Meter ke atas sepeda motor. Lalu Terdakwa II NORMAN NIZAM Bin MAULID mengendarai atau membawa sepeda motor sedangkan Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN duduk di belakang sambil memegang 1 (satu) buah mesin Steam. kemudian 1 (satu) buah mesin Steam tersebut disembunyikan di semak-semak dekat jembatan Kel. Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka tengah. Selanjutnya Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN memposting 1 (satu) buah mesin Steam merk loncin warna Kuning beserta Pompa merk sancin warna merah dan selang dengan Panjang kurang lebih 10 Meter untuk di jual;
- Bahwa Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN dan Terdakwa II NORMAN NIZAM Bin MAULID tidak ada meminta izin kepada Saksi ANDRIYANTO Als ANDRE Bin SARIPUDIN untuk mengambil 1 (satu) set mesin Steam merk loncin warna Kuning beserta Pompa merk sancin warna merah dan selang dengan Panjang kurang lebih 10 Meter, atas kejadian tersebut Saksi ANDRIYANTO Als ANDRE Bin SARIPUDIN mengalami kerugian Rp.4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN dan Terdakwa II NORMAN NIZAM Bin MAULID, pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 02.30 Wib yang beralamat di Dusun Air Puput RT. 005 RW. 001 Desa Pasir Garam Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 23.00 Wib, 1 (satu) buah mesin Steam merk loncin warna Kuning beserta Pompa merk sancin warna merah dan selang dengan Panjang kurang lebih 10 Meter tersebut masih terletak di depan rumah Saksi ANDRIYANTO Als ANDRE Bin SARIPUDIN. Kemudian pada Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 07.00 Wib pada saat Saksi ANDRIYANTO Als ANDRE Bin SARIPUDIN keluar rumah 1 (satu) set mesin Steam tersebut sudah tidak ada atau sudah hilang;
- Bahwa cara Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN dan Terdakwa II NORMAN NIZAM Bin MAULID melakukan tindak pidana pencurian awalnya pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN dan Terdakwa II NORMAN NIZAM Bin MAULID pergi menuju Dusun Air Puput RT/RW 005/001 Desa Pasir Garam Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Scoopy warna putih dengan No Pol BN 6811 SE;
- Bahwa setiba di depan rumah Saksi ANDRIYANTO Als ANDRE Bin SARIPUDIN Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN turun dari kendaraan sedangkan Terdakwa II NORMAN NIZAM Bin MAULID menunggu di atas sepeda motor sambil memantau situasi di sekitar TKP. Kemudian Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN segera mengangkat 1 (satu) buah mesin Steam merk loncin warna Kuning beserta Pompa merk sancin warna merah dan selang dengan Panjang kurang lebih 10 Meter ke atas sepeda motor. Lalu Terdakwa II NORMAN NIZAM Bin MAULID mengendarai atau membawa sepeda motor sedangkan Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN duduk di belakang sambil memegang 1 (satu) buah mesin Steam. kemudian 1 (satu) buah mesin Steam tersebut disembunyikan di semak-semak dekat jembatan Kel. Pedindang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka tengah. Selanjutnya Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN memposting 1 (satu) buah mesin Steam merk loncin warna Kuning beserta Pompa merk sancin warna merah dan selang dengan Panjang kurang lebih 10 Meter untuk di jual;
- Bahwa Terdakwa I RIO IRVANTO PANJAITAN Als ROY Anak Dari HALASTON PANJAITAN dan Terdakwa II NORMAN NIZAM Bin MAULID tidak ada meminta izin kepada Saksi ANDRIYANTO Als ANDRE Bin SARIPUDIN untuk mengambil 1 (satu) set mesin Steam merk loncin warna Kuning beserta Pompa merk sancin warna merah dan selang dengan Panjang kurang lebih 10 Meter, atas kejadian tersebut Saksi ANDRIYANTO Als ANDRE Bin SARIPUDIN mengalami kerugian Rp.4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
|
|
Koba, 21 November 2025
Jaksa Penuntut Umum,
Wira Andika, S.H.,
Ajun Jaksa Nip. 19940627 202012 1 021
|
|