Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.B/2025/PN Kba Indryani Madina Samudra, S.H. 2.AGUSDIANTO ALIAS BAGONG BIN YUSUF
3.ZULFAN ALBANI ALIAS BULUK BIN SAMSURI
4.REDI SARBANA ALIAS REDI BIN RUSLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 251/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3314/L.9.16/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Indryani Madina Samudra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSDIANTO ALIAS BAGONG BIN YUSUF[Penahanan]
2ZULFAN ALBANI ALIAS BULUK BIN SAMSURI[Penahanan]
3REDI SARBANA ALIAS REDI BIN RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                          

                                                                    SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk : PDM-143/Bateng/Eoh.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS  PARA TERDAKWA :
        1. Nama Lengkap                              :    AGUSDIANTO Als BAGONG Bin YUSUF

Nomor Identitas (NIK)                    :    1904031812870001

Tempat Lahir                                 :    Keretak

Umur / Tgl Lahir                             :    39 Tahun/ 19 Desember 1985

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Sungaiselan Rt/Rw 007/001 desa keretak kec.Sungaiselan Kab Bangka Tengah

Agama                                          :    islam

Pekerjaan                                      :    Petani / Pekebun

Pendidikan                                     :    SD (kelas 5)

 

2.   Nama Lengkap                               :    ZULFAN ALBANI Als BULUK Bin SAMSURI

      Nomor Identitas (NIK)                  :    1904030107990100

Tempat Lahir                                 :    keretak

Umur / Tgl Lahir                             :    26 Tahun/ 01 Juli 1999

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Sungaiselan Rt/Rw 009/001 desa keretak bawah Kec.Sungaiselan  Kab Bangka Tengah

Agama                                          :    islam

Pekerjaan                                      :    Petani / Pekebun

Pendidikan                                     :    SMA (Ijazah)

 

  1. Nama Lengkap                              :    REDI SARBANA ALS REDI BIN RUSLI

Nomor Identitas (NIK)                   :    1904030107990100

Tempat Lahir                                 :     Bangka Tengah

Umur / Tgl Lahir                           :     21 Tahun/ 23 Juni 2004

Jenis kelamin                               :      Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Gang Kp.Baru Rt/Rw 007/001 desa keretek Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah

Agama                                          :    islam

Pekerjaan                                      :    Pelajar /Mahasiswa

Pendidikan                                     :    SD

 

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Terhadap terdakwa I AGUSDIANTO Als BAGONG Bin YUSUF

        1. Penangkapan

:

03 Nov 2025

        1. Penahanan

 

 

  • Penyidikan

:

03 Nov 2025 s/d tanggal 22 Nov 2025

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

:

:

23 Nov  2025 s/d  01 Jan  2026

15 Des 2025 s/d 03 Jan 2026

Jenis Penahanan

Penuntut Umum

:

 

Rumah Tahanan Polsek Sungai Selan

Terhadap terdakwa II  ZULFAN ALBANI Als BULUK  Bin SAMSURI dan terdakwa III. REDI SARBANA Als REDI Bin RUSLI

              1. Penangkapan

:

04 Nov 2025

        1. Penahanan

 

 

  • Penyidikan

:

04 Nov 2025 s/d tanggal 23 Nov 2025

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

:

:

23 Nov 2025 s/d  02 Jan 2026

15 Des 2025 s/d 03 Jan 2026

Jenis Penahanan

:

 

Rumah Tahanan Polsek Sungai Selan

 

 

 

DAKWAAN :

----Bahwa para terdakwa I. agusdianto als bagong bin yusuf, terdakwa II. zulfan albani als buluk  bin samsuri dan terdakwa III. redi sarbana als redi bin rusli pada hari minggu tanggal 02 november 2025 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 bertempat di areal perkebunan kelapa sawit blok a-18 dan blok a-19 divisi 3 milik pt. ass (agrolestari subur sejahtera) yang beralamatkan di desa romadhon kec. sungaiselan kab. bangka tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa sebelumnya terdakwa III. REDI SARBANI Bin RUSLI berada dirumah sekira pukul 14.00 Wib datang terdakwa I. AGUSDIANTO Als BAGONG  selang beberapa menit datang terdakwa II. ZULFAN. Terdakwa III langsung berbicara ke terdakwa I dan terdakwa II: “ Gong apa lokak,basing lah lokak apa” (Gong apa kerjaan gong,terserah kerjaan apa jadi) terdakwa I menjawab : ” Dak apelah Gawe Neh” (gak ada kerjaan ni) dan Terdakwa II menjawab : ” ke sawit-sawit lah dak ape,basing lah apa (MALING)” (ke sawit juga gak apa-apa (MENCURI) kemudian terdakwa I menjawab: ” Yoo gas lah ” Kemudian setelah selesai bercerita para terdakwa langsung pulang ke rumah masing masing, kemudian terdakwa III langsung bergerak ke rumah terdakwa I dan di susul juga oleh terdakwa II yang datang menyusul ke rumah terdakwa I, kemudian para terdakwa mengobrol dan menjelaskan rencana dan apa yang harus di kerjakan pada saat berada di PT. ASS (agrolestari subur sejahtera) , kemudian para terdakwa sepakat setiap ada buah TBS (Tandan Buah Segar) atau Brondol Buah Sawit yang tergeletak atau tercecer di dalam PT. ASS (agrolestari subur sejahtera) langsung di angkut dan di masukan kedalam karung, dan apabila menemukan TBS (Tandan Buah Segar) Kelapa sawit atau Brondol harus segera di angkut secepat mungkin dan terdakwa I berbicara: ” Yoo gas” terdakwa II : ”Yo Lah” terdakwa III : “Aoklah”Setelah itu terdakwa I menggunakan 1 unit sepeda motor yamaha vega R warna putih biru tanpa No. polisi dengan No. rangka MH34ST1105K963356, No. mesin 4ST1327751 dan terdakwa II, terdakwa III menggunakan 1 unit sepeda motor merek NF 100 LD warna hitam merah dengan No. polisi BN 7777 VY dengan No. rangka MH1HB21124K571722 No. mesin HB21E1573679 langsung meluncur ke PT. ASS (agrolestari subur sejahtera) bersama-sama, ------------------------------

----Bahwa setibanya di PT. ASS (agrolestari subur sejahtera) pada saat di depan Gg di DIV 3 BLOCK A-18, Terdakwa I berkata kepada terdakwa II dan terdakwa III:  ”Pisah Kite di sine,kelak kite ketemu di sine agik ok” (berpisah kita,nanti kita ketemu di sini lagi). Terdakwa III dan TERDAKWA II : ” oke gong”  kemudian para terdakwa membagi 2 Tugas yaitu untuk tugas terdakwa I yaitu mencari buah TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit dan Brondol dan menyisir ke DIV 3 Block A-18, dan untuk terdakwa II dan terdakwa III masuk ke DIV 3 Block A-19 tujuan nya untuk memantau dan melihat situasi dan kondisi apakah aman atau tidaknya.-----------------

----Bahwa pada saat terdakwa III dan Terdakwa II  sudah masuk ke DIV 3 Block A-19 sekitar jarak 100 meter berpapasan dengan pegawai PT. ASS (agrolestari subur sejahtera) yaitu satpam dari PT. ASS (agrolestari subur sejahtera) tersebut, dan seingat terdakwa III sempat menegur pegawai satpam dari PT. ASS (agrolestari subur sejahtera) : ” bang” satpam dari PT. ASS (agrolestari subur sejahtera) tersebut : ” OYY BRO ”.kemudian setelah itu terdakwa bertanya dengan: ” Sapa tu yak” (siapa itu kawan) kemudian Terdakwa III mengatakan : ” Ya satpam,yang begunceng bedua pakai motor sejenis Megapro yak” (itu satpam,yang berboncengan pakai motor megapro).---------------------------------Bahwa terdakwa I menelusuri DIV 3 BLOK A-18 untuk mencari buah sawit yang sudah di panen,setelah itu terdakwa I melihat Buah brondol sawit yang di tergeletak di pinggir jalan yang mana Buah  brondol sawit tersebut sudah di susun rapi oleh pegawai PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahterah) yang akan mereka ambil,kemudian terdakwa I langsung mengambil buah brondol sawit di DIV 3 BLOK A-18 tersebut untuk dipindahkan ke dalam karung menggunakan ragak yang ada dikendaran terdakwa I, setelah itu terdakwa I langsung melanjut menelusuri  jalan ke arah BLOK A-19, setiba di BLOK A-19 terdakwa I melihat 4 (empat) jenjang Buah TBS (Tandan Buah Segar ) kelapa sawit yang tergeletak di pinggir bandar areal perkebunan sawit DIV 3 Blok-19 kemudian terdakwa I ambil dan letakkan ke dalam raga kayu yang terdakwa I bawa di atas kendaraan motor yang di kendarai, namun tiba-tiba terdakwa I melihat 1 (satu)  orang yang sedang berpatroli di areal seputaran , dikarenakan terdakwa I panik terdakwa I langsung bergegas mengendarai kendaraan untuk melarikan diri atau mengamankan diri dari penglihatan atau kejaran satpam tersebut akan tetapi setelah terdakwa I melihat kebelakang ternayata dikejar oleh satpam tersebut hingga sampai di Blok  A-21 dan terdakwa I terjatuh kedalam bandar perkebunan sawit tersebut dengan keadaan kepala terdakwa I berada dibawah dan kaki terdakwa I berada di atas , kemudian terdakwa I sempat bangun dan keluar dari bandar sambil berlari namun dalam keadaan sempoyangan (tidak seimbang). kemudian terdakwa I langsung di amankan oleh pihak satpam PT ASS, selanjutnya datang rombongan pihak pekerja PT ASS yang menghampiri terdakwa I dan langsung membawa terdakwa I beserta barang bukti yang ditemukan ke Kantor Polsek Sungaiselan untuk di amankan lebih lanjut ----

----Bahwa terdakwa II dan terdakwa III saat itu melari kan diri dari areal perkebunan, kemudian pada tanggal 4 november terdakwa II dan terdakwa III di lakukan penangkapan pihak berwajib.--------------

----Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari senin tanggal 3 november 2025 terhadap 4 buah janjang TBS (tandan buah sawit) dengan berat 150 kg dan 6 karung berondolan TBS total 860 kg, maka total berat keseluruhan TBS 1.010 kg dan diserahkan kepada PT AGROLESTARI SUBUR SEJAHTERA), dikarenakan barang bukti tersebut dinilai cepat rusak karena pembusukan sehingga Tandan Buah Sawit dengan berat kurang lebih 1.010 Kilogram dikonversikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 3.030.000 (tiga juta tiga puluh ribu rupiah) berupa:

  • Uang tunai dengan pecahan Rp.50.000,- sebanyak 60 lembar;
  • Uang tunai dengan pecahan Rp.20.000.- sebanyak 1 (satu) lembar;
  • Uang tunai dengan pecahan Rp.5000 sebanyak 2 (dua) lembar

 

----Bahwa terhadap barang bukti uang yang telah dikonversikan sebesar Rp. 3.030.000, 1 buah ragak terbuat dari rotan, 2 buah karung kosong warna putih, 1 unit sepeda motor yamaha vega R warna putih biru tanpa No. polisi dengan No. rangka MH34ST1105K963356, No. mesin 4ST1327751, 1 unit sepeda motor merek NF 100 LD warna hitam merah dengan No. polisi BN 7777 VY dengan No. rangka MH1HB21124K571722 No. mesin HB21E1573679 telah dilakukan penyitaan.

 

----Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba,15 Desember  2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Indryani Madina S, S.H.

Jaksa Muda/ NIP. 198112092007122002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya