Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2025/PN Kba DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. HARYANTO Alias YANTO Anak dari LIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1021/L.9.16/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYANTO Alias YANTO Anak dari LIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                              P-29

  

SOP FROM-08

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-15/Bateng/Eku.2/04/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

 

N a m a

:

Haryanto Als. Yanto Anak Dari Limin.

 

Tempat Lahir

:

Koba

 

Umur/Tanggal Lahir

:

41 Tahun/ 2 Pebruari 1984

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan

:

Indonesia;

 

Tempat Tinggal

:

Jl, SMP PGRI RT. 013 Kelurahan Koba Kecamatan koba Kab Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Khonghucu

 

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

 

Pendidikan

:

SD

 

 

BPENAHANAN :

 

-

Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025

-

Penyidik (perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak 30 Maret 2025 s/d tanggal 08 Mei 2025

-

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak 23 April 2025 s/d 12 Mei 2025

 

  1. DAKWAAN :

 

Bahwa Terdakwa HARYANTO als. YANTO anak dari Limin pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2025 bertempat di rumah Milik Terdakwa HARYANTO Als YANTO Anak Dari LIMIN yang beralamatkan di Jl. SMP PGRI Rt. 013 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan. yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal adanya informasi tentang aktifitas warga yang melakukan perjudian pada hari Minggu tanggal 9 Maret 2025 Sekira pukul 16.00 WIB di Sebuah Rumah yang beralamatkan di Jl. SMP PGRI Rt. 013 Kelurahan Koba Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah, atas informasi tersebut, selanjutnya saksi HENGKI YANI GUNADI Als HENGKI Bin SUPRI bersama saksi OKY OKTARIAN serta 3 (tiga) orang anggota Sat Reskrim Polres Bangka Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan beberapa orang yang sedang melakukan permainan judi kartu remi jenis SONG beserta barang bukti berupa : 4 (empat) Set kartu remi merk “Gold Fish”, 1 (satu) buah keranjang warna Hijau yang terbuat dari Plastik, uang sejumlah Rp. Rp. 1.345.000,- (Satu juta tiga ratus empat puluh lima ribu) rupiah yang terdiri atas:
  • Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar;
  • Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (Lima belas) lembar;
  • Pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 8 (Delapan) lembar
  • Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 15 (Lima belas) lembar.

 

  • Bahwa pelaku perjudian tersebut adalah saksi LING LIM Als ALIM Anak dari LO PIT WEN, saksi JHIN YUN SAN Als ASAN Anak Dari ALIUNG, saksi JOKO SANTOSO Als JOKO Bin YANTO, saksi JAMES MONT BLATENMORIS Als MORIS Anak Dari MARTIN  dan saksi YAYI NEFIANA Als YAYI Binti SYAFERI MANAN.
  • Bahwa pada saat penangkapan Terdakwa HARYANTO sedang tidak main dikarenakan sudah habis uangnya yang digantikan oleh saksi JAMES MONT BLATENMORIS Als MORIS Anak Dari MARTIN, akan tetapi sebelumnya Terdakwa HARYANTO als. YANTO ikut main dan menerima uang Tong sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dalam setiap putarannya.
  • Adapun aturan permainan yang digunakan dalam bermain judi tersebut adalah aturan bandar keliling (SIAPA YANG MENANG MAKA MENJADI BANDAR SELANJUTNYA), yaitu dengan cara kartu remi tersebut dibagikan dengan masing masing menerima kartu Remi dengan jumlah 20 (dua puluh) lembar kartu Remi dimana uang taruhanya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan permainan pun dimulai mengeluarkan jenis gambar atau logo kartu remi yang sama dengan nilai angka tertinggi dan setelah kartu masing masing ada yang terlebih dahulu habis maka salah satu pemain dalam Permainan judi kartu Remi (SONG) tersebut dianggap sebagai pemenang dan pemenang permainan judi kartu Remi (SONG) tersebut berhak menerima uang sejumlah Rp 20.000,-(Dua puluh ribu rupiah) dan sebagai pemenang dalam putaran permainan judi kartu Remi (Song) tersebut dianggap sebagai Bandar selanjutnya untuk mengawali permainan;
  • Terdakwa dalam menyediakan tempat untuk bermain judi dan mendapatkan keuntungan dari hasil judi tersebut tanpa memiliki atau diberikan izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

 

Koba, 05 Mei  2025

Penuntut Umum

 

 

 

Dr. AGUNG DHEDI DWI HANDES. SH.MH

Jaksa Muda NIP 197811102003121003

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya