Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Kba Romaila,S.H. SUDIRMAN ALIAS SUDIR BIN ARANI KALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1868/L.9.16/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Romaila,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN ALIAS SUDIR BIN ARANI KALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

 

SURAT DAKWAAN

No:PDM-83/Bateng/Eoh.2/08/2025

 

  1. Identitas Terdakwa  : 

N a m a

:

SUDIRMAN Als SUDIR Bin ARANI KALIM

Tempat Lahir

:

Sungaiselan

Umur/Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 12 Agustus 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl.Berok Ulu  Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SD (Sekolah Dasar) kelas 5

 

 

 

            Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  :

1.

Penangkapan

:

16 Juni 2025 s.d 17 Juni 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polsek Sungai Selan, sejak tanggal 17 Juni  2025 s.d tanggal 06 Juli 2025

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polsek Sungai Selan, sejak tanggal 07 Juli 2025 s.d tanggal 15 Agustus 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Sungai Selan, sejak tanggal 04 Agustus 2025 s.d tanggal 23 Agustus 2025

 

Jenis Penahanan

:

Rutan

 

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Als SUDIR Bin ARANI KALIM bersama-sama dengan Saksi AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ISMAIL (dalam berkas terpisah) pada hari rabu tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 02.30 Wib yang beralamatkan Jl. TPI Rt/Rw 003/008 Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib pada saat itu Saksi FEBRIYADI Als ADI Bin SUWANDI sedang berada di kediaman orangtua Saksi FEBRIYADI Als ADI Bin SUWANDI yang beralamatkan di Jl. TPI Rt/Rw 003/008 Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, Saksi DODI IRAWAN Als DODI Bin HERMAN menginformasikan dari Via WA (Whatapps) bahwa kediaman Saksi FEBRIYADI Als ADI Bin SUWANDI yang beralamatkan di Jln. TPI Rt/Rw 003/008 Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah telah dimasuki oleh orang yang tidak dikenali identitasnya;
  • Bahwa kemudian Saksi FEBRIYADI Als ADI Bin SUWANDI langsung bergegas menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut pada saat Saksi FEBRIYADI Als ADI Bin SUWANDI sampai dirumah  Saksi FEBRIYADI Als ADI Bin SUWANDI melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka yang mana pintu tersebut hanya di kunci dengan menggunakan kawat yang di kaitkan dan digulung antara sela indukan kunci dua pintu depan, selanjutnya Saksi FEBRIYADI Als ADI Bin SUWANDI pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungaiselan guna di tindak lanjuti sesuai dengan hokum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Als SUDIR Bin ARANI KALIM bersama-sama dengan Saksi AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ISMAIL ada mengambil barang-barang berupa :
  • 1 (satu) unit mesin air bermerek firman yang berada di belakang rumah.
  • 1 (satu) unit speaker merek GMC yang berada di teras belakang.
  • 1 (satu) buah tabung gas melon/LPG 3 kg warna hijau yang berada di teras belakang.
  • 1 (satu) unit Bor Baterai merek FISCH berwarna kuning yang berada di dapur.
  • 1 (satu) unit Bor Batrei merek TIGER CARD warna hijau yang berada di dapur.
  • 1 (satu) unit Bor Listrik merek modern warna hijau yang berada di dapur.
  • 7 (Tujuh) buah cat besi ukuran 1 kg merek PENTA SUPER GLOSE berada di sebelah kanan pintu depan.
  • 1 (satu) buah cat tembok merek JOTUN 2,5 Kg berada di sebelah kanan pintu depan.
  • Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Als SUDIR Bin ARANI KALIM dan Saksi AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ISMAIL melakukan tindak pidana pencurian dengan cara pada hari selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa SUDIRMAN Als SUDIR Bin ARANI KALIM dan Saksi AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ISMAIL berkumpul di kediaman Saksi AHMAD HAZAZI Als BUJANG WARENG Bin SAJALI sambil minum-minuman alkohol jenis Arak, Bir dan Anggur merah;
  • Bahwa kemudian Terdakwa SUDIRMAN Als SUDIR Bin ARANI KALIM mengajak Saksi AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ISMAIL berjalan–jalan di wilayah Sungaiselan menggunakan sepeda motor Jenis Honda beat warna itam, dan Terdakwa SUDIRMAN Als SUDIR Bin ARANI KALIM dan Saksi AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ISMAIL melewati rumah Saksi FEBRIYADI Als ADI Bin SUWANDI yang mana kondisi pagar rumah Saksi FEBRIYADI Als ADI Bin SUWANDI dalam keadaan terbuka kemudian Terdakwa SUDIRMAN Als SUDIR Bin ARANI KALIM masuk kedalam rumah Saksi FEBRIYADI Als ADI Bin SUWANDI;
  • Bahwa peran dan tugas Terdakwa SUDIRMAN Als SUDIR Bin ARANI KALIM pada saat kejadian adalah memasuki rumah Saksi FEBRIYADI Als ADI Bin SUWANDI yang beralamatkan di Jl. TPI Rt/Rw 003/008 dan mengambil  1 (satu) unit speaker GMC, 1 (satu) unit Bor Baterai Merek Fisch berwarna kuning, 1 (satu) Unit bor baterai merek Tiger Card berwarna hijau, 1 (satu) Unit Bor listrik merek Modern berwarna hijau, 1 (satu) Unit mesin air Merek Firman, 1 (satu) buah tabung gas melon/LPG ukuran 3kg, 7 (tujuh) buah kaleng cat besi Merek Penta super glossy dan 1 (satu) buah Cat tembok merek jotun ukuran 2,5kg;
  • Bahwa untuk peran dan tugas Saksi AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ISMAIL pada saat kejadian adalah menunggu dan memantau situasi dan membantu Terdakwa SUDIRMAN Als SUDIR Bin ARANI KALIM membawa dan mengumpulkan 1 (satu) unit speaker GMC, 1 (satu) unit Bor baterai Merek Fisch berwarna kuning, 1 (satu) Unit bor baterai merek Tiger Card berwarna hijau, 1 (satu) Unit Bor listrik merek Modern berwarna hijau, 1 (satu ) Unit mesin air Merek Firman, 1 (satu) buah tabung gas melon/LPG ukuran 3kg, 7 (tujuh) buah kaleng cat besi Merek Penta super glossy, dan 1 (satu) buah Cat tembok merek jotun ukuran 2,5kg;
  • Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Als SUDIR Bin ARANI KALIM dan Saksi AHMAD MARZUKI Als JUKI Bin ISMAIL tidak ada memiliki izin dari Saksi FEBRIYADI Als ADI Bin SUWANDI untuk mengambil 1 (satu) unit speaker GMC, 1(satu) unit Bor baterai Merek Fisch berwarna kuning, 1 (satu) Unit bor baterai merek Tiger Card berwarna hijau, 1 (satu) Unit Bor listrik merek Modern berwarna hijau, 1 (satu ) Unit mesin air Merek Firman, 1 (satu) buah tabung gas melon/LPG ukuran 3kg, 7 (tujuh) buah kaleng cat besi Merek Penta super glossy dan 1 (satu) buah Cat tembok merek jotun ukuran 2,5kg. Akibat kejadian tersebut Saksi FEBRIYADI Als ADI Bin SUWANDI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 6.000.000,00- (Enam juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 05 Agustus  2025

         Penuntut Umum,

 

                

Romaila, S.H.,

                                                                                                            Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya