|
--- Bahwa ia Terdakwa ABY YU GILANG NOVRA ALS ABY BIN YULIANTO pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 18.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di kamar saksi Evatiana yang beralamat di Dusun Kedimpal RT 001 RW 000 Desa Bhaskara Bhakti Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------
- Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 18.20 WIB Terdakwa masuk ke dalam kamar saksi Evatiana yang beralamat di Dusun Kedimpal RT 001 RW 000 Desa Bhaskara Bhakti Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas sandang warna putih yang berada di atas lemari lalu membuka tas tersebut dan mengambil 1 (satu) buah dompet berwarna merah muda, selanjutnya Terdakwa membuka dompet tersebut dan melihat 1 (satu) buah kalung emas segi kadar 99% (sembilan puluh sembilan) persen seberat 15 (lima belas) gram atau 40 (empat puluh) mata (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/89/VII/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 22 Juli 2025), Terdakwa kemudian mengambil kalung emas tersebut dan menyimpan ke dalam kantong celana yang Terdakwa kenakan, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengajak Anak Saksi Revalino pergi ke Kos yang beralamat di Kelurahan Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang untuk menyimpan kalung emas tersebut;
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa menjual kalung emas segi kadar 99% (sembilan puluh sembilan) persen seberat 15 (lima belas) gram atau 40 (empat puluh) mata dan mendapatkan uang sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Bahwa hasil penjualan kalung emas tersebut Terdakwa berikan kepada Anak Saksi Revalino sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), serta Terdakwa gunakan untuk membeli rokok, sembako, foya-foya di klub malam yang berada di Pangkalpinang hingga tersisa uang sebesar Rp110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Evatiana selaku pemilik 1 (satu) buah kalung emas segi kadar 99% (sembilan puluh sembilan) persen seberat 15 (lima belas) gram atau 40 (empat puluh) mata mengalami kerugian dengan total lebih kurang sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
|