|
--- Bahwa Terdakwa I BUNDERI Als DERI Bin SIDIK bersama Terdakwa II JUMADI als CIOM Bin BUJANG pada hari Sabtu 26 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam rentang Tahun 2024 s.d. 2025 bertempat di kebun sawit yang berlokasi di jl Simpang gadong desa puput kec,simpang katis kab.bangka tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------
- Terdakwa I dan Terdakwa II Pada hari Sabtu 26 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB pergi menuju kebun Saksi Agustam dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam No POL BN 5911 TJ dengan membawa 1 (satu) buah pisau dodos. Setiba di kebun selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II segera mengambil tandan buah sawit menggunakan 1 (satu) buah pisau dodos secara bergantian;
- Terdakwa I sekira pukul 18.10 WIB pulang ke rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam No POL BN 5911 TJ dengan tujuan mengambil mobil, sedangkan Terdakwa II tetap menunggu di kebun sambil mengumpulkan tandan buah sawit;
- Terdakwa I sekira pukul 19.30 WIB pergi menuju kebun Saksi Agustam dengan mengemudikan 1 unit Mobil Toyota pick up warna hitam No POL BN 9862 LC , setelah tiba di kebun Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengangkut tandan buah sawit ke pinggir jalan, selanjutnya tandan buah sawit tersebut dinaikkan ke dalam 1 unit Mobil Toyota pick up warna hitam No POL BN 9862 LC dan di bawa ke gudang milik Terdakwa I, Pada saat itu tandan buah sawit yang di ambil berjumlah 122 Kg dengan total uang RP.320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Terdakwa I sebelumnya di kebun milik Saksi Agustam, pada Sabtu 14 Juni 2025, telah mengambil tandan sawit sebanyak 500 Kg dengan total uang RP.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Pada Sabtu 28 Juni 2025 jumlah tandan buah sawit yang Terdakwa I ambil 10 tandan dengan berat 200 Kg dengan total uang RP.600.000 (enam ratus ribu rupiah) sedangkan pada Jumat 14 maret 2025 dan kamis 2 Januari 2025 Terdakwa I sudah lupa berapa jumlah tandan buah sawit yang diambil;
- Terakwa II sebelumnya di kebun sawit milik Samudera, telah mengambil tanda buah sawit Pada 1 Juli 2024, 7 Juli 2024, 14 Juli 2024, 5 Agustus 2024, 10 Agustus 2024, 11 September 2024, 24 September 2024, 7 oktober 2024, 15 Januari 2025, 13 Februari 2025;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ada meminta izin kepada pemilik kebun (Saksi Agustam dan Sdr. Samudera) sawit untuk mengambil tandan buah sawit dan pemilik kebun tidak ada memberikan izin untuk mengambil tanda buah sawit tersebut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materil bagi Saksi Agustam dan Sdr Samudera.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHP. ------------------------------------------------------
Koba, 30 September 2025
Penuntut Umum
Ayatullah Farhan, S.H
Ajun Jaksa NIP.19950106 202012 1 009
|