Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2025/PN Kba Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H. INDRA KESUMA ALIAS IIN BIN ZAIDIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1703/L.9.16/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA KESUMA ALIAS IIN BIN ZAIDIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                          

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk : PDM-78/Bateng/Eoh.2/07/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              :    INDRA KESUMA als iin Bin ZAIDIR

Nomor Identitas (NIK)                   :    1606021005850021

Tempat Lahir                                 :    Musi Banyuasin

Umur / Tgl Lahir                             :    40 Tahun/ 10 Mei 1985

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Alamat KTP                                   :    Dusun II Talang Duku Jaya Desa Teluk Kijing III Kec. Lais Kab. Musi Banyuasin

Tempat tinggal (Domisili)             :     Desa Kulur Rt.006 Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah

Agama                                           :    Islam

Pekerjaan                                      :    Buruh Petani/Pekebun

Pendidikan                                     :    SD Kelas 4 (Tidak Tamat)

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan

:

30 Mei 2025 s/d 31 Mei 2025

        1. Penahanan

 

 

  • Penyidikan

:

31 Mei 2025 s/d  19 Juni 2025

  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

:

:

20 Juni 2025 s/d 29 Juli 2025

15 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025

Jenis Penahanan

:

Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah

 

  1. DAKWAAN :

Pertama

------  Bahwa Terdakwa INDRA KESUMA als IIN Bin ZAIDIR pada hari yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 03.00 WIB; pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB; pada hari Jum’at  tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB; pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB; pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025  sekira pukul 10.00 WIB; pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB; pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB; pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2025 bertempat di Desa Jongkong dan Desa Nibung Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ---

  • Awal mulanya terdakwa  INDRA KESUMA als IIN Bin ZAIDIR pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa pergi keluar rumah menggunakan 1 (satu) unit motor Mio Soul berwarna Hitam tanpa Nopol dengan No Rangka : MH314D0029K312327 dan No Mesin: 14D-311864  mendekat ke belakang rumah saksi Rahmawati als  Rahma yang beralamat di Jl Jongkong Permai Rt 012 Rw 000 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah lalu terdakwa mencongkel dinding seng dan pintu belakang rumah saksi menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang plastic warna merah dengan Panjang +- 30 (tiga puluh) cm lalu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Rahmawati dan menggambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg  yang berada di dalam kamar dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg  berada di ruang Tengah saksi Rahmawati als Rahma. Saat terdakwa telah mengambil 2 (dua) tabung gas elpiji 3 Kg  milik saksi, terdakwa langsung melarikan diri dan keluar melalui pintu belakang rumah saksi Rahmawati;
  • Terdakwa  INDRA KESUMA als IIN Bin ZAIDIR pada hari Jum’at  tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB menggunakan 1 (satu) unit motor Mio Soul berwarna Hitam tanpa Nopol dengan No Rangka : MH314D0029K312327 dan No Mesin: 14D-311864 pergi ke Jl. Simpang Jongkong Rt 012 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah  terdakwa mendekat ke rumah saksi Suhada yang berada di depan rumah saksi Marsini lalu masuk kerumah melalui jendela dengan cara mencongkel jendela tersebut menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang milik saksi Marsini yang mengakibatkan jendela saksi Suhada rusak. Lalu, terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg  di dapur rumah saksi Suhada setelah itu saksi melarikan diri melalui pintu belakang rumah saksi Suhada;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025  sekira pukul 10.00 WIB menggunakan 1 (satu) unit motor Mio Soul berwarna Hitam tanpa Nopol dengan No Rangka : MH314D0029K312327 dan No Mesin: 14D-311864 pergi ke arah Dusun IV Rt 016 Rw 000 Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, lalu terdakwa  kerumah saksi Yati dan masuk kerumah saksi Yati dengan cara mendorong paksa pintu belakang rumah sehingga pintu terbuka dan rusak untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) Kg  yang terletak di dapur rumah saksi, lalu terdakwa pergi melarikan diri dengan membawa tabung gas tersebut untuk disimpan dirumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa  INDRA KESUMA als IIN Bin ZAIDIR pada pergi keluar rumah menggunakan 1 (satu) unit motor Mio Soul berwarna Hitam tanpa Nopol dengan No Rangka: MH314D0029K312327 dan No Mesin: 14D-311864  mendekat ke belakang rumah saksi Usman als Man yang beralamat di Jalan Mangga I Rt 015 Rw 04 Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah lalu terdakwa secara paksa mendorong jendela rumah saksi Usman als Man hingga rusak dan terdakwa masuk kedalam rumah saksi. Lalu, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Usman als Man dan menggambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg  yang berada di dalam kamar dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg  berada di dapur rumah saksi Korban. Saat terdakwa telah mengambil 2 (dua) buah  tabung gas elpiji 3 Kg  milik saksi Usman als Man, terdakwa langsung melarikan diri dan keluar melalui pintu belakang rumah saksi Usman als Man;
  • Bahwa terhadap 6 (enam) buah tabung gas 3 Kg  yang diambil oleh terdakwa tanpa adanya izin dari pemilik sah, selanjutnya dijual oleh terdakwa kepada saksi Heni Wati als Heni dengan harga jual sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/ per 1 (satu) tabung gas 3 Kg  sehingga total harga jual untuk 6 (enam) tabung gas 3 Kg  sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa terhadap perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian kepada para saksi pemilik 6 (enam) buah tabung gas elpiji 3 Kg  tersebut sebesar Rp 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

 

Kedua

------    Bahwa Terdakwa INDRA KESUMA als IIN Bin ZAIDIR pada hari yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 03.00 WIB; pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB; pada hari Jum’at  tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB; pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB; pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025  sekira pukul 10.00 WIB; pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB; pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB; pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret sampai dengan bulan Mei tahun 2025 bertempat di Desa Jongkong dan Desa Nibung Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awal mulanya pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi pada bulan Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB terdakwa INDRA KESUMA als IIN Bin ZAIDIR menggunakan 1 (satu) unit motor Mio Soul berwarna Hitam tanpa Nopol dengan No Rangka : MH314D0029K312327 dan No Mesin: 14D-311864  pergi ke arah Jl. Jongkong Permai Rt 013 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Lalu terdakwa mendekat ke rumah saksi Siti Aminah Als Minah melalui pintu depan rumah yang tidak terkunci lalu terdakwa masuk dan mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg  lalu terdakwa pergi melarikan diri melalui pintu depan rumah saksi dengan membawa tabung gas elpiji milik saksi Siti Aminah als Minah;
  • Awal mulanya terdakwa  INDRA KESUMA als IIN Bin ZAIDIR pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa pergi keluar rumah menggunakan 1 (satu) unit motor Mio Soul berwarna Hitam tanpa Nopol dengan No Rangka : MH314D0029K312327 dan No Mesin: 14D-311864  mendekat ke belakang rumah saksi Rahmawati als  Rahma yang beralamat di Jl Jongkong Permai Rt 012 Rw 000 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah lalu terdakwa masuk melaui pintu belakang rumah saksi Rahmawati dan menggambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg  yang berada di dalam kamar dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg  berada di ruang Tengah saksi Rahmawati als Rahma. Saat terdakwa telah mengambil 2 (dua) tabung gas elpiji 3 Kg  milik saksi, terdakwa langsung melarikan diri dan keluar melalui pintu belakang rumah saksi Rahmawati;
  • Terdakwa  INDRA KESUMA als IIN Bin ZAIDIR pada hari Jum’at  tanggal 2 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB menggunakan 1 (satu) unit motor Mio Soul berwarna Hitam tanpa Nopol dengan No Rangka : MH314D0029K312327 dan No Mesin: 14D-311864 pergi ke Jl. Simpang Jongkong Rt 012 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah  masuk ke rumah saksi Marsini melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci untuk menggambil 1 (satu) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg  yang terletak di dapur rumah saksi, lalu saksi membawa tabung gas tersebut keluar rumah melalui pintu belakang rumah serta mangambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang plastik warna merah dengan panjang +- 30 (tiga puluh) cm. Selanjutnya, terdakwa mendekat ke rumah saksi Suhada yang berada di depan rumah saksi Marsini lalu masuk kerumah melalui jendela rumah saksi Suhada lalu, terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) Kg  di dapur rumah saksi Suhada setelah itu saksi melarikan diri melalui pintu belakang rumah saksi Suhada;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa INDRA KESUMA als IIN Bin ZAIDIR menggunakan 1 (satu) unit motor Mio Soul berwarna Hitam tanpa Nopol dengan No Rangka : MH314D0029K312327 dan No Mesin: 14D-311864  pergi ke Jl. Jongkong Permai Rt 014 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah,  lalu terdakwa melihat rumah saksi Djoyo Tunggal als Djoyo dalam keaadan tidak ada orang dan pintu belakang tidak terkunci sehingga terdakwa masuk ke rumah saksi Djoyo untuk mengambil 2 (dua) buah tabung gas LPG 3 (tiga) Kg  yang terletak di dapur rumah saksi lalu terdakwa pergi dan membawa tabung tersebut untuk disimpan dirumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025  sekira pukul 10.00 WIB menggunakan 1 (satu) unit motor Mio Soul berwarna Hitam tanpa Nopol dengan No Rangka : MH314D0029K312327 dan No Mesin: 14D-311864 pergi ke arah Dusun IV Rt 016 Rw 000 Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, lalu terdakwa  kerumah saksi Yati dan masuk kerumah saksi Yati dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah saksi untuk mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 (tiga) Kg  yang terletak di dapur rumah saksi, lalu terdakwa pergi melarikan diri dengan membawa tabung gas tersebut untuk disimpan dirumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa menggunakan 1 (satu) unit motor Mio Soul berwarna Hitam tanpa Nopol dengan No Rangka : MH314D0029K312327 dan No Mesin: 14D-311864   pergi ke Jl. Jongkong Permai Rt 014 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, lalu terdakwa mendekat ke rumah saksi Lena dan masuk ke dalam rumah dengan cara membuka pintu depan rumah saksi dalam keaadan tidak terkunci. Selanjutnya terdakwa mengambil 2 (dua) buah tabung gas 3 (tiga) Kg dan membawa keluar dari rumah saksi untuk disimpan dirumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa  INDRA KESUMA als IIN Bin ZAIDIR pada pergi keluar rumah menggunakan 1 (satu) unit motor Mio Soul berwarna Hitam tanpa Nopol dengan No Rangka: MH314D0029K312327 dan No Mesin: 14D-311864  mendekat ke belakang rumah saksi Usman als Man yang beralamat di Jalan Mangga I Rt 015 Rw 04 Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah lalu terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Usman als Man dan menggambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg  yang berada di dalam kamar dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 Kg  berada di dapur rumah saksi Korban. Saat terdakwa telah mengambil 2 (dua) buah  tabung gas elpiji 3 Kg  milik saksi Usman als Man, terdakwa langsung melarikan diri dan keluar melalui pintu belakang rumah saksi Usman als Man;
  • Bahwa sekira hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Mei 2025 terdakwa pergi ke Jl. Jongkong Permai Rt 014 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah lalu terdakwa masuk ke rumah saksi Sumi melalui pintu belakang rumah saksi yang tidak terkunci dan mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg  yang terletak di dapur rumah saksi lalu terdakwa melarikan diri dengan membawa tabung ga tersebut untuk disimpan dirumah saksi;
  • Bahwa terhadap 15 (lima belas) buah tabung gas 3 Kg  yang diambil oleh terdakwa tanpa adanya izin dari pemilik sah, selanjutnya dijual oleh terdakwa kepada saksi Heni Wati als Heni dengan harga jual sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)/ per 1 (satu) tabung gas 3 Kg  sehingga total harga jual untuk 15 (lima belassg ) tabung gas 3 Kg  sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa terhadap perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian kepada para saksi pemilik 15 (lima belas)buah tabung gas elpiji 3 Kg  tersebut sebesar Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba,  16 Juli 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 20000409 202203 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya