| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No: PDM-126/Bateng/Eoh.2/11/2025
- Identitas Terdakwa I :
|
N a m a
|
:
|
WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sragen
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
42 Tahun / 17 Juni 1983
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Romadhon Rt/Rw 005/000 Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
Identitas Terdakwa II :
|
N a m a
|
:
|
ARDIAS Als DIAS Bin IWAN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bangka Tengah
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun / 27 Februari 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Puput Rt/Rw 006/000 Kec. Simpangkatis Kab. Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMA (Sekolah Menengah Atas) kelas 11
|
|
|
|
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Para Terdakwa :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
13 September 2025 s.d 14 September 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polsek Sungaiselan, sejak tanggal 14 September 2025 s.d tanggal 03 Oktober 2025
|
|
|
Perpanjang PU
|
:
|
Rutan Sungaiselan, sejak tanggal 04 Oktober 2025 s.d tanggal 12 November 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 12 November 2025 s.d tanggal 01 Desember 2025
|
|
|
Jenis Penahanan
|
:
|
Rutan
|
- Dakwaan
Pertama
Bahwa Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI, Terdakwa II ARDIAS Als DIAS Bin IWAN dan Sdr. IRWAN Als IWAN (berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib sampai dengan hari sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 15.30 Wib yang berada di Areal perkebunan kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari sabtu tanggal 13 september 2025 sekira pukul 15.30 wib Saksi ZULFIAN LUBIS Als PAK ZUL Bin MAJUTI LUBIS mendapat kabar dari grup WA (Whatapps) yang diinformasikan oleh Saksi M. RAMADAN Als RAMADAN Bin BOY MENSYAH bahwa telah terjadi PENCURIAN TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di Blok E-21 Divisi 4 sebanyak 41 (Empat puluh satu) janjang dengan berat 1.360 Kg (Seribu tiga ratus kilogram);
- Bahwa cara Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI, Terdakwa II ARDIAS Als DIAS Bin IWAN dan Sdr. IRWAN Als IWAN melakukan tindak pidana pencurian awalnya pada hari selasa tanggal 09 september 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI di telpon oleh Sdr. IRWAN Als IWAN siap/ready tidak mengambil TBS, Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI pun menjawab siap. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa II ARDIAS Als DIAS Bin IWAN memberitahukan Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI via telpon bahwa TBS telah selesai di tumpukkan menjadi 1 (satu) tumpukkan yang di samarkan dengan menggunakan pelepah sawit yang berada di Blok E-21 Divisi 4 dikarenakan Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI masih sibuk sehingga membatalkan untuk mengambil TBS pada hari itu;
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 15.10 Wib Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI menelpon Terdakwa II ARDIAS Als DIAS Bin IWAN Als DIAS menanyakan apakah TBS tersebut masih ada, dan Terdakwa II ARDIAS Als DIAS Bin IWAN Als DIAS menjawab masih ada, kemudian Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI pun pergi ketempat yang dimaksud untuk mengambil TBS;
- Bahwa peran dan tugas Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI adalah melangsir TBS dan memuat TBS kedalam mobil, untuk Terdakwa II ARDIAS Als DIAS Bin IWAN adalah ngelangsir TBS dan menginformasikan kepada Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI ketika lokasi TBS yang akan dicuri sudah aman, sedangkan Sdr. IRWAN Als IWAN adalah menyisihkan TBS kedalam semak-semak untuk kumpulkan menjadi 1 (satu) tumpukan;
- Bahwa PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI, Terdakwa II ARDIAS Als DIAS Bin IWAN dan Sdr. IRWAN Als IWAN untuk melakukan perbuatan seperti tersebut diatas dan pihak PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.199.680 (Empat juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI, Terdakwa II ARDIAS Als DIAS Bin IWAN dan Sdr. IRWAN Als IWAN (berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 11.30 Wib sampai dengan hari sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 15.30 Wib yang berada di Areal perkebunan kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para terdakwa telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari sabtu tanggal 13 september 2025 sekira pukul 15.30 wib Saksi ZULFIAN LUBIS Als PAK ZUL Bin MAJUTI LUBIS mendapat kabar dari grup WA (Whatapps) yang diinformasikan oleh Saksi M. RAMADAN Als RAMADAN Bin BOY MENSYAH bahwa telah terjadi PENCURIAN TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit di Blok E-21 Divisi 4 sebanyak 41 (Empat puluh satu) janjang dengan berat 1.360 Kg (Seribu tiga ratus kilogram);
- Bahwa cara Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI, Terdakwa II ARDIAS Als DIAS Bin IWAN dan Sdr. IRWAN Als IWAN melakukan tindak pidana pencurian awalnya pada hari selasa tanggal 09 september 2025 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI di telpon oleh Sdr. IRWAN Als IWAN siap/ready tidak mengambil TBS, Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI pun menjawab siap. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa II ARDIAS Als DIAS Bin IWAN memberitahukan Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI via telpon bahwa TBS telah selesai di tumpukkan menjadi 1 (satu) tumpukkan yang di samarkan dengan menggunakan pelepah sawit yang berada di Blok E-21 Divisi 4 dikarenakan Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI masih sibuk sehingga membatalkan untuk mengambil TBS pada hari itu;
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 15.10 Wib Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI menelpon Terdakwa II ARDIAS Als DIAS Bin IWAN Als DIAS menanyakan apakah TBS tersebut masih ada, dan Terdakwa II ARDIAS Als DIAS Bin IWAN Als DIAS menjawab masih ada, kemudian Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI pun pergi ketempat yang dimaksud untuk mengambil TBS;
- Bahwa Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI dulunya pernah bekerja di PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) pada Tahun 2003 sampai dengan Tahun 2020 sebagai mekanik mobil truck di PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) beralamatkan di Desa Terentang Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat, Terdakwa II ARDIAS Als DIAS Bin IWAN merupakan karyawan di PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang di percayakan sebagai pemuat TBS (Tandan Buah Segar) sekaligus pemuat Buah Brondolan dari tanggal 01 Juli 2023 sampai dengan 20 September 2025 dengan gaji Rp.155.000.00,- (seratus lima puluh lima ribu rupiah) dan Sdr. IRWAN Als IWAN bukan karyawan PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera), Sdr. IRWAN Als IWAN bekerja dengan pemilik mobil truck yang di kontrak pihak PT.ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) sebagai sopir kontrak;
- Bahwa peran dan tugas Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI adalah melangsir TBS dan memuat TBS kedalam mobil, untuk Terdakwa II ARDIAS Als DIAS Bin IWAN adalah ngelangsir TBS dan menginformasikan kepada Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI ketika lokasi TBS yang akan dicuri sudah aman, sedangkan Sdr. IRWAN Als IWAN adalah menyisihkan TBS kedalam semak-semak untuk kumpulkan menjadi 1 (satu) tumpukan;
- Bahwa PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa I WARTOYO Als MAS TOYO Bin SURYADI, Terdakwa II ARDIAS Als DIAS Bin IWAN dan Sdr. IRWAN Als IWAN untuk melakukan perbuatan seperti tersebut diatas dan pihak PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.199.680 (Empat juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus delapan puluh rupiah).
----- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-(1) KUHP.-----------------------------------------------
Koba, 17 November 2025
Penuntut Umum,
Wira Andika, S.H.,
Ajun Jaksa |