Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2025/PN Kba Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H. YEMI GUNAWAN Alias JEMI Bin BUDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1012/L.9.16/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEMI GUNAWAN Alias JEMI Bin BUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Eko Surman, SH.YEMI GUNAWAN Alias JEMI Bin BUDIONO
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                          

                                                                   SURAT  DAKWAAN

No.Reg. Perk : PDM-11/Bateng/Enz.2/04/2025

                                                                                                                                                                                                                                                                    

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              :    YEMI GUNAWAN als JEMI Bin BUDIONO

Nomor Identitas (NIK)                   :    2171071004769005

Tempat Lahir                                 :    Sungai Buluh

Umur / Tgl Lahir                             :    49 tahun / 10 April 1976

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Sungai Pancur, Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam, Kep. Riau/ Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    Wiraswasta

Pendidikan                                     :    SMP (Tamat )

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan

:

20 Januari 2025

        1. Penahanan

 

 

  • Penyidikan

:

21 Januari 2025 s/d 9 Februari 2025

  • Perpanjangan PU

:

10 Februari 2025 s/d 21 Maret 2025

  • Perpanjangan PN Ke-1

:

22 Maret 2025 s/d 20 April 2025

  • Perpanjangan PN Ke-2
  • Penuntut Umum

:

:

21 April 2025 s/d 20 Mei 2025

29 April 2025 s/d 18 Mei 2025

Jenis Penahanan

:

Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah

 

  1. DAKWAAN :

Primair

------  Bahwa Terdakwa YEMI GUNAWAN als JEMI Bin BUDIONO pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di pinggir jalan raya Desa Kulur Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa YEMI GUNAWAN als JEMI Bin BUDIONO ditemui oleh sdr AGAN (teman terdakwa) di kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dengan maksud untuk meminta terdakwa menemaninya ke bengkel yang berada di Desa Kulur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Lalu, sekira pukul 11.15 WIB terdakwa dan sdr AGAN tiba di bengkel yang berada di Kec. Lubuk Besar tersebut untuk mencari spare part motor namun tidak ada sehingga terdakwa memutuskan berangkat mencari spare part tersebut ke Koba seorang diri menggunakan 1 (satu) unit seepda motor merk Honda BEAT warna ungu milik sdr AGAN sedangkan sdr AGAN tinggal di bengkel tersebut;
  • Bahwa saat terdakwa YEMI GUNAWAN als JEMI Bin BUDIONO saat tiba di bengkel Koba spare part yang dicari untuk motor teman tedakwa tidak ditemukan sehingga terdakwa memutuskan untuk kembali ke Desa Kulur namun saat dalam perjalanan cuaca hujan sehingga terdakwa berteduh di Dusun Simpang Jongkong. Lalu sekira pukul 13.05 WIB terdakwa mendapatkan

 

 

telpon via WhatsApp dari sdr BONGHEW (DPO) yang menanyakan keberadaan terdakwa selanjutnya terdakwa menjawab sedang di dusun simpang jongkong sedang berteduh kemudian sdr BONGHEW (DPO) meminta bantuan terdakwa untuk membawa paket yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang berada dari gerbang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang beralamat di Dusun Air Isi Simpang Jongkong yang selanjutnya sdr BONGHEW (DPO) berkata “……. Lalu kamu lempar di letakkan di Desa Lubuk terserah dimana yang penting di Desa Lubuk, bahan (narkotika jenis sabu) tersebut didalam 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA AVOLUTION dan dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastic bening, nanti kami kirim fotonya ke saya dimana bahan (Narkotika Jenis Sabu) tersebut kamu lempar nanti ada anak buah (PL/ pengedar) saya yang mengambil narkotika jenis sabu tersebut”. Selanjutnya  terdakwa menyanggupi untuk melaksanakan perintah dari sdr BONGHEW (DPO);

  • Bahwa selanjutnya terdakwa YEMI GUNAWAN ALIAS JEMI Bin BUDIONO sekira pukul 13.05 WIB tiba di titik lokasi yang dikirimkan oleh sdr BONGHEW (DPO) yaitu berada di gerbang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang beralamat di Dusun Air Isi Simpang Jongkong dan mengambil 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA AVOLUTION yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastic bening yang selanjutnya terdakwa masuk kedalam saku celana bagian belakang terdakwa;
  • Bahwa saat terdakwa YEMI GUNAWAN alias JEMI Bin BUDIONO dalam perjalanan menuju ke Desa Lubuk datang saksi Wanda dan saksi Fachriansyah untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya, terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan juga oleh ketua RT 002 Desa Kulur yaitu saksi RIZAL EFENDI. Hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan:
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA AVOLUTION;
  • 1 (satu) buah kantong plastic bening;
  • 1 (satu) unit handphone Android merk ITEL A60S warna green sapphire beserta SIM CARD nomor 085609822866
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0021 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang dengan tertanda tangan Silvia Anggraini S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan palstik stip bening atas nama YEMI GUNAWAN alias JEMI Bin BUDIONO menyatakan Positif Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari BPOM di Pangkalpinang tertanda tangan Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan palstik stip bening atas nama YEMI GUNAWAN alias JEMI Bin BUDIONO BB Netto 9,78 gram sehingga berat sisa hasil pengujian sebesar 9,63 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 815/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 tertanda tangan Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Kabid Labfor Polda Sumsel menyatakan Barang Bukti  1 (satu) buah amplop putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih Positif Metamfetamina  alias JEMI Bin BUDIONO

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Subidair

 

------    Bahwa Terdakwa YEMI GUNAWAN als JEMI Bin BUDIONO pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di pinggir jalan raya Desa Kulur Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awal mulanya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 10.30 WIB terdakwa YEMI GUNAWAN als JEMI Bin BUDIONO ditemui oleh sdr AGAN (teman terdakwa) di kontrakan terdakwa yang beralamat di Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah dengan maksud untuk meminta terdakwa menemaninya ke bengkel yang berada di Desa Kulur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Lalu, sekira pukul 11.15 WIB terdakwa dan sdr AGAN tiba di bengkel yang berada di Kec. Lubuk Besar tersebut untuk mencari spare part motor namun tidak ada sehingga terdakwa memutuskan berangkat mencari spare part tersebut ke Koba seorang diri menggunakan 1 (satu) unit seepda motor merk Honda BEAT warna ungu milik sdr AGAN sedangkan sdr AGAN tinggal di bengkel tersebut;
  • Bahwa saat terdakwa YEMI GUNAWAN als JEMI Bin BUDIONO saat tiba di bengkel Koba spare part yang dicari untuk motor teman tedakwa tidak ditemukan sehingga terdakwa memutuskan untuk kembali ke Desa Kulur namun saat dalam perjalanan cuaca hujan sehingga terdakwa berteduh di Dusun Simpang Jongkong. Lalu sekira pukul 13.05 WIB terdakwa mendapatkan telpon via WhatsApp dari sdr BONGHEW (DPO) yang menanyakan keberadaan terdakwa selanjutnya terdakwa menjawab sedang di dusun simpang jongkong sedang berteduh kemudian sdr BONGHEW (DPO) meminta bantuan terdakwa untuk membawa paket yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening yang berada dari gerbang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang beralamat di Dusun Air Isi Simpang Jongkong yang selanjutnya sdr BONGHEW (DPO) berkata “……. Lalu kamu lempar di letakkan di Desa Lubuk terserah dimana yang penting di Desa Lubuk, bahan (narkotika jenis sabu) tersebut didalam 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA AVOLUTION dan dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastic bening, nanti kami kirim fotonya ke saya dimana bahan (Narkotika Jenis Sabu) tersebut kamu lempar nanti ada anak buah (PL/ pengedar) saya yang mengambil narkotika jenis sabu tersebut”. Selanjutnya  terdakwa menyanggupi untuk melaksanakan perintah dari sdr BONGHEW (DPO);
  • Bahwa selanjutnya terdakwa YEMI GUNAWAN ALIAS JEMI Bin BUDIONO sekira pukul 13.05 WIB tiba di titik lokasi yang dikirimkan oleh sdr BONGHEW (DPO) yaitu berada di gerbang Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang beralamat di Dusun Air Isi Simpang Jongkong dan mengambil 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA AVOLUTION yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kantong plastic bening yang selanjutnya terdakwa masuk kedalam saku celana bagian belakang terdakwa;
  • Bahwa saat terdakwa YEMI GUNAWAN alias JEMI Bin BUDIONO dalam perjalanan menuju ke Desa Lubuk datang saksi Wanda dan saksi Fachriansyah untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya, terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan juga oleh ketua RT 002 Desa Kulur yaitu saksi RIZAL EFENDI. Hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan:
  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic strip bening;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk SAMPOERNA AVOLUTION;
  • 1 (satu) buah kantong plastic bening;
  • 1 (satu) unit handphone Android merk ITEL A60S warna green sapphire beserta SIM CARD nomor 085609822866
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.087.K.05.16.25.0021 dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang dengan tertanda tangan Silvia Anggraini S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan palstik stip bening atas nama YEMI GUNAWAN alias JEMI Bin BUDIONO menyatakan Positif Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk narkotika golongan I Nomor Urut 61.
  • Bahwa berdasarkan Riwayat Penimbangan / Volume Sampel dari BPOM di Pangkalpinang tertanda tangan Ade Yan Emerson, S.Kom selaku Ketua Tim Kerja Bagian Umum Sub Bagian Tata Usaha terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan palstik stip bening atas nama YEMI GUNAWAN alias JEMI Bin BUDIONO BB Netto 9,78 gram sehingga berat sisa hasil pengujian sebesar 9,63 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 815/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 tertanda tangan Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc selaku Kabid Labfor Polda Sumsel menyatakan Barang Bukti  1 (satu) buah amplop putih berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih Positif Metamfetamina  alias JEMI Bin BUDIONO

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 05 Mei  2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 20000409 202203 2 002

 

 

                

 

Pihak Dipublikasikan Ya