|
--- Bahwa Terdakwa IMAM Bin KASIM, Pada hari senin tanggal 24 maret 2025 sekira jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi AISYAH binti HUSIN yang berlamat di Jl. Simpang Munggu Rt 003 Desa Munggu Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------
- Terdakwa sebelumnya telah memantau rumah Saksi AISYAH binti HUSIN karena Tersangka sering main di daerah simpang munggu desa lampur, kemudian pada hari senin tanggal 24 maret 2025 sekira pukul 04.00 wib, Tersangka masuk lewat belakang rumah AISYAH binti HUSIN dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram yang ada di dapur belakang rumah dan kemudian Terdakwa ambil;
- Terdakwa selanjutnya mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk/Type Yamaha / V110ZHE Warna Hitam Nomor Rangka : MH34NS00113K880968, NOMOR MESIN 4WH-557753 yang berada di samping rumah AISYAH binti HUSIN yang mana kunci kontak sepeda motor tersebut masih menempel dan kemudian Terdakwa dorong sepeda motor tersebut ke arah depan rumah menuju ke jalan raya;
- Terdakwa dengan terburu-buru dan takut ketahuan karena ada suara anjing sedang menggonggong mengakibatkan 1 (satu) buah tabung gas yang diambil dan di letakkan Terdakwa di tengah-tengah antara jok sepeda motor dan stang sepeda motor terjatuh dan masih tertinggal di depan rumah Saksi AISYAH binti HUSIN;
- Terdakwa setelah luamayan jauh mendorong motor tersebut kemudian menghidupkan motor dan Terdakwa langsung pergi pulang ke rumah kontrakan Terdakwa untuk menyimpan sepeda motor tersebut yang beralamt di Jl.Pam Desa Sungaiselan Atas Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah;
- Terdakwa tidak ada meminta izin atau mendapatkan izin dari Saksi AISYAH binti HUSIN untuk mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk/Type Yamaha / V110ZHE Warna Hitam Nomor Rangka : MH34NS00113K880968, NOMOR MESIN 4WH-557753 tersebut;
- Terdakwa telah mengakibatkan kerugian materil bagi Saksi AISYAH binti HUSIN sebesar Rp. 7.000.000,-(Tujuh juta rupiah)
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
--- Bahwa Terdakwa IMAM Bin KASIM, Pada hari senin tanggal 24 maret 2025 sekira jam 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi AISYAH binti HUSIN yang berlamat di Jl. Simpang Munggu Rt 003 Desa Munggu Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa sebelumnya telah memantau rumah Saksi AISYAH binti HUSIN karena Tersangka sering main di daerah simpang munggu desa lampur, kemudian pada hari senin tanggal 24 maret 2025 sekira pukul 04.00 wib, Tersangka masuk lewat belakang rumah AISYAH binti HUSIN dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram yang ada di dapur belakang rumah dan kemudian Terdakwa ambil;
- Terdakwa selanjutnya mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk/Type Yamaha / V110ZHE Warna Hitam Nomor Rangka : MH34NS00113K880968, NOMOR MESIN 4WH-557753 yang berada di samping rumah AISYAH binti HUSIN yang mana kunci kontak sepeda motor tersebut masih menempel dan kemudian Terdakwa dorong sepeda motor tersebut ke arah depan rumah menuju ke jalan raya;
- Terdakwa dengan terburu-buru dan takut ketahuan karena ada suara anjing sedang menggonggong mengakibatkan 1 (satu) buah tabung gas yang diambil dan di letakkan Terdakwa di tengah-tengah antara jok sepeda motor dan stang sepeda motor terjatuh dan masih tertinggal di depan rumah Saksi AISYAH binti HUSIN;
- Terdakwa setelah luamayan jauh mendorong motor tersebut kemudian menghidupkan motor dan Terdakwa langsung pergi pulang ke rumah kontrakan Terdakwa untuk menyimpan sepeda motor tersebut yang beralamt di Jl.Pam Desa Sungaiselan Atas Kec.Sungaiselan Kab.Bangka Tengah;
- Terdakwa tidak ada meminta izin atau mendapatkan izin dari Saksi AISYAH binti HUSIN untuk mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk/Type Yamaha / V110ZHE Warna Hitam Nomor Rangka : MH34NS00113K880968, NOMOR MESIN 4WH-557753 tersebut;
- Terdakwa telah mengakibatkan kerugian materil bagi Saksi AISYAH binti HUSIN sebesar Rp. 7.000.000,-(Tujuh juta rupiah)
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 11 Agustus 2025
Penuntut Umum
Ayatullah Farhan, S.H
Ajun Jaksa NIP.19950106 202012 1 009
|