Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2025/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. MUHAMMAD PANDI Alias PANDI Bin SUHARDI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 101/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1269/L.9.16/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD PANDI Alias PANDI Bin SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor

:

PDM-54/Bateng/Eoh.2/05/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD PANDI Als PANDI Bin SUHARDI

 

Tempat Lahir

:

Romadhon (Bangka Tengah)

 

Umur / Tgl Lahir

:

35 Tahun / 20 Agustus 1989                                                       

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Romadhon Rt/Rw 001/000 Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMA Berijazah

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan

:

Rutan Polsek Sungaiselan,

Sejak Tanggal 24 Maret 2025 s/d 25 Maret 2025.

 

  1. Penahanan

:

Rutan Polsek Sungaiselan,

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 25 Maret 2025 s.d. 13 April 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 14 April 2025 s.d. 23 Mei 2025;

 

 

 

Lapas Tuatunu Pangkalpinang

 

Penuntut Umum

:

Sejak 23 Mei 2025 s.d. 11 Juni 2025

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD PANDI Als PANDI Bin SUHARDI Pada hari Minggu tanggal 16 maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Desa Romadhon Rt/Rw 001/000 Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----

  • Bahwa Saksi MURI YANTO Als MURI Bin ILMANADI bersama Sdr.HERWIN (DPO) diketahui sudah 5 (lima) kali mengambil TBS (Tanda Buah Segar) buah kelapa sawit milik PT.ASS (Agrolestari Subur Sejahtera), yang mana yang pertama tepatnya pada tanggal 10 Maret 2025, Saksi dan Sdr.HERWIN (DPO) mengambil Sebanyak 200kg(dua ratus kilogram), yang kedua tepat pada tanggal 12 Maret 2025 yaitu sebanyak 200kg(dua ratus kilogram), yang ketiga tepatnya pada tanggal 14 Maret 2025 yaitu sebanyak 180kg (seratus delapan puluh kilogram), yang ke empat pada tanggal 16 Maret 2025 sebanyak 260kg (dua ratus enam puluh kilogram) dan yang ke lima pada hari minggu tanggal 23 Maret 2025 sebanyak 360 kg (tiga ratus enam puluh kilogram);
  • Bahwa Buah Hasil mencuri yang pertama Saksi MURI YANTO Als MURI Bin ILMANADI jual kepada Terdakwa dengan banyak 200kg(dua ratus kilogram), Buah hasil mencuri yang kedua yaitu sebanyak 200(dua ratus kilogram) Saksi jual kepada Terdakwa, Buah hasil mencuri yang ke 3 (tiga) yaitu sebanyak 180kg(seratus delapan puluh kilogram) Saksi kejual kepada Terdakwa, Buah hasil mencuri yang ke 4 (empat) yaitu sebanyak 260kg(dua ratus enam puluh kilogram) Saksi jual kepada Terdakwa, Buah hasil mencuri ke 5(lima) tersebut belum sempat kami jual di karenakan pada saat itu kami hendak mau mengangkut/membawa ketahuan pihak PT.ASS(Agrolestari Subur Sejahtera) terlebih dahulu;
  • Bahwa Pada awalnya Terdakwa tidak mengetahui bahwa buah yang Saksi MURIYANTO Als MURI Bin ILMANADI jual kepada Terdakwa itu adalah buah curian, Terdakwa pun melayani seperti layaknya para penjual lainnya dengan langsung membayar uang setelah buah ditimbang akan tetapi pada saat Saksi MURIYANTO Als MURI Bin ILMANADI menjual TBS (Tandan Buah Segar) yang ke empat kalinya Terdakwa mulai curiga, karena buah yang di jual tersebut berukuran sangat besar, kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi MURIYANTO dari mana mendapatkan buah kelapa sawit tersebut, dari situ lah Terdakwa baru tahu bahwa buah yang di jual tersebut adalah buah hasil curian dari PT.ASS (AGROLESTARI SUBUR SEJAHTERA), namun Terdakwa tetap membeli buah tersebut;
  • Bahwa Terdakwa untuk menimbang dan membeli buah sawit dari Saksi MURIYANTO Als MURI Bin ILMANADI tersebut, Terdakwa menggunakan 1 (satu) buah timbangan duduk dengan kapasitas 100 (seratus) kg dan memberikan nota bukti jual beli buah kelapa sawit kepada Saksi;
  • Bahwa Terdakwa membeli ada TBS (Tandan Buah Segar) kelapa sawit sebanyak dengan total 840 kg (delapan ratus empat puluh kilogram) dengan harga Rp. 2.700.,-/kg (dua ribu tujuh ratus rupiah perkilogram) dengan jumlah uang total keseluruhan Tersangka membelinya sebesar Rp. 2.268.000,- (Dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah), padahal harga pada saat itu berada di kisaran Rp.2810,- s.d. Rp.3045,- per kilogram

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 23 Mei 2025

                             Penuntut Umum

 

 

 

Ayatullah Farhan, S.H

   Ajun Jaksa Madya NIP.19950106 202012 1 009

Pihak Dipublikasikan Ya