|
--- Bahwa ia Terdakwa ROBIANTO ALS ADUT BIN TAMIS pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di seputaran Desa Kampung Jeruk dan seputaran Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa mulanya pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 12.30 WIB ketika berada di kontrakan yang beralamat di gang riang-riang RT 003 RW 001 Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah Terdakwa dihubungi oleh saudara Yadi (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/15/IX/2024/Narkoba tanggal 01 Oktober 2024) yang mengatakan “ka jangan kemana lah sebentar agik ngambik bahan” lalu Terdakwa jawab “aoklah”, sekira pukul 12.40 WIB saudara Yadi (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengatakan “ka ambil di kampung dul di batang kelak misal lah ketemu ka bawa ke kontrakan sudeh tu ka buat paket sekantong dulu”, lalu Terdakwa pergi ke belakang Pom Bensin Kejora yang berada di Jalan Raya Kampung Dul, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu dengan berat sekira 1 (satu) ons dan membawa narkotika tersebut ke kontrakan Terdakwa;
- Bahwa setibanya di kontrakan, sesuai instruksi saudara Yadi (DPO) Terdakwa kemudian membagi narkotika tersebut menjadi paket semata sebanyak 20 (dua puluh) paket, paket seperempat sebanyak 15 (lima belas) paket dan paket setengah sebanyak 5 (lima) paket, sedangkan sisa narkotika disimpan oleh Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.00 WIB berdasarkan instruksi dari saudara Yadi (DPO) Terdakwa mengedarkan sebanyak 20 (dua puluh) paket kecil narkotika di seputaran Desa Kampung Jeruk dan sebanyak 13 (tiga belas) paket kecil narkotika di seputaran Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, yang setiap selesai mengedarkan masing-masing paket narkotika tersebut Terdakwa dengan menggunakan HP Realme 9i warna hitam mengambil foto lokasi paket narkotika diletakkan dan mengirimkannya kepada saudara Yadi (DPO);
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB saudara Yadi (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “tingok peta yang dak de ketemu kek orang nyari e”, lalu Terdakwa pergi ke Jalan Pangkol Desa Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, lokasi sabu diedarkan dan ketika Terdakwa sedang mencari, Terdakwa dihampiri oleh saksi Abdul, saksi Rendi dan saksi Roy selaku anggota satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang langsung menangkap serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Suryani selaku Ketua RT setempat, dalam penggeledahan tersebut pada diri Terdakwa diketemukan 1 (satu) unit HP Realme 9i warna hitam dan 3 (tiga) buah potongan pipet plastik yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu penggeledahan dilanjutkan di kontrakan Terdakwa dan di ruang tamu kontrakan tersebut diketemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalam dompet tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian penggeledahan dilanjutkan di kamar kontrakan Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) lembar kertas rokok warna ungu berisikan 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu serta di belakang dapur kontrakan diketemukan 1 (satu) buah timbangan digital serta 1 (satu) bal plastik strip bening ukuran kecil;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor : 325/LFBE/KOMINFO/11/2024 tanggal 11 November 2024 dari Laboratorium Forensik Bukti Elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ditandatangani oleh Syofian Kurniawan, S.T., M.TI., CEH, CHFI, OFC, CCO, CCPA., selaku Kepala Laboratorium dan Yake Ashari Sudibyo, S.Kom., CEH, CHFI., selaku Yang Melakukan Pemeriksaan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit handphone merek Realme 9i warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 867920050676619 dan IMEI 2 : 867920050676601, ditemukan informasi sebagai berikut:
- Riwayat panggilan WhatsApp Business antara 6283159075151@s.whatsapp.net jem007 (owner) dengan 6288287890055@s.whatsapp.net#ibanes;
- Riwayat percakapan WhatsApp Business antara 6283159075151@s.whatsapp.net jem007 (owner) dengan 6288287890055@s.whatsapp.net#ibanes;
- Riwayat panggilan telepon antara nomor 083159075151 dengan 088287890055;
- Foto/gambar terkait dengan perkara.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0277 tanggal 09 Oktober 2024 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 24.087.11.16.05.0335.K Positif Metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 61;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 1453/Opyan/PGP/0924 tanggal 13 September 2024 dari PT. Pos Indonesia Cabang Kantor Pos Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Rahman Fathan selaku EM dan Dyning Aida Batrishya selaku Manajer POOC, 7 (tujuh) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu memiliki berat netto 1,62 (satu koma enam dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu memiliki berat netto 89,85 (delapan puluh sembilan koma delapan lima) gram dengan total berat netto 91,47 (sembilan puluh satu koma empat tujuh) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi / pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
--- Bahwa ia Terdakwa ROBIANTO ALS ADUT BIN TAMIS pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Pangkol Desa Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah dan di kontrakan Terdakwa yang beralamat di gang riang-riang RT 003 RW 001 Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa sedang mencari narkotika di Jalan Pangkol Desa Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Terdakwa dihampiri oleh saksi Abdul, saksi Rendi dan saksi Roy selaku anggota satresnarkoba Polresta Pangkalpinang yang langsung menangkap serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Suryani selaku Ketua RT setempat, dalam penggeledahan tersebut pada diri Terdakwa diketemukan 1 (satu) unit HP Realme 9i warna hitam dan 3 (tiga) buah potongan pipet plastik yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, lalu penggeledahan dilanjutkan di kontrakan Terdakwa dan di ruang tamu kontrakan tersebut diketemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalam dompet tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastik warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian penggeledahan dilanjutkan di kamar kontrakan Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) lembar kertas rokok warna ungu berisikan 4 (empat) bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu serta di belakang dapur kontrakan diketemukan 1 (satu) buah timbangan digital serta 1 (satu) bal plastik strip bening ukuran kecil;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0277 tanggal 09 Oktober 2024 dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm, Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan bahwa nomor kode sampel 24.087.11.16.05.0335.K Positif Metamfetamin sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor urut 61;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 1453/Opyan/PGP/0924 tanggal 13 September 2024 dari PT. Pos Indonesia Cabang Kantor Pos Pangkalpinang yang ditandatangani oleh Rahman Fathan selaku EM dan Dyning Aida Batrishya selaku Manajer POOC, 7 (tujuh) bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu memiliki berat netto 1,62 (satu koma enam dua) gram dan 1 (satu) bungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu memiliki berat netto 89,85 (delapan puluh sembilan koma delapan lima) gram dengan total berat netto 91,47 (sembilan puluh satu koma empat tujuh) gram;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari instansi / pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
|