Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2025/PN Kba 1.UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H.
2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
DESTA PARLINA Alias DESTA Binti AGUS SUPRIYATNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-601/L.9.16/Etl.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1UMMI AZIZATUL ARYFAH, S.H.
2DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DESTA PARLINA Alias DESTA Binti AGUS SUPRIYATNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO.REK.PERK : PDM-01/Bateng/Etl.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. Terdakwa

Nama Lengkap

:

 

DESTA PARLINA Als DESTA Binti AGUS SUPRIYATNA

NIK

Tempat lahir

:

:

1901015112950002

Sungailiat

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 11 Desember 1995

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Pasar Ikan No. 27 Lingkungan Nelayan 1 Rt/Rw. 004/000 Kel. Sungailiat Kec. Sungailiat Kab. Bangka dan Jl. Sisingamangaraya Perumahan HMS Sejahtera Nomor 24 D Air Way Kota Sungailiat Kab. Bangka

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

P3K Guru Seni Budaya

Pendidikan

:

Strata 1

 

  1.  PENAHANAN : (RUTAN)

 

  • Penyidik
  • Penangguhan Penahanan
  • Penuntutu Umum

 

:

:

:

 

06 November 2024 s.d 25 November

Sejak 20 November 20242024

Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang sejak tgl. 06 Maret 2025 s/d 25 Maret 2025

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

-------Bahwa Terdakwa DESTA PARLINA Als DESTA Binti AGUS SUPRIYATNA pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 00:05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Novotel Bangka Hotel yang beralamat di Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “melakukan perekrutan, penyalahgunaan posisi rentan, memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk  tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira jam 13.00 WIB Terdakwa menerima pesan Whatsaap dari seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal yang ingin memesan atau minta dicarikan wanita sebanyak 3 (tiga) orang untuk menemani laki-laki didalam kamar hotel. Terdakwa kemudian menghubungi beberapa orang wanita untuk direkrut dengan tujuan akan Terdakwa pekerjakan sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) atau melakukan hubungan badan atas permintaan dari laki-laki yang melakukan pemesanan tersebut. Terdakwa awalnya memasang tarif sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap 1 (satu) orang wanita, tetapi laki-laki tersebut meminta Terdakwa untuk menambah tarif lagi sehingga Terdakwa memasang tarif sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) orang wanita. sedangkan untuk tempatnya Terdakwa telah  sepakat/menyetujui di Novotel Bangka Hotel yang beralamat di Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung.

Selanjutnya sekira jam 13.55 WIB, Terdakwa menghubungi saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) melalui Whatsapp dengan mengatakan ‘’Ca,Sibuk Dak, Selasa Malam’’ dijawab oleh saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) ’’ Lm  Ada Jadwal Sih Kak, Ngapa?’’  Terdakwa berkata ‘’Ade Org Jakarta Minta Knali Cewek 2 Org, Yo Kie Be2 Hahaha’’ dijawab oleh saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) ’’Ku Malu, Dak Pd’’ Terdakwa jawab ‘’Ku Bilang Kalo Kami Ndak Mau Asal2 , Ni Yg Minta Cari Bos Dari Jkt, Kirim Foto’’  dijawab oleh saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) ”Foto Ku Beda Kek Asli E, Dak Sesuai Aben’’  Terdakwa jawab ‘’Kau Tu Cantik, Cus Lah Ku Bilang 1 Jt Keatas’’’Menemaninya, Butuh 3 Org ‘’ dijawab oleh saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) ‘”Cube Ajak Sinta’’

Bahwa Terdakwa juga menjelaskan pekerjaan  yang akan saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) lakukan di dalam hotel menemani laki-laki mengobrol didalam kamar maupun melakukan hubungan badan, Terdakwa  menyuruh saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) untuk meminta bayaran yang lebih kepada tamu laki-laki tersebut. Terdakwa berkata ‘”Itu Privasi Kalian Gimana Pas Kelanjutannya, Kita Be3 Ok, Ngomong Lah Berapa Nak, Ku Lah Bilang Kalo Kam Engga Yg Dak Beduit, Minimal 1 Jt,’’ lalu saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) menyetujui tawaran tersebut dan menyanggupinya.

Kemudian saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) mengirimkan pesan kepada Terdakwa ‘’Kakak Biasa E Berapa Kak?, Kakak Tlalu Ngajak Shinta Dak? Terdakwa jawab ‘’Kalo Menemin Lama 2 Jt Keatas. Kalo Hanya Nemenin Sekali Minimal 1 Jt, Ku Engga Kalo Dibawah 1 Jt, Ku Bilang La Kalo Kawanku Jg Kayak Tu, Mreka Dak Mau Dibawah 1 Jt,Hahaha’’. (yang maksud Terdakwa apabila tamu laki-laki minta ditemani lebih lama maka terdakwa biasanya meminta bayaran dua juta rupiah keatas). Setelah itu Terdakwa memberitahukan kepada saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) bahwa sekira jam 20.00 WIB atau jam 21.00 WIB untuk berkumpul di Novotel Bangka Hotel kemudian Terdakwa memberitahukan bahwa tarif mereka sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) menyetujui tawaran tersebut dan menyanggupinya.

Kemudian sekira jam 14.20 WIB, Terdakwa menghubungi saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI melalui Whatsapp kemudian Terdakwa mengatakan apakah bisa ditelepon atau tidak lalu saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI berkata ‘’Telepon Lah Kak’’ tetapi tidak Terdakwa respon. Kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira jam 12.00 WIB, Terdakwa menghubungi saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI menjelaskan bahwa ada pekerjaan untuk saksi menemani laki-laki mengobrol didalam kamar maupun melakukan hubungan badan dengan berkata ’’Say, Ni Ada Orang Dari Luar Minta Cariin Cewek 3 (Tiga)  Orang Untuk Menemani Mereka Disini, Jadi Ku Tawarin Kita-Kita Lah, Ku, Ka Dan Caca Mau Dak’’ saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI berkata ‘’Ngapain Bai’’, Terdakwa jawab ‘’Nanti Bai Karena Mereka Minta Ditemanin Dan Mereka Kasih Kita Duit Sebesar Rp. 1.300.000,-  (Satu Juta Tiga Ratus Rupiah) Kalau Mau Lebih Nanti Minta Aja Ke Laki-Laki Itu, Nak Dak’’, (yang maksud Terdakwa saksi diminta menemani laki-laki dengan tarif Rp. 1.300.000,-  (Satu Juta Tiga Ratus Rupiah), kalau mau bayaran lebih saksi dapat minta langsung ke laki-laki tersebut), saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI menyetujui tawaran tersebut dan menyanggupinya.berkata ‘’Ku Nak Yuk, Tapi Ku Takut Nanti Ku Kabari’’.

Selanjutnya Terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI  untuk mengirimkan fotonya kepada Terdakwa dan Terdakwa juga memberitahu bahwa nanti seluruh uang pembayarannya diberikan pemesan / tamu laki-laki melalui Terdakwa. Setelah itu saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI mengirimkan fotonya kepada Terdakwa dan  bertanya kepada Terdakwa ’’Kapan Dan Dimana Kak’’, Terdakwa jawab ‘’Malam Ni Lah Sekira Pukul 21.30 Wib Di Novotel Bangka Hotel’’ lalu Terdakwa menyuruh saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI untuk bersiap-siap.

Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa yang berangkat bersama dengan saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI  langsung menuju ke Novotel Bangka Hotel, setelah sampai di parkiran Novotel Bangka Hotel, Terdakwa dan saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI bertemu dengan saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) yang sudah datang lebih dulu. Kemudian Terdakwa, saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI dan saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) langsung masuk ke lobby Novotel Bangka Hotel dan dijemput oleh 2 (dua) orang laki-laki untuk dibawa naik Lift menuju lantai 5. Selanjutnya saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) dibawa masuk ke kamar 5032, saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI dibawa ke kamar nomor 5033, sedangkan Terdakwa dan seorang laki-laki masuk kedalam kamar nomor 5030. Sesampainya di kamar  nomor 5030, laki-laki yang bersama dengan Terdakwa memberikan uang kepada Terdakwa dan berkata “Ini Ada Uang Sebesar Rp.3.900.000,- Sesuai Kesepakatan Pemesanan Perempuan  Untuk Menemani‘’Dan Ni, Upah Untuk Ka, Untuk Beli Rokok Dan Jajan’’ sambil memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu uang sejumlah Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut langsung Terdakwa terima dan disimpan didalam tas milik Terdakwa.

Selanjutnya sekira jam 00.00 WIB, saksi AGUSTIAR,SH Als AGUS Bin BAKRI, saksi DEDE NUGRAHA, SH Als DEDE Bin ABDUL RANI ATOM dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung mendatangi lobby Novotel Bangka Hotel dan bertemu dengan saksi ARJUNA SUBRATA WIJAKSANA Als ARJUN Bin SOFYAN SUIB dari pihak Novotel Bangka Hotel yang bertugas, lalu tim dari Polda Kep. Bangka Belitung memperlihatkan surat tugas dan meminta saksi ARJUNA SUBRATA WIJAKSANA Als ARJUN Bin SOFYAN SUIB  untuk ikut menyaksikan pengamanan terhadap Terdakwa dan barang bukti.  Saksi AGUSTIAR,SH Als AGUS Bin BAKRI, saksi DEDE NUGRAHA, SH Als DEDE Bin ABDUL RANI ATOM dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung bersama dengan saksi ARJUNA SUBRATA WIJAKSANA Als ARJUN Bin SOFYAN SUIB langsung menuju lantai 5 kamar 5030 kemudian ke kamar 5033 dan terakhir ke kamar 5032 dan dari ketiga kamar tersebut diamankan 3 (tiga) orang perempuan yaitu Terdakwa, saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI dan saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM), sejumlah uang Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk I Phone 13 Pro warna Gray dengan Nomor IMEI 1 : 356649159549454, IMEI 2 : 35664915953945 dengan nomor Whatsapp : 0821-2205-0065, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A72 Warna Lilac dengan IMEI 1 : 357843235333491, IMEI 2 : 353546295333491 dengan nomor Whatsapp : 0878-9850-1270, dan 1 (satu) unithandphone merk Oppo Reno 7 warna kuning dengan nomor IMEI 1 : 860891050358473, IMEI 1 : 860891050358465 dengan nomor Whatsapp : 0831-7612-1861.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.---

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa DESTA PARLINA Als DESTA Binti AGUS SUPRIYATNA pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 00:05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Novotel Bangka Hotel yang beralamat di Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh oranglain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira jam 13.00 WIB Terdakwa menerima pesan Whatsaap dari orang yang tidak Terdakwa kenal yang ingin memesan atau minta dicarikan wanita sebanyak 3 (tiga) orang untuk menemani tamu laki-laki didalam kamar hotel. Terdakwa awalnya memasang tarif sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap 1 (satu) orang wanita, tetapi laki-laki tersebut meminta Terdakwa untuk menambah tarif lagi sehingga Terdakwa memasang tarif sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) orang wanita. Sedangkan untuk tempatnya Terdakwa telah  sepakat / menyetujui di Novotel Bangka Hotel yang beralamat di Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung.

Bahwa Terdakwa sudah lama kenal dengan saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) dan saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) mengetahui bahwa pekerjaan Terdakwa dapat menyediakan wanita untuk menemani laki-laki di kamar hotel hingga melakukan hubungan badan maupun menyediakan wanita untuk menemani karaoke.

Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) dan saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI dengan tujuan menawari pekerjaan menemani laki-laki. Bahwa Terdakwa juga menjelaskan pekerjaan  yang akan saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) lakukan di dalam hotel menemani laki-laki mengobrol didalam kamar maupun melakukan hubungan badan, Terdakwa  menyuruh saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) untuk meminta bayaran yang lebih kepada tamu laki-laki tersebut. Terdakwa memberitahukan bahwa tarif saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) dan saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)

Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa yang berangkat bersama dengan saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI  langsung menuju ke Novotel Bangka Hotel, setelah sampai di parkiran Novotel Bangka Hotel, Terdakwa dan saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI bertemu dengan saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) yang sudah datang lebih dulu. Kemudian Terdakwa, saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI dan saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) langsung masuk ke lobby Novotel Bangka Hotel dan dijemput oleh 2 (dua) orang laki-laki untuk dibawa naik Lift menuju lantai 5. Selanjutnya saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) dibawa masuk ke kamar 5032, saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI dibawa ke kamar nomor 5033, sedangkan Terdakwa dan seorang laki-laki masuk kedalam kamar nomor 5030. Sesampainya di kamar  nomor 5030, laki-laki yang bersama dengan Terdakwa memberikan uang kepada Terdakwa dan berkata “Ini Ada Uang Sebesar Rp.3.900.000,- Sesuai Kesepakatan Pemesanan Perempuan  Untuk Menemani‘’Dan Ni, Upah Untuk Ka, Untuk Beli Rokok Dan Jajan’’ sambil memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu uang sejumlah Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut langsung Terdakwa terima dan disimpan didalam tas milik Terdakwa.

Selanjutnya sekira jam 00.00 WIB, saksi AGUSTIAR,SH Als AGUS Bin BAKRI, saksi DEDE NUGRAHA, SH Als DEDE Bin ABDUL RANI ATOM dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung mendatangi lobby Novotel Bangka Hotel dan bertemu dengan saksi ARJUNA SUBRATA WIJAKSANA Als ARJUN Bin SOFYAN SUIB dari pihak Novotel Bangka Hotel yang bertugas, lalu tim dari Polda Kep. Bangka Belitung memperlihatkan surat tugas dan meminta saksi ARJUNA SUBRATA WIJAKSANA Als ARJUN Bin SOFYAN SUIB  untuk ikut menyaksikan pengamanan terhadap Terdakwa dan barang bukti.  Saksi AGUSTIAR,SH Als AGUS Bin BAKRI, saksi DEDE NUGRAHA, SH Als DEDE Bin ABDUL RANI ATOM dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung bersama dengan saksi ARJUNA SUBRATA WIJAKSANA Als ARJUN Bin SOFYAN SUIB langsung menuju lantai 5 kamar 5030 kemudian ke kamar 5033 dan terakhir ke kamar 5032 dan dari ketiga kamar tersebut diamankan 3 (tiga) orang perempuan yaitu Terdakwa, saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI dan saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM), sejumlah uang Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk I Phone 13 Pro warna Gray dengan Nomor IMEI 1 : 356649159549454, IMEI 2 : 35664915953945 dengan nomor Whatsapp : 0821-2205-0065, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A72 Warna Lilac dengan IMEI 1 : 357843235333491, IMEI 2 : 353546295333491 dengan nomor Whatsapp : 0878-9850-1270, dan 1 (satu) unithandphone merk Oppo Reno 7 warna kuning dengan nomor IMEI 1 : 860891050358473, IMEI 1 : 860891050358465 dengan nomor Whatsapp : 0831-7612-1861.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP.----------

ATAU

KETIGA

--------Bahwa Terdakwa DESTA PARLINA Als DESTA Binti AGUS SUPRIYATNA pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 00:05 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Novotel Bangka Hotel yang beralamat di Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira jam 13.00 WIB Terdakwa menerima pesan Whatsaap dari orang yang tidak Terdakwa kenal yang ingin memesan atau minta dicarikan wanita sebanyak 3 (tiga) orang untuk menemani tamu laki-laki didalam kamar hotel. Terdakwa awalnya memasang tarif sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk tiap 1 (satu) orang wanita, tetapi laki-laki tersebut meminta Terdakwa untuk menambah tarif lagi sehingga Terdakwa memasang tarif sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) untuk tiap 1 (satu) orang wanita. Sedangkan untuk tempatnya Terdakwa telah  sepakat / menyetujui di Novotel Bangka Hotel yang beralamat di Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah Prov. Kep. Bangka Belitung.

Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) dan saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI dengan tujuan menawari pekerjaan menemani laki-laki. Bahwa Terdakwa juga menjelaskan pekerjaan  yang akan saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) lakukan di dalam hotel menemani laki-laki mengobrol didalam kamar maupun melakukan hubungan badan, Terdakwa  menyuruh saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) untuk meminta bayaran yang lebih kepada tamu laki-laki tersebut. Terdakwa memberitahukan bahwa tarif saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) dan saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) mengetahui bahwa selain pekerjaan Terdakwa dapat menyediakan wanita untuk menemani laki-laki di kamar hotel hingga melakukan hubungan badan, Terdakwa juga menyediakan wanita untuk menemani karaoke.

Bahwa pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa yang berangkat bersama dengan saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI  langsung menuju ke Novotel Bangka Hotel, setelah sampai di parkiran Novotel Bangka Hotel, Terdakwa dan saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI bertemu dengan saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) yang sudah datang lebih dulu. Kemudian Terdakwa, saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI dan saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) langsung masuk ke lobby Novotel Bangka Hotel dan dijemput oleh 2 (dua) orang laki-laki untuk dibawa naik Lift menuju lantai 5. Selanjutnya saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) dibawa masuk ke kamar 5032, saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI dibawa ke kamar nomor 5033, sedangkan Terdakwa dan seorang laki-laki masuk kedalam kamar nomor 5030. Sesampainya di kamar  nomor 5030, laki-laki yang bersama dengan Terdakwa memberikan uang kepada Terdakwa dan berkata “Ini Ada Uang Sebesar Rp.3.900.000,- Sesuai Kesepakatan Pemesanan Perempuan  Untuk Menemani‘’Dan Ni, Upah Untuk Ka, Untuk Beli Rokok Dan Jajan’’ sambil memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Lalu uang sejumlah Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) tersebut langsung Terdakwa terima dan disimpan didalam tas milik Terdakwa.

Bahwa  Terdakwa menerima bayaran / mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari menemani tamu laki-laki didalam kamar hotel, Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebagai bayaran tambahan/upah tambahan dari tamu laki-laki tersebut dan setelah selesai Terdakwa akan membagikan upah / bayaran  kepada saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM) dan saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI masing-masing Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Bahwa sekira jam 00.00 WIB, saksi AGUSTIAR,SH Als AGUS Bin BAKRI, saksi DEDE NUGRAHA, SH Als DEDE Bin ABDUL RANI ATOM dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung mendatangi lobby Novotel Bangka Hotel dan bertemu dengan saksi ARJUNA SUBRATA WIJAKSANA Als ARJUN Bin SOFYAN SUIB dari pihak Novotel Bangka Hotel yang bertugas, lalu tim dari Polda Kep. Bangka Belitung memperlihatkan surat tugas dan meminta saksi ARJUNA SUBRATA WIJAKSANA Als ARJUN Bin SOFYAN SUIB  untuk ikut menyaksikan pengamanan terhadap Terdakwa dan barang bukti.  Saksi AGUSTIAR,SH Als AGUS Bin BAKRI, saksi DEDE NUGRAHA, SH Als DEDE Bin ABDUL RANI ATOM dan tim lainnya dari Polda Kep. Bangka Belitung bersama dengan saksi ARJUNA SUBRATA WIJAKSANA Als ARJUN Bin SOFYAN SUIB langsung menuju lantai 5 kamar 5030 kemudian ke kamar 5033 dan terakhir ke kamar 5032 dan dari ketiga kamar tersebut diamankan 3 (tiga) orang perempuan yaitu Terdakwa, saksi SHINTA  ARDIANA Binti ZAIRI dan saksi TASYA DWI HARTANTY als CHACHA BINTI RIAWAN DHANI (ALM), sejumlah uang Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk I Phone 13 Pro warna Gray dengan Nomor IMEI 1 : 356649159549454, IMEI 2 : 35664915953945 dengan nomor Whatsapp : 0821-2205-0065, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A72 Warna Lilac dengan IMEI 1 : 357843235333491, IMEI 2 : 353546295333491 dengan nomor Whatsapp : 0878-9850-1270, dan 1 (satu) unithandphone merk Oppo Reno 7 warna kuning dengan nomor IMEI 1 : 860891050358473, IMEI 1 : 860891050358465 dengan nomor Whatsapp : 0831-7612-1861.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 KUHP.----------

 

Koba, 07 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Ummi Azizatul Aryfah S.H.

Jaksa Madya Nip. 198610032008122001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya