|
--- Bahwa Terdakwa TEDDY FEBRIANTO Als TEDDY Bin HERIYANTO Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat penginapan yang beralamatkan di Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------
- Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa berkenalan dengan sdri CICI dari aplikasi OME dan berlanjut ke aplikasi Whatsapp. Sdri CICI ada mengajak Terdakwa untuk bertemu di penginapan yang beralamatkan di Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah pada besoknya yaitu pada hari hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 dan Terdakwa langsung mengiyakan ajakan dari Sdri CICI dan memutuskan besok untuk berangkat ke koba menggunakan bus.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa berangkat dari toboali menggunakan bis dan sekira pukul jam 17.30 Wib Terdakwa sampai di koba yang dimana Terdakwa langsung berenti di penginapan dan memesan penginapan yang beralamatkan di Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab.Bangka Tengah. tidak lama kemudian Sdri CICI datang bersama dengan temannya lalu Terdakwa bersama Sdri CICI dan temannya langsung masuk ke kamar penginapan dan berbincang bincang;
- Bahwa pada jam 20.00 wib di penginapan yang beralamatkan di Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah teman dari Sdri CICI keluar menggunakan motor untuk membeli makan setelah teman dari sdri CICI sudah kembali ke penginapan, Terdakwa meminta izin kepada Sdri CICI dan juga teman dari sdri CICI untuk meminjam motor sdri CICI untuk ke ATM dan meminjam HP milik Sdri CICI untuk menghubungi teman Terdakwa dengan maksud pinjam uang dan Sdri CICI mengizinkan dikarenakan sdri CICI kasihan dengan Terdakwa yang mengaku tidak ada uang lagi dan mau menghubungi temannya untuk minta Transfer ke temannya;
- Bahwa setelah itu Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy berwarna Biru dengan No. Polisi BN 2708 TG, Nomor Rangka MH1JM0115MK078293, Nomor Mesin JM01E1077402 yang dimana motor tersebut terparkir di parkiran penginapan yang beralamatkan di Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Dan Terdakwa membawa 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C53 warna Hitam kuat dengan No IMEI1 : 863991063623355 dan No IMEI2 : 863991063623348 milik Sdri CICI tersebut yang Terdakwa gunakan untuk menelpon teman Terdakwa;
- Bahwa dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang lagi maka Terdakwa membawa motor dan HP tersebut pulang ke toboali, Setelah Terdakwa sampai di toboali kab.bangka selatan, Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy berwarna Biru dengan No. Polisi BN 2708 TG, Nomor Rangka MH1JM0115MK078293, Nomor Mesin JM01E1077402 disemak semak yang tidak jauh dari kontrakan orang tua Terdakwa yang berada di toboali dan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C53 warna Hitam kuat dengan No IMEI1 : 863991063623355 dan No IMEI2 : 863991063623348 tersebut masih Terdakwa simpan dirumah Terdakwa Dan rencananya akan terdakwa jual dan uangnya akan tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari hari;
- Terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy berwarna Biru dengan No. Polisi BN 2708 TG, Nomor Rangka MH1JM0115MK078293, Nomor Mesin JM01E1077402 dan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C53 warna Hitam kuat dengan No IMEI1 : 863991063623355 dan No IMEI2 : 863991063623348 kepada Sdri CICI. Namun Terdakwa ada meminta izin kepada Sdri CICI untuk meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy berwarna Biru dengan No. Polisi BN 2708 TG, Nomor Rangka MH1JM0115MK078293, Nomor Mesin JM01E1077402 dan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C53 warna Hitam kuat dengan No IMEI1 : 863991063623355 dan No IMEI2 : 863991063623348 untuk pergi ke ATM dan untuk menelpon teman Terdakwa;
- Akibat dari kejadian tersebut sdri CICI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.500.000,- (Enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--- Bahwa Terdakwa TEDDY FEBRIANTO Als TEDDY Bin HERIYANTO Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat penginapan yang beralamatkan di Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----
- Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira jam 15.00 Wib Terdakwa berkenalan dengan sdri CICI dari aplikasi OME dan berlanjut ke aplikasi Whatsapp. Sdri CICI ada mengajak Terdakwa untuk bertemu di penginapan yang beralamatkan di Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah pada besoknya yaitu pada hari hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 dan Terdakwa langsung mengiyakan ajakan dari Sdri CICI dan memutuskan besok untuk berangkat ke koba menggunakan bus.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa berangkat dari toboali menggunakan bis dan sekira pukul jam 17.30 Wib Terdakwa sampai di koba yang dimana Terdakwa langsung berenti di penginapan dan memesan penginapan yang beralamatkan di Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab.Bangka Tengah. tidak lama kemudian Sdri CICI datang bersama dengan temannya lalu Terdakwa bersama Sdri CICI dan temannya langsung masuk ke kamar penginapan dan berbincang bincang;
- Bahwa pada jam 20.00 wib di penginapan yang beralamatkan di Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah teman dari Sdri CICI keluar menggunakan motor untuk membeli makan setelah teman dari sdri CICI sudah kembali ke penginapan, Terdakwa meminta izin kepada Sdri CICI dan juga teman dari sdri CICI untuk meminjam motor sdri CICI untuk ke ATM dan meminjam HP milik Sdri CICI untuk menghubungi teman Terdakwa dengan maksud pinjam uang dan Sdri CICI mengizinkan dikarenakan sdri CICI kasihan dengan Terdakwa yang mengaku tidak ada uang lagi dan mau menghubungi temannya untuk minta Transfer ke temannya;
- Bahwa setelah itu Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy berwarna Biru dengan No. Polisi BN 2708 TG, Nomor Rangka MH1JM0115MK078293, Nomor Mesin JM01E1077402 yang dimana motor tersebut terparkir di parkiran penginapan yang beralamatkan di Kel. Arung Dalam Kec. Koba Kab. Bangka Tengah. Dan Terdakwa membawa 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C53 warna Hitam kuat dengan No IMEI1 : 863991063623355 dan No IMEI2 : 863991063623348 milik Sdri CICI tersebut yang Terdakwa gunakan untuk menelpon teman Terdakwa;
- Bahwa dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang lagi maka Terdakwa membawa motor dan HP tersebut pulang ke toboali, Setelah Terdakwa sampai di toboali kab.bangka selatan, Terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy berwarna Biru dengan No. Polisi BN 2708 TG, Nomor Rangka MH1JM0115MK078293, Nomor Mesin JM01E1077402 disemak semak yang tidak jauh dari kontrakan orang tua Terdakwa yang berada di toboali dan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C53 warna Hitam kuat dengan No IMEI1 : 863991063623355 dan No IMEI2 : 863991063623348 tersebut masih Terdakwa simpan dirumah Terdakwa Dan rencananya akan terdakwa jual dan uangnya akan tersangka gunakan untuk kebutuhan sehari hari;
- Terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy berwarna Biru dengan No. Polisi BN 2708 TG, Nomor Rangka MH1JM0115MK078293, Nomor Mesin JM01E1077402 dan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C53 warna Hitam kuat dengan No IMEI1 : 863991063623355 dan No IMEI2 : 863991063623348 kepada Sdri CICI. Namun Terdakwa ada meminta izin kepada Sdri CICI untuk meminjam 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy berwarna Biru dengan No. Polisi BN 2708 TG, Nomor Rangka MH1JM0115MK078293, Nomor Mesin JM01E1077402 dan 1 (satu) unit Handphone Merk Realme C53 warna Hitam kuat dengan No IMEI1 : 863991063623355 dan No IMEI2 : 863991063623348 untuk pergi ke ATM dan untuk menelpon teman Terdakwa;
- Akibat dari kejadian tersebut sdri CICI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 16.500.000,- (Enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 24 Maret 2025
Penuntut Umum
Ayatullah Farhan, S.H
Ajun Jaksa Madya NIP.19950106 202012 1 009
|