Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2025/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. 1.SUHELMI YANSAH Alias PAICONG Bin SALEH
2.HERMAN SAPUTRA Alias HERMAN Bin BUJANG ADARI
4.ELLEN REPARTOBAGIYO Alias AREN Bin TO ADEMI
5.HERI PRAYOGA Alias YANTO Bin JUMINEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 86/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1101/L.9.16/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHELMI YANSAH Alias PAICONG Bin SALEH[Penahanan]
2HERMAN SAPUTRA Alias HERMAN Bin BUJANG ADARI[Penahanan]
3ELLEN REPARTOBAGIYO Alias AREN Bin TO ADEMI[Penahanan]
4HERI PRAYOGA Alias YANTO Bin JUMINEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                       

 

SURAT DAKWAAN

Nomor

:

PDM-49/Bateng/Eoh.2/05/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Terdakwa I

:

 

 

Nama Lengkap

:

SUHELMI YANSAH Als PAICONG Bin SALEH

 

Tempat Lahir

:

Desa Romadhon

 

Umur / Tgl Lahir

:

30 Tahun / 03 April 1995                                                             

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Romadhon Rt/Rw.001/000 Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, NIK : 1904030307930001

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

Paket SD (Sekolah Dasar) /berijazah

 

 

 

 

 

Terdakwa II

 

 

 

Nama Lengkap

:

HERMAN SAPUTRA Als HERMAN Bin BUJANG ADARI

 

Tempat Lahir

:

Desa Romadhon

 

Umur / Tgl Lahir

:

29 Tahun / 25 November 1995          

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Romadhon Rt/Rw 002/000 Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, NIK : 1904032203990002.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD (Sekolah Dasar) sederajat/berijazah

 

 

 

 

 

Terdakwa III

 

 

 

Nama Lengkap

:

ELLEN REPARTOBAGIYO Als AREN Bin TO ADEMI

 

Tempat Lahir

:

Bangka Tengah

 

Umur / Tgl Lahir

:

24 Tahun / 17 Mei 2000

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Romadhon Rt/Rw 004/000  Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, NIK : 1904031705000002.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SMA /berijazah

 

 

 

 

 

Terdakwa IV

 

 

 

Nama Lengkap

:

HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN

 

Tempat Lahir

:

Pacitan

 

Umur / Tgl Lahir

:

42 Tahun / 07 September 1982         

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Perumahan Pondok II PT PBL Rt/Rw.008/000 Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, NIK : 3501110709820001.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SMA /berijazah

 

 

 

 

 

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Terdakwa IV tidak ditahan dalam perkara ini, ditahan dalam perkara lain;

Terdakwa I s.d. III antara lain sebagai berikut:

 

  1. Penangkapan

:

Terdakwa I s.d. III tidak dilakukan penangkapan, namun menyerahkan diri pada tanggal 09 Maret 2025.

 

  1. Penahanan

:

Rutan Polsek Sungaiselan

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 10 Maret 2025 s.d. tanggal 29 Maret 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 30 Maret 2025 s.d. tanggal 08 Mei 2025.

 

 

 

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 08 Mei 2025 s.d. 27 Mei 2025.

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa Terdakwa I Suhelmiyansah Als Paicong Bin Saleh, Terdakwa II  Herman Saputra Als Herman Bin Bujang Adari, Terdakwa III Ellen Repartobagiyo Als Aren Bin To Ademi, Terdakwa IV Heri Prayoga Als Yanto Bin Juminen, pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Areal perkebunan kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Terdakwa III bersama dengan Terdakwa IV pada hari selasa tanggal 04 Maret 2025 sekira jam 14.00 Wib pergi kerumah Terdakwa I dengan mengendarai 1 (Satu) unit Sepeda motor Jenis Yamaha Jupiter MX 5 speed warna merah untuk menentukan lokasi pencurian yang akan dilakukan, kemudian Terdakwa IV bersama dengan Terdakwa III selanjutnya mengatakan untuk melakukan pencurian tandan buah sawit (TBS) di PT. ASS (blok C-21);
  • Terdakwa III dan IV selanjutnya langsung pergi duluan ke lokasi yang sudah disepakati, setelah tiba di lokasi  Terdakwa III dan IV memantau situasi di lokasi dan setelah dirasa aman Terdakwa IV langsung memanen TBS di lokasi tersebut, berselang sekira 30 menit kemudian datanglah Terdakwa I mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 4speed warna merah, selanjutnya Terdakwa I dan III mengumpulkan TBS yang sudah dipanen oleh Terdakwa IV dan Terdakwa IV masih melanjutkan TBS milik PT. ASS sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) TBS;
  • Bahwa setelah selesai memanen dan mengumpulkan TBS di perbatasan antara lahan PT ASS dengan lahan masyarakat, Terdakwa III dan III pulang kerumah Terdakwa III, Terdakwa I pulang kerumah Terdakwa I, sekira jam 18.00 Wib menelpon Terdakwa II untuk mengambil TBS yang sudah dikumpulkan sebelumnya, yang Terdakwa II sudah mengetahui akan mengambil TBS hasil curian milik PT. ASS;
  • Terdakwa II mengajak Sdr. Kur (DPO) berjalan mengendarai Mobil jenis Carry warna silver dengan nomor polisi B 9825 ZAL kerumah Terdakwa III, selanjutnya Terdakwa III dan IV dengan menggunakan motor Jenis Yamaha Jupiter MX 5 speed warna merah bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. Kur (DPO) dengan mengendarai Mobil jenis Carry warna silver dengan nomor polisi B 9825 ZAL berjalan menuju rumah Terdakwa I, sesampai dirumah Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter MX 4speed warna merah menuju lkasi TBS yang sudah dikumpulkan;
  • Para Terdakwa dan Sdr. Kur(DPO) setelah sampai dilokasi mulai memasukkan TBS ke atas mobil dengan masing-masing peran sebagai berikut, Terdakwa III dan IV memantau situasi, Terdakwa I dan Sdr. Kur (DPO) memasukkan TBS ke atas mobil, sementara Terdakwa II menunggu di dalam mobil, setelah selesai Para Terdakwa keluar dari lokasi tersebut lalu di hadang oleh Mobil PT. ASS dan Para Terdakwa kabur meninggalkan barang bukti;
  • Bahwa Para Terdakwa dan Sdr. Krasok tidak ada meminta izin dari Pihak PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) untuk mengambil TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa kerugian yang dialami oleh pihak PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.687.500 (tiga juta enam ratus delapan puluh tujuh lima ratus rupiah)..

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 08 Mei 2025

                             Penuntut Umum

 

 

 

Ayatullah Farhan, S.H

   Ajun Jaksa Madya NIP.19950106 202012 1 009

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                 

Pihak Dipublikasikan Ya