Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2025/PN Kba Romaila,S.H. 1.GUSYANTO TANAMAS ALIAS POCONG BIN AMIN
2.CACAH SEPTIAN ALIAS CACAH BIN SUHARLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 147/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1869/L.9.16/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Romaila,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSYANTO TANAMAS ALIAS POCONG BIN AMIN[Penahanan]
2CACAH SEPTIAN ALIAS CACAH BIN SUHARLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

 

SURAT DAKWAAN

No:PDM-85/Bateng/Eoh.2/08/2025

 

  1. Identitas Terdakwa I :

N a m a

:

GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN

Tempat Lahir

:

Koba

Umur/Tanggal Lahir

:

44 Tahun / 2 Agustus 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Batu Rubi VII No. 138 Rt. 001 Rw. 001 Kel. Bukit Besar Kec. Girimaya Kota Pangkalpinang atau Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SD

 

 

 

            Identitas Terdakwa II :           

N a m a

:

CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI

Tempat Lahir

:

Nibung

Umur/Tanggal Lahir

:

31 Tahun / 26 September 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl Cendana Rt/Rw 016/000 Desa Nibung

Kec. Koba Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SD

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa I  :

1.

Penangkapan

:

21 Juni 2025 s.d 22 Juni 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 22 Juni  2025 s.d tanggal 11 Juli 2025

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 12 Juli 2025 s.d tanggal 20 Agustus 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan Polres Bangka Tengah, sejak tanggal 04 Agustus 2025 s.d tanggal 23 Agustus 2025

 

Jenis Penahanan

:

Rutan

 

Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  II :

1.

Penangkapan

:

-

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Ditahan diperkara lain

 

Perpanjang PU

:

-

 

Penuntut Umum

:

-

 

Jenis Penahanan

:

-

 

 

 

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN dan Terdakwa II CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 14.30 Wib di Areal perkebunan sawit milik PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib Saksi BAHARJA Als APAU Anak Dari BONG MEN KUET ditelpon oleh Saksi BAMBANG IRAWAN Als BAMBANG Bin JUNAIDI selaku Tim kontrol yang menjaga kebun milik PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah memberitahu bahwa ada orang yang sedang mengambil TBS sawit milik PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari);
  • Bahwa kemudian Saksi BAHARJA Als APAU Anak Dari BONG MEN KUET langsung pergi ke Polres Bangka Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut diatas, yang mana Saksi BAHARJA Als APAU Anak Dari BONG MEN KUET jelaskan juga bahwa di Areal perkebunan sawit PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) tersebut sudah sering terjadi kehilangan TBS;
  • Bahwa cara Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN dan Terdakwa II CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan awalnya pada hari sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 14.20 Wib Terdakwa II CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI menghampiri Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN dilapak Saksi ALIMUR HASAN Als ALIMUR Bin TARMIZI dan meminta tolong ke pada Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN dengan cara dibisik untuk mengangkut buah sawit dan Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN pun langsung mau, kebetulan mobil tersebut selesai diperbaiki oleh Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN;
  • Bahwa Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN pun langsung meminjamkan mobil tersebut kepada Saksi ALIMUR HASAN Als ALIMUR Bin TARMIZI dan sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN pun langsung berangkat ke lokasi yang di bilang oleh Terdakwa II CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther warna biru Metalik, sedangkan Terdakwa II CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI menggunakan 1 (satu) unit motor merk HONDA REVO warna Biru miliknya;
  • Bahwa pada saat diperjalanan yang mana Terdakwa II CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI ada memberitahukan ke Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN bahwa bahwa TBS sawit yang Terdakwa II CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI panen merupakan milik PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah dan TBS sawit tersebut sudah berhasil Terdakwa II CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI kumpulkan menjadi 2 (dua) tumpukan;
  • Bahwa setelah sampai dilokasi  Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN dan Terdakwa II CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI langsung mengangkat tumpukan pertama ke dalam bak mobil Isuzu Panther warna biru Metalik tersebut menggunakan 2 (dua) buah loading, akan tetapi yang baru berhasil di angkat ke dalam bak mobil sebanyak 1 (satu) tumpukan yang Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN dan Terdakwa II CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI angkat, sedangkan pada saat Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN menghitung jumlah TBS sawit tersebut sebanyak 17 (tujuh belas) janjang dalam tumpukan pertama, lalu Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN dan Terdakwa II CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI bergeser ke cumpukan yang ke-2  dan tidak lama kemudian pada saat diperjalanan tiba-tiba ada Anggota kepolisian dan Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN pun langsung diamankan sedangkan untuk Terdakwa II CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI kabur menggunakan 1 (satu) unit motor Revo warna biru;
  • Bahwa peran Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN adalah membantu mengangkut TBS sawit yang sudah berhasil dicuri oleh Terdakwa II CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI yang berada di PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah  ke bak Mobil merk ISUZU Pick Up Type TBR 54 PRLC warna Biru dengan Nomor Polisi terpasang BN 8248 VP dengan No Rangka MHCTBR54B5K-124218 dan No Mesin E-124218 menggunakan 1 (satu) buah loading;
  • Bahwa yang mempunyai ide pencurian tersebut diatas adalah Terdakwa II CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI yang mana Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN hanya membantu mengangkut TBS tersebut;
  • Bahwa Terdakwa I GUSYANTO TANAMAS Als POCONG Bin AMIN dan Terdakwa II CACAH SEPTIAN Als CACAH Bin SUHARLI tidak ada meminta izin kepada pihak PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) untuk mengambil TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang berada di Areal Perkebunan Sawit PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab Bangka Tengah tersebut dan akibat kejadian tersebut pihak PT. MHL (Mutiara Hijau Lestari) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 05 Agustus 2025

         Penuntut Umum,

 

                

Romaila, S.H.,

                                                                                                            Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya