Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
180/Pid.Sus/2024/PN Kba 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH.
HENDRA SARJANA ALIAS HEN BIN HERMAIN TJIKNANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 180/Pid.Sus/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2468/L.9.16/Eku.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2IRDO NANTO ROSSI, S.H.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SARJANA ALIAS HEN BIN HERMAIN TJIKNANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk: PDM- 34 /Bateng/Eku.2/10/2024

  1. IDENTITAS

 

Nama Lengkap

:

HENDRA SARJANA Als HEN Bin HERMAIN TJIKNANG

NIK

:

1971030311690001

Tempat lahir

:

Pangkalpinang

Umur/tanggal lahir

:

54 Tahun/ 03 November 1969

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Cut Nyak Dien Gg. Ekor Kuning 8 No. 03 RT/RW 010/003, Kel. Rejosari, Kec. Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan

:

S1 (Berijazah)

 

 

  1. PENAHANAN (Rutan)

-

Penyidik                                     

:

Rutan, 05 September 2024 s/d 24 September 2024

-

-

Perpanjangan Penahanan PU

Penuntut Umum

 

:

:

Rutan, 25 September 2024 s/d 03 November 2024

Rutan, 31 Oktober 2024 s/d 19 November 2024

 

 

  1. ISI DAKWAAN

 

------- Bahwa Terdakwa HENDRA SARJANA Als HEN Bin HERMAIN TJIKNANG pada tanggal 03 September 2024 atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024, atau pada waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung yang bertempat di Jl. Pulau Bangka, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah Kep. Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

------- Bahwa pada tanggal 03 September 2024 sekira pukul 11.45 WIB Terdakwa yang memiliki akun Youtube dengan nama SCORPIO dan alamat email hendra.fifin2013@gmail.com yang telah terhubung ke akun google dan akun Youtube Terdakwa sejak tahun 2023, Terdakwa yang sedang berada di kantor Terdakwa di Balai Prasarana Permukiman Wilayah Bangka Belitung yang bertempat di Jl. Pulau Bangka, Padang Baru, Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah, Kep. Bangka Belitung lebih tepatnya di belakang Rumah Sakit Bhayangkara pada saat jam istirahat sambil membuka handphone saat itu Terdakwa membuka aplikasi Youtube, pada saat itu di beranda youtube Terdakwa muncul Live streaming Tribunnews yang sedang memberitakan kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia, Terdakwa sempat menonton Live Streaming tersebut selama kurang lebih 3 sampai dengan 5 menit, kemudian Terdakwa membuka kolom live chat dan melihat ada akun a.n SUKU TORAJA dan akun a.n ANONYMOUS memberi komentar, yang mana sebelumnya di video akun youtube lain kedua akun youtube tersebut sering menghujat ALLAH dan Nabi MUHAMMAD, karena Terdakwa merasa ingin membalas komentar kedua akun tersebut yang menurut Terdakwa kedua akun tersebut Anti Islam, kemudian Terdakwa dalam keadaan sadar dan spontan menambahkan komentar dengan kalimat “SAYA AKAN BOM PAUS..SAYA TERRORIST.. HATI2 AJA... TUNGGU KABAR YEEE “ yang Terdakwa tambahkan ke kolom live chat di live streaming akun Youtube Tribunnews tersebut. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa mengganti nama akun Youtube Terdakwa dari SCORPIO menjadi BIAS dengan cara Terdakwa membuka aplikasi Youtube, kemudian masuk ke profil Terdakwa, lalu ke menu edit profil kemudian pilih opsi ganti nama profil akun, lalu Terdakwa ketik BIAS dan konfirmasi perubahan nama profil akun Youtube  hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dikarenakan pada saat Terdakwa memberikan komentar pada live chat live streaming di akun Youtube Tribunnews ada yang membalas “SAYA SUDAH SS PROFIL KAMU, TUNGGU AJA”  dan Terdakwa merasa khawatir sehingga Terdakwa mengganti nama profil akun Youtube Terdakwa tersebut dari SCORPIO menjadi BIAS.----------------

 

------- Bahwa dalam kata per kata pada kalimat tersebut antara lain “SAYA AKAN BOM PAUS” yaitu tujuan Terdakwa adalah untuk membuat kesal akun-akun buzzer yang menurut Terdakwa anti Islam, kata “TERRORIST” yaitu karena Terdakwa berkaca dengan akun-akun Anti Islam yang sering menghujat atau menuduh agama Islam merupakan Teroris, kata “HATI2 AJA”  yaitu adalah kalimat spontan tambahkan untuk membuat kesal akun-akun buzzer penghina Agama Islam, kata “TUNGGU KABAR YEE” yaitu kalimat spontan tambahkan untuk membuat kesal akun – akun buzzer penghina Agama Islam, dan “Emoticon” dapat Terdakwa artikan sebagai emoticon cool/ keren, yang mana kalimat tersebut di buat untuk mengkounter akun buzzer Anti Islam yang sering berkomentar di konten video di media sosial Youtube.--------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa maksud, tujuan dan harapan Terdakwa adalah Terdakwa ingin membuat akun a.n SUKU TORAJA dan akun a.n ANONIMOUS yang menurut Terdakwa anti Islam tersebut dapat melihat komentar Terdakwa dengan tujuan untuk membuat kesal akun – akun yang sering menghujat Agama Islam, dan harapan Terdakwa juga untuk membalas dan membuat kesal akun – akun yang menurut Terdakwa Anti Islam dan sering menghujat agama Islam.-----------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan keterangan dari Ahli Bahasa Indonesia secara kebahasaan, kalimat ”SAYA AKAN BOM PAUS..SAYA TERRORIST.. HATI2 AJA... TUNGGU KABAR YEEE (dengan emoticon cool)” bermakna bahwa penutur (Terdakwa) menyatakan bahwa dirinya adalah seorang teroris (seseorang yang membawa teror / rasa takut bagi orang lain) yang berjanji akan melakukan tindakan membom PAUS. Dalam konteks ini terdapat background knowledge bahwa Paus yang dimaksud adalah seorang pemimpin tertinggi agama Katolik yang sedang berkunjung ke Indonesia, sehingga perbuatan ini tergolong sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan agama, yakni pada kalimat ”SAYA AKAN BOM PAUS” karena dalam konteks ini, yang dimaksud Paus adalah seorang pemimpin tertinggi agama katolik. Hal ini dapat menimbulkan sikap permusuhan dan kebencian karena mengebom adalah tindakan destruktif yang dapat menyakiti orang yang akan dibomnya. Tindakan destruktif yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain mencerminkan sikap orang yang melakukan tindakan tersebut yang tidak menyukai orang yang dikenai tindakan destruktif tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ITE perbuatan Terdakwa yang mengirimkan komentar dengan kalimat ”SAYA AKAN BOM PAUS..SAYA TERRORIST.. HATI2 AJA... TUNGGU KABAR YEEE (dengan emoticon cool)   pada satu akun pada live streaming Youtube akun Tibunnews dengan link url:https://www.youtube.com/live/DB5JpXhlOck?si=6bDqDewd_wnbyNZ4U  melalui akun youtube yang bernama SCORPIO yang sudah diganti menjadi BIAS dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama dimana PAUS dimaksud adalah pemimpin agama Kristen katolik, keinginan untuk membunuh didasarkan pada kebencian yang dapat mempengaruhi orang lain untuk saling membenci karena agama tertentu dihina dimana pemimpinnya mau dibunuh.-----------------------------

 

------- Bahwa dalam membuat komentar di live chat pada saat live streaming di akun Youtube Tribunews tersebut Terdakwa menggunakan perangkat handphone jenis VIVO Y22 warna Biru Dongker dengan nomor Imei 1:865386065314798 dan Imei 2: 865386065314780 dengan nomor simcard telkomsel 0812-9867-0021 yang telah di lakukan pemeriksaan secara Digital Forensik dan ditanda tangani oleh YUDHA RAHMAN SETIADI, S.Kom., C. ,Med, CHFI, CEH, selaku yang melakukan pemeriksaan dan SYOFIAN KURNIAWAN, S.T., M.Ti., CEH, CHFI, OFC, CCO, CCPA selaku Kepala Laboratorium serta terlampir dalam berkas perkara.-----------------------------------------

 

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--------------------------------------------------------

 

 

Koba, 07 November 2024   

PENUNTUT UMUM,      

 

 

IRDO NANTO ROSSI, SH., MH.  

JAKSA MADYA NIP. 197801012002121003

Pihak Dipublikasikan Ya