Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BANGKA TENGAH
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-95/Bateng/Eoh.2/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
I.
|
Nama lengkap
|
:
|
HENDERI GUNAWAN Als AHEN Anak Dari TJHIN SIN PIANG
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkalpinang
|
|
Umur/ Tanggal lahir
|
:
|
34 tahun / 11 Februari 1991
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Soekarno Hatta II Rt.002 Kel. Simpang Perlang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Khonghucu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Berijazah)
|
|
|
|
|
II.
|
Nama lengkap
|
:
|
CACAH SEPTIAN Als CACA Bin SUHARLI
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Nibung
|
|
Umur/ Tanggal lahir
|
:
|
31 tahun / 26 September 1993
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun IV Rt.016 Rw.000 Desa Nibung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Berijazah)
|
- PENAHANAN :
Penangkapan : Terdakwa I dan Terdakwa II Tanggal 02 Juli 2025
Oleh Penyidik
|
:
|
Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d 22 Juli 2025
|
Perpanjangan oleh PU
|
:
|
Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan di Rutan Polres Bangka Tengah sejak Tanggal 23 Juli 2025 s/d 31 Agustus 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak Tanggal 28 Agustus 2025 s/d 16 September 2025
|
|
|
|
- DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa I HENDERI GUNAWAN Als HENDERI GUNAWAN ALS AHEN ANAK DARI TJHIN SIN PIANG Anak Dari TJHIN SIN PIANG (selanjutnya disebut Terdakwa I HENDERI) bersama – sama dengan Terdakwa II CACAH SEPTIAN ALS CACA BIN SUHARLIH SEPTIAN Als CACAH SEPTIAN ALS CACA BIN SUHARLI Bin SUHARLI (selanjutnya disebut Terdakwa II CACAH) pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2025 bertempat di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada satu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I HENDERI bersama Terdakwa II CACAH yang sedang berada di rumah Terdakwa I HENDERI diajak oleh sdr. INDRA BOY (DPO) untuk mengambil TBS sawit di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Milik PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, kemudian terdakwa I HENDERI dan Terdakwa II CACAH dan sdr. INDRA BOY (DPO) pergi bersama-sama menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry Pick up warna Hitam dengan No rangka : MHYGDN41TDJ328149 dan No Mesin : G15AID279902 milik Terdakwa I HENDERI dan membawa 1 (satu) buah dodos dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter bergagang besi milik sdr. INDRA BOY (DPO) yang disimpan sekitar alun-alun Koba untuk selanjutnya pergi ke Areal Perkebunan kelapa sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL).
- Bahwa pada pukul 14.00 Wib sesampainya di lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah terdakwa I HENDERI, Terdakwa II CACAH, Sdr. INDRA BOY (DPO) langsung membagi peran yaitu Terdakwa II CACAH dan sdr. INDRA BOY (DPO) yang bertugas mengambil TBS Sawit dengan cara memanen secara bergantian menggunakan 1 (satu) buah dodos dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter bergagang besi kemudian Terdakwa I HENDERI bertugas sebagai pengumpul buah yang telah diambil dan dipanen, setelah selesai dipanen didapatkan 112 (Seratus dua belas) Janjang TBS Sawit dengan berat keseluruhan 931 Kg (Sembilan ratus tiga puluh satu Kilo gram), yang selanjutnya dikumpulkan oleh Terdakwa I HENDERI dan terdakwa II CACAH dan sdr. INDRA BOY (DPO) untuk diangkut dan dimasukan kedalam 1 (satu) unit mobil Suzuky Carry Pick up warna Hitam dengan No rangka : MHYGDN41TDJ328149 dan No Mesin : G15AID279902.
- Bahwa Terdakwa I HENDERI dan Terdakwa II CACAH tidak memiliki izin untuk mengambil 112 (Seratus dua belas) Janjang TBS Sawit dengan berat keseluruhan 931 Kg (Sembilan ratus tiga puluh satu Kilo gram) yang berada di Areal Perkebunan Sawit milik PT. Mutiara Hijau Lestari yang berada di Desa Guntung Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.
- Bahwa akibat pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa I HENDERI dan Terdakwa II CACAH yang mana PT Mutiara Hijau lestari (MHL) yang beralamatkan di Desa Guntung Kec. Koba Kab. Bangka Tengah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - 4 K.U.H.Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 09 September 2025
Penuntut Umum,
Guntur Brahmano Hilmawan, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199606262020121016
|