Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.Sus/2025/PN Kba | Van Jessica | M RUSLAN SUSANTO Alias TONGEK Bin M YUNUS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.Sus/2025/PN Kba | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-560/L.9.16/Enz.2/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN PDM-05/Bateng/Enz.2/03/2025
PRIMAIR --------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa ada menjual narkotika jenis sabu kepada anak ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG sebanyak 1 (satu) gram/ 1 (satu) ji seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara anak ARIEL langsung datang kerumah terdakwa sambil berkata “masih ada tidak sabu, kalau masih ada saya mau membeli” terdakwa menjawab “ada” kemudian setelah itu terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada anak ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG anak ARIEL di rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) gram/ 1(satu) ji seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Bahwa Sebelumnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. LEMI (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 bulan November tahun 2024 sekira pukul 08.00 WIB yang mana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara menghubungi/ menelpon Sdr. LEMI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, pada saat terdakwa menghubungi/menelpon Sdr. LEMI (DPO) terdakwa berkata “mang masih ada tidak sabu, kapan masih ada terdakwa kesana” kemudian Sdr. LEMI (DPO) menjawab “ada, jalan la kesini (ke desa serdang kab. bangka selatan)” terdakwa menjawab “iya”, tidak lama kemudian sekira pukul 08.30 wib terdakwa langsung berangkat menuju ke Desa Serdang Kab.Bangka Selatan dengan mengendarai sepeda motor sendirian untuk membeli sebanyak 1 (satu) kantong paket besar dengan berat 10 (Sepuluh) Gram seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang sudah terdakwa pesan kepada Sdr LEMI (DPO) sebelumnya. Bahwa Terdakwa membeli nakotika jenis sabu dari Sdr LEMI (DPO) sebanyak 1 (satu) Kantong paket besar seharga Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang beratnya kurang lebih 10 (sepuluh) Gram untuk terdakwa jual kembali dengan jumlah keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan cara narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) paket sedang dengan berat kurang lebih 1 (satu) Gram/1 (satu) Ji di hutan desa serdang tempat biasanya terdakwa memaket-maket paketan narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) paket sedang yang mana dari hasi 10 (Sepuluh) paket tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan 2 (Dua) paket yang lain terdakwa jual seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor LHU.087.K.05.16.24.0322 tanggal 26 November 2024 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 7 (tujuh) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik anak atas nama ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG Bin M. NASRI, disimpulkan bahwa Sampel dengan nomor kode sampel: 24.087.11.16.05.0383.K No Pustaka: 59/NA/MA-PPPOMN/21 Jenis Sampel Kristal adalah Positif mengandung Metamfetamine Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor LHU.087.K.05.16.24.0322 tanggal 26 November 2024 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 7 (tujuh) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik anak atas nama ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG Bin M. NASRI, bahwa Sampel dengan nomor kode sampel: 24.087.11.16.05.0383 dengan total berat Sampel dan wadah sebesar 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dengan rincian berat wadah sebesar 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, BB Netto sebesar 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, berat yang diuji sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan sisa sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram. Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.--------------------------------------------------------------------------------------------------- -------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa ada menjual narkotika jenis sabu kepada anak ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG sebanyak 1 (satu) gram/ 1 (satu) ji seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan cara anak ARIEL langsung datang kerumah terdakwa sambil berkata “masih ada tidak sabu, kalau masih ada saya mau membeli” terdakwa menjawab “ada” kemudian setelah itu terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada anak ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG anak ARIEL di rumah terdakwa sebanyak 1 (satu) gram/ 1(satu) ji seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Bahwa Sebelumnya terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. LEMI (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 bulan November tahun 2024 sekira pukul 08.00 WIB yang mana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa dapatkan dengan cara menghubungi/ menelpon Sdr. LEMI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, pada saat terdakwa menghubungi/menelpon Sdr. LEMI (DPO) terdakwa berkata “mang masih ada tidak sabu, kapan masih ada terdakwa kesana” kemudian Sdr. LEMI (DPO) menjawab “ada, jalan la kesini (ke desa serdang kab. bangka selatan)” terdakwa menjawab “iya”, tidak lama kemudian sekira pukul 08.30 wib terdakwa langsung berangkat menuju ke Desa Serdang Kab.Bangka Selatan dengan mengendarai sepeda motor sendirian untuk membeli sebanyak 1 (satu) kantong paket besar dengan berat 10 (Sepuluh) Gram seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang sudah terdakwa pesan kepada Sdr LEMI (DPO) sebelumnya. Bahwa Terdakwa membeli nakotika jenis sabu dari Sdr LEMI (DPO) sebanyak 1 (satu) Kantong paket besar seharga Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) yang beratnya kurang lebih 10 (Sepuluh) Gram untuk terdakwa jual kembali dengan jumlah keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan cara narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) paket sedang dengan berat kurang lebih 1 (satu) Gram/1 (satu) Ji di hutan desa serdang tempat biasanya terdakwa memaket-maket paketan narkotika jenis sabu menjadi 12 (dua belas) paket sedang yang mana dari hasi 10 (Sepuluh) paket tersebut terdakwa jual dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sedangkan 2 (Dua) paket yang lain terdakwa jual seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor LHU.087.K.05.16.24.0322 tanggal 26 November 2024 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 7 (tujuh) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik anak atas nama ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG Bin M. NASRI, disimpulkan bahwa Sampel dengan nomor kode sampel: 24.087.11.16.05.0383.K No Pustaka: 59/NA/MA-PPPOMN/21 Jenis Sampel Kristal adalah Positif mengandung Metamfetamine Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan laporan pengujian Badan POM Nomor LHU.087.K.05.16.24.0322 tanggal 26 November 2024 barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa di Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang sebanyak 7 (tujuh) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu milik anak atas nama ARIEL SYAPUTRA Als ENTONG Bin M. NASRI, bahwa Sampel dengan nomor kode sampel: 24.087.11.16.05.0383 dengan total berat Sampel dan wadah sebesar 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram dengan rincian berat wadah sebesar 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram, BB Netto sebesar 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, berat yang diuji sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan sisa sebesar 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram. Bahwa terdakwa bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan Narkotika Jenis Sabu tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu Narkotika Jenis Sabu.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |