Uraian Singkat Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dimaksud dalam rumusan Pasal 352 K.U.H.Pidana, yang terjadi pada hari selasa 09 Januari 2024 pada pukul 18.30 wib di rumah Kontrakan pelapor yang beralamatkan di Jalan Sinar Laut I RT/RW 017/006 Kel. Padang mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, terlapor melakukan penganiayaan terhadap pelapor dengan cara memegang tangan pelapor dan menarik jilbab pelapor dari samping dengan keras sehingga melilit leher pelapor yang mengakibatkan leher pelapor mengalami luka lecet memanjang kemudian terlapor terus menarik jilbab pelapor sehingga jilbab pelapor sampai terlepas, kemudian pelapor pun melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Bangka tengah untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk Tersangka APRIYANI Als YANI Binti SUDARTO diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan dimaksud dalam rumusan Pasal 352 K.U.H.Pidana |