Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2025/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. REXCI JOSHUA Alias REXCI Bin MARZALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-225/L.9.16/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REXCI JOSHUA Alias REXCI Bin MARZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor

:

PDM-10/Bateng/Eoh.2/01/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

REXCI JOSHUA Als REXCI Bin MARZALI

 

Tempat Lahir

:

Kurau

 

Umur / Tgl Lahir

:

32 Tahun / 13 September 1992                                                

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Trans I Rt 012 Desa Kurau timur Kec. Koba, Kab. Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

D3

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN :

 

  1. Penangkapan

:

Tanggal 02 Desember 2024

 

  1. Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 02 Desember 2024 s.d. 21 Desember 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 22 Desember 2024 s.d. 30 Januari 2025;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 20 Januari 2025 s.d. 08 Februari 2025;

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa Terdakwa REXCI JOSHUA Als REXCI Bin MARZAL pada bulan Juni s.d. Juli 2024 sekira jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Gudang dan di rumah milik Saksi Suyati di Jalan Trans I RT 014 Dusun IV, Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Terdakwa Pada bulan Juni tahun 2024 sekira Jam 13.00 wib, masuk ke gudang milik Saksi Suyati dengan cara mendobrak pintu depan gudang, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) set jarring ikan yang disimpan didalam gudang milik Saksi SUYATI tersebut dan di simpan di dekat hutan yang jaraknya sekitar 200 meter dari gudang;
  • Terdakwa selanjutnya meminjam Handphone punya temannya untuk memposting 1 (satu) set jarring ikan tersebut ke forum jual beli di facebook, sambil menunggu Terdakwa pun balik lagi ke gudang tersebut untuk mengambil 20 (dua puluh) kayu balok dengan panjang 4 meter dengan cara satu per satu memakai sepeda motor Honda beat berwarna merah putih tanpa nopol milik teman Terdakwa yaitu Sdr ARI, lalu Terdakwa simpan di hutan yang sama dimana Terdakwa menyimpan 1 (satu) set jarring ikan sebelumnya;
  • Terdakwa setelah 3 hari diposting pada forum jual beli facebook barulah ada orang yang menawar 1 (satu) set jarring ikan ikan tersebut, awalnya Terdakwa menjual seharga Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) ditawar menjadi Rp. 400.000.- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu sekira Jam 16.00 wib datanglah pembeli yang ingin membeli 1 (satu) set jarring ikan tersebut yang Terdakwa tidak kenali di hutan tempat Terdakwa menyimpan barang tersebut;
  • Terdkwa sekira 15 hari kemudian sekira jam 13.00 wib dalam kondisi sepi dan hujan Terdakwa melihat pintu belakang kunci gudang milik Saksi Suyati dalam keadaan rusak dan Terdakwa ada melihat lobang diatas pintu tersebut lalu Terdakwa memasukkan tangan Terdakwa melalui lobang tersebut untuk membuka pintu, setelah terbuka Terdakwa melihat 1 (satu) buah arco berwarna merah dan 1 (satu) buah gas 12 Kg lalu Terdakwa mengambil barang tersebut;
  • Terdakwa langsung menjual 1 (satu) buah arco berwarna merah tersebut kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenali seharga Rp.150.000.- (serratus lima puluh ribu rupiah) didesa belilik dan untuk 1 (satu) buah gas 12 Kg Terdakwa simpan di hutan yang sama yang berjarak sekitar 200 meter dari gudang tersebut dan sekira 12 hari kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) buah gas 12 Kg kepada pembeli rongsokan keliling seharga Rp.80.000.- (delapan puluh ribu rupiah);
  • Terdakwa sekira 1 bulan kemudian sekira Jam 16.30 wib Terdakwa melihat rumah Saksi SUYATI dalam keadaan kosong, Terdakwa ada melihat jendela dapur yang terbuka sedikit dengan tali yang mengunci jendela tersebut, setelah itu Terdakwa menggunting tali tersebut lalu Terdakwa masuk kerumah milik Saksi SUYATI melalui jendela, setelah masuk Terdakwa ada melihat 1 (buah oven) merk HAKASIMA lalu Terdakwa mengambil oven tersebut dan Terdakwa simpan di rumah di kebun milik Sdr ARI yang beralamatkan di desa belilik;
  • Saksi Suyati pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2024 Jam 13.00 WIB, di rumah kediamannya di Jalan Trans I dusun IV Rukun Tetangga 014 Desa Kurau, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah sedang melihat gudang dan menemukan bahwa pintu gudang bagian belakang sudah dalam kondisi rusak, Saksi Suyati menemukan bahwa barang barang miliknya berupa 1 (satu) set Jaring ikan, 20 (dua puluh) buah kayu balok dengan panjang 4 (Empat) meter, 1 (satu) buah arko berwarna merah dan 1 (satu) buah tabung gas 12 kg, sudah tidak ada lagi di dalam gudang. Kemudian Saksi Suyati masuk untuk melihat ke dalam rumah dan menemukan bahwa 1 (satu) buah Oven merk Hakasima miliknya yang berada di dalam rumah bagian tengah sudah tidak ada lagi. Dari kejadian tersebut Saksi Suyati kemudian memberitahukan kepada anak Saksi Suyati yaitu Saksi Novita bahwasanya barang barang yang berada di Gudang dan di dalam rumah sudah tidak ada lagi atau sudah dicuri.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemilik barang yaitu Saksi Suyati untuk mengambil 1 (satu) set jarring ikan, 20 (dua puluh) kayu balok dengan panjang 4 meter, 1 (buah) arko warna merah, 1 (satu) buah gas 12Kg dan 1 (satu) buah oven dengan merk HAKASIMA di dalam Gudang dan rumah milik Saksi Suyati yang beralamatkan di Jl. Trans J Dusun IV RT 014 Kel. Kurau Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian materil bagi Saksi Suyati Binti Nuri kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. -----------------------------------

 

 

Koba, 20 Januari 2025

                             Penuntut Umum

 

 

 

Ayatullah Farhan, S.H

   Ajun Jaksa Madya NIP.19950106 202012 1 009

 

Pihak Dipublikasikan Ya