Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Kba YULIANA SETIYAWATI, S.H MISWANTO Alias WANTO Bin SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1013/L.9.16/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SETIYAWATI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISWANTO Alias WANTO Bin SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1BUDIANA RACHMAWATY, SH.,MHMISWANTO Alias WANTO Bin SUPARDI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perk:PDM-45/Bateng/Eoh.2/04/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

MISWANTO ALS WANTO BIN SUPARDI

 

Tempat Lahir

:

Karangsari

 

Umur / Tgl Lahir

:

51 Tahun / 21 Juli 1973                                                      

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Jongkong 6 RT 016 RW 000 Desa Nibung Kec Koba Kab Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

 

B.

PENANGKAPAN :

 

Penangkapan

:

Sejak tanggal 02 Maret 2025 s/d 03 Maret 2025.

 

 

 

 

C.

PENAHANAN :

 

Penyidik

:

Rutan,Sejak tanggal 03 Maret 2025 s/d 22 Maret 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Rutan,Sejak tanggal 23 Maret 2025 s/d 01 Mei 2025;

 

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Sejak tanggal 30 April 2025 s/d 19 Mei 2025;

 

 

 

 

 

D.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa ia Terdakwa MISWANTO ALS WANTO BIN SUPARDI sejak tanggal 21 Oktober 2024, 02 November 2024, 06 November 2024, 14 November 2024, 20 November 2024, 05 Desember 2024, 07 Desember 2024, 19 Desember 2024, 05 Januari 2025, 01 Februari 2025 dan 15 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 hingga bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya mulai tahun 2024 hingga tahun 2025 bertempat di perkebunan sawit yang beralamatkan di Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Oktober 2024 Terdakwa menghubungi saksi Maria selaku pemilik perkebunan sawit yang berada pada Blok A, B, C, D, E, F, G dan H yang beralamat di Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah untuk dapat mengelola sawit pada lahan yang tidak terawat, kemudian Terdakwa mendapat izin untuk mengelola sawit yang berada di Blok D dengan luas sekira 2.87 (dua koma delapan tujuh) Ha, dengan kesepakatan seluruh hasil panen sawit dari Blok D tersebut menjadi milik Terdakwa disamping Terdakwa juga merawat sawit yang ada pada Blok A, B, C, E, F, G dan H;
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa kembali menghubungi saksi Maria dan mengajukan izin untuk mendapat tambahan batang sawit yang dikelola dengan alasan sawit pada lahan tersebut terdapat ular dan tidak ada jalan untuk akses arko sehingga hasil panen harus dipikul, atas permintaan Terdakwa tersebut saksi Maria memberikan izin kepada Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mempekerjakan saksi Ardiansah, saksi Samut, saksi Suhardi dan saudara Agus (alm) untuk memanen sawit pada Blok A dan B, setelah Tandan Buah Segar (TBS) sawit terkumpul kemudian Terdakwa menyuruh saksi Taufik untuk menjual dan mengantar TBS sawit ke pabrik, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil mitsubishi jenis dump truck dengan nopol BN 8532 TN warna kuning saksi Taufik mengantar TBS sawit ke Kop. Mutiara Intan Sejahtera dan atau PT. Bangka Argo Mandiri yang berada di Desa Pinang Sebatang, setelah TBS sawit terjual kemudian saksi Taufik kembali ke perkebunan sawit dan menyerahkan uang hasil penjualan TBS sawit kepada Terdakwa, lalu dari hasil penjualan TBS sawit pada Blok A dan B Terdakwa membayar upah mobil dan upah pemanen, sedangkan sisanya Terdakwa transfer kepada saksi Maria, hasil penjualan TBS sawit dari Blok A dan B telah diterima oleh saksi Maria pada tanggal 19 Oktober 2024, 02 November 2024, 18 November 2024, 04 Desember 2024, 19 Desember 2024, 05 Januari 2025, 19 Januari 2025, 02 Februari 2025 dan 15 Februari 2025;
  • Bahwa dengan cara yang sama Terdakwa juga memanen dan menjual TBS sawit yang berada pada Blok C, E, F, G dan H, yang hasil penjualan TBS sawit dari Blok C, E, F, G dan H diambil oleh Terdakwa tanpa disetorkan kepada saksi Maria selaku pemilik perkebunan sawit, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan atas penjualan TBS sawit tertanggal 21 Oktober 2024, 02 November 2024, 06 November 2024, 14 November 2024, 20 November 2024, 05 Desember 2024, 07 Desember 2024, 19 Desember 2024, 05 Januari 2025, 01 Februari 2025 dan 15 Februari 2025;
  • Bahwa uang hasil penjualan TBS sawit dari Blok C, D, E, F, G dan H telah Terdakwa gunakan untuk membayar hutang di bank, kebutuhan sehari-hari serta Terdakwa belikan 2 (dua) buah tangki semprot warna biru merk YOTO, 1 (satu) buah speaker ukuran 2x8 warna hitam merk POCO STAR, 1 (satu) unit handphone A50 merk ITEL dengan warna cyan blue RAM 8 GB ROM 64 GB No IMEI 1 355409394207140 No IMEI 2 355409394207157;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil hasil penjualan TBS sawit yang berada di Blok C, E, F, G dan H, yang mana hasil panen pada ke-5 (lima) Blok tersebut telah menjadi satu dengan TBS sawit dari Blok D, yang oleh karena itu tidak dapat ketahui lagi secara pasti hasil panen dari masing-masing Blok, saksi Maria selaku pemilik perkebunan sawit dari Blok C, D, E, F, G dan H mengalami kerugian dengan total lebih kurang sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.

 

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Koba, 06 Mei  2025

Penuntut Umum

 

 

 

YULIANA SETIYAWATI, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19960719 202012 2 023

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya