Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.Sus/2025/PN Kba Romaila,S.H. REKI SUSANTO ALIAS REKI BIN RUDIANYSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 234/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3054/L.9.16/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Romaila,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REKI SUSANTO ALIAS REKI BIN RUDIANYSAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-54/Bateng/Enz.2/11/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :  

N a m a

:

REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH

Tempat Lahir

:

Batu Beriga

Umur/Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 09 September 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Madrasah Rt.005 Desa Lubuk Pabrik Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah / Jl. Polindes Rt.007 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk besar Kab. Bangka tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SMP (Kelas 2)  

           

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa:

1.

Penangkapan

:

11 Agustus 2025 s.d 12 Agustus 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 12 Agustus 2025 s.d tanggal 31 Agustus 2025

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 01 September 2025 s.d tanggal 10 Oktober 2025

 

Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 11 Oktober 2025 s.d tanggal 9 November 2025

 

Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 10 November 2025 s.d tanggal 09 Desember 2025

 

Penuntut Umum

:

sejak tanggal 24 November 2025 s.d tanggal 13 Desember 2025

  1. Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wib yang beralamat di Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya  masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram,. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wib pada saat Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI, Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR dan rekan-rekan Saksi lainnya sedang melaksanakan peyelidikan di wilayah Desa Batu Beriga dan sekitarnya;

 

  • Bahwa dengan gerak gerik mencurigakan kemudian Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI, Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR langsung menghampiri laki-laki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH dan menanyakan apa yang sedang Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH lakukan di daerah sepi tersebut, kemudian Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH menjawab dengan nada agak gemetar bahwa Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH sedang Meta (mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara meletakkan paket-paket siap edar di tempat-tempat sepi);
  • Bahwa narkotika tersebut Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH simpan di dalam tas yang sedang Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH sandang, setelah itu Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH menjawab bahwa masih terdapat paket narkotika jenis sabu lainnya yang Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH simpan dirumahnya yang beralamat di Jl. Polindes Rt.007 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk besar Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI dan Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR langsung memanggil perangkat desa setempat Saksi YOGA PRATAMA Bin ASIM selaku Sekretaris Desa Batu Beriga untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, kendaraan dan tempat terbuka lainnya, tetapi sebelum melakukan terhadap badan, pakaian, rumah, kendaraan dan tempat terbuka lainnya tersebut Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI dan Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR di geledah terlebih dahulu oleh Saksi YOGA PRATAMA Bin ASIM;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening dilapisi potongan sedotan plastik berwarna merah dan biru yang Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH masukkan ke dalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam bertuliskan BAEPACK, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna bening yang di dalam nya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok merk DJITOE BOLD berwarna hitam yang di dalam nya terdapat 14 (empat belas) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk CAMRY, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik berwarna merah jambu, 2 (dua) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) bal sedotan plastik yang Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH gunakan untuk membungkus paket-paket sabu dan 1 (satu) buah handphone android merk OPPO A57 beserta Sim Card dengan nomor 085279066753 dan nomor IMEI 1 861329065402738 dan IMEI 2 861329065402720, kemudian pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH beserta barang bukti ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH mendapatkan 55 (lima puluh lima) paket tersebut pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib Sdr. TINO (DPO) menghubungi Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH via telepon WhatsApp, kemudian sekira pukul 14.00 Wib Sdr. TINO (DPO) mengirimkan lokasi narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH via pesan WhatsApp dan setelah mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH langsung pulang dan membawa narkotika jenis sabu kerumah Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH yang beralamat di Jl. Polindes Rt.007 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk besar Kab. Bangka tengah;

 

  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH pergi ke pondok kebun dengan membawa 1 (Satu) paket besar narkotika jenis sabu dan juga alat-alat untuk memaketkan narkotika jenis sabu tersebut, setelah tiba di pondok kebun Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH langsung membagi 1 (Satu) paket besar narkotika jenis sabu menjadi 55 (lima puluh lima) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 21 (dua puluh satu) paket SM (semata), 20 (dua puluh) paket SP (seprem) dan 14 (empat belas) paket ST (setengah gram);
  • Bahwa setelah Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 55 (lima puluh lima) paket kecil siap edar, Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH pun mengambil 1 (satu) paket SP (seprem) yang kemudian Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH pakai sedikit di pondok kebun tersebut dan menyisakan separuhnya untuk bahan pakai Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH nanti yang kemudian Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH simpan kedalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam bertuliskan BAEPACK milik Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH;
  • Bahwa cara Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan cara meletakkan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut di tempat-tempat sepi seperti di perkebunan sawit ataupun di hutan-hutan pinggir jalan yang sepi dan memfoto lokasi tersebut kemudian mengirimkan foto lokasi tersebut kepada Sdr. TINO (DPO);
  • Bahwa Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH mengedarkan / menjual narkotika jenis sabu tersebut di sekitar wilayah Desa Lubuk Besar;
  • Bahwa Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH sudah 2 (dua) kali menjadi PL (peluncur/perantara) narkotika jenis sabu dari Sdr. TINO (DPO) yaitu yang Pertama pada awal bulan Agustus tahun 2025, yang mana pada saat itu Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH menerima 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu dan juga 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk CAMRY, kemudian 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH bagi menjadi paket-paket kecil siap edar dan kemudian Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH edarkan dengan cara meletakkan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut di tempat-tempat sepi seperti di perkebunan sawit ataupun di hutan-hutan pinggir jalan yang sepi dan memfoto lokasi tersebut kemudian mengirimkan foto lokasi tersebut kepada Sdr. TINO (DPO) dan yang Kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 Wib;
  • Bahwa sistem kerja Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH dengan Sdr. TINO (DPO) yaitu Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH mengambil / menjemput bahan narkotika jenis sabu tersebut di wilayah yang disebutkan oleh Sdr. TINO (DPO) kemudian membagi / memecah nya menjadi paket-paket kecil serta mengedarkan paket-paket narkotika jenis sabu tersebut di tempat-tempat sepi kemudian Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH mengirimkan foto lokasi tempat Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH meletakkan paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. TINO (DPO) via pesan WhatsApp;
  • Bahwa Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH sudah mengonsumsi / memakai / menggunakan narkotika jenis sabu kurang lebih selama 6 (enam) bulan, yaitu sekitar bulan Maret 2025 sampai dengan hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025;

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH biasanya memakai / mengonsumsi / menggunakan narkotika jenis sabu di pondok kebun milik orang lain yang jarang didatangi ataupun sudah lama tidak digunakan oleh pemilik kebun tersebut, dan terkadang Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH menggunakan narkotika jenis sabu di hutan-hutan yang Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH anggap aman dan tidak diketahui oleh orang lain yang beralamat di Desa Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa pada awalnya Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH sering membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. TINO (DPO) yang paket SM (Semata) dengan harga Rp. 100.000.00,- (seratus ribu rupiah) dan biasanya Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam bertuliskan BAEPACK ataupun di dalam lemari dirumah atau di dalam kamar Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH;
  • Bahwa Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2901/NNF/2025 Tanggal 28 Agustus 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4866/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan jumlah BB 4866/2025/NNF berat netto 8,804 Gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wib yang beralamat di Desa Batu Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya  masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 Wib pada saat Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI, Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR dan rekan-rekan Saksi lainnya sedang melaksanakan peyelidikan di wilayah Desa Batu Beriga dan sekitarnya;
  • Bahwa dengan gerak gerik mencurigakan kemudian Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI, Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR langsung menghampiri laki-laki tersebut yang mengaku bernama Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH dan menanyakan apa yang sedang Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH lakukan di daerah sepi tersebut, kemudian Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH menjawab dengan nada agak gemetar bahwa Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH sedang Meta (mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara meletakkan paket-paket siap edar di tempat-tempat sepi);
  • Bahwa narkotika tersebut Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH simpan di dalam tas yang sedang Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH sandang, setelah itu Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH menjawab bahwa masih terdapat paket narkotika jenis sabu lainnya yang Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH simpan dirumahnya yang beralamat di Jl. Polindes Rt.007 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk besar Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI dan Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR langsung memanggil perangkat desa setempat Saksi YOGA PRATAMA Bin ASIM selaku Sekretaris Desa Batu Beriga untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian, rumah, kendaraan dan tempat terbuka lainnya, tetapi sebelum melakukan terhadap badan, pakaian, rumah, kendaraan dan tempat terbuka lainnya tersebut Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMAD SYAHROZI dan Saksi MUJTAHID FADILLAH Bin M. KHASMIR di geledah terlebih dahulu oleh Saksi YOGA PRATAMA Bin ASIM;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 41 (empat puluh satu) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening dilapisi potongan sedotan plastik berwarna merah dan biru yang Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH masukkan ke dalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam bertuliskan BAEPACK, 1 (satu) buah kantong plastik berwarna bening yang di dalam nya terdapat 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok merk DJITOE BOLD berwarna hitam yang di dalam nya terdapat 14 (empat belas) paket yang di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk CAMRY, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik berwarna merah jambu, 2 (dua) bal plastik strip bening kosong, 1 (satu) bal sedotan plastik yang Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH gunakan untuk membungkus paket-paket sabu dan 1 (satu) buah handphone android merk OPPO A57 beserta Sim Card dengan nomor 085279066753 dan nomor IMEI 1 861329065402738 dan IMEI 2 861329065402720, kemudian pihak kepolisian langsung membawa Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH beserta barang bukti ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa cara Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH mendapatkan 55 (lima puluh lima) paket tersebut pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 08.00 Wib Sdr. TINO (DPO) menghubungi Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH via telepon WhatsApp, kemudian sekira pukul 14.00 Wib Sdr. TINO (DPO) mengirimkan lokasi narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH via pesan WhatsApp dan setelah mengambil 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH langsung pulang dan membawa narkotika jenis sabu kerumah Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH yang beralamat di Jl. Polindes Rt.007 Desa Batu Beriga Kec. Lubuk besar Kab. Bangka tengah;
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH pergi ke pondok kebun dengan membawa 1 (Satu) paket besar narkotika jenis sabu dan juga alat-alat untuk memaketkan narkotika jenis sabu tersebut, setelah tiba di pondok kebun Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH langsung membagi 1 (Satu) paket besar narkotika jenis sabu menjadi 55 (lima puluh lima) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 21 (dua puluh satu) paket SM (semata), 20 (dua puluh) paket SP (seprem) dan 14 (empat belas) paket ST (setengah gram);
  • Bahwa setelah Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 55 (lima puluh lima) paket kecil siap edar, Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH pun mengambil 1 (satu) paket SP (seprem) yang kemudian Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH pakai sedikit di pondok kebun tersebut dan menyisakan separuhnya untuk bahan pakai Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH nanti yang kemudian Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH simpan kedalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam bertuliskan BAEPACK milik Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH;
  • Bahwa Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH sudah mengonsumsi / memakai / menggunakan narkotika jenis sabu kurang lebih selama 6 (enam) bulan, yaitu sekitar bulan Maret 2025 sampai dengan hari sabtu tanggal 09 Agustus 2025;
  • Bahwa Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH biasanya memakai / mengonsumsi / menggunakan narkotika jenis sabu di pondok kebun milik orang lain yang jarang didatangi ataupun sudah lama tidak digunakan oleh pemilik kebun tersebut, dan terkadang Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH menggunakan narkotika jenis sabu di hutan-hutan yang Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH anggap aman dan tidak diketahui oleh orang lain yang beralamat di Desa Beriga Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa pada awalnya Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH sering membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. TINO (DPO) yang paket SM (Semata) dengan harga Rp. 100.000.00,- (seratus ribu rupiah) dan biasanya Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di dalam 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam bertuliskan BAEPACK ataupun di dalam lemari dirumah atau di dalam kamar Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH;
  • Bahwa Terdakwa REKI SUSANTO Als REKI Bin RUDIANYSAH tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2901/NNF/2025 Tanggal 28 Agustus 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4866/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan jumlah BB 4866/2025/NNF berat netto 8,804 Gram.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------

 

Koba, 24 November 2025

         Penuntut Umum,

 

                

 

Romaila, S.H.,

                                                                                                            Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya