Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.B/2025/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. 1.SANTOSO ALIAS TOSO BIN SARMIN
2.RIMANDA ALIAS MANDA BIN HADARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 200/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2598/L.9.16/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTOSO ALIAS TOSO BIN SARMIN[Penahanan]
2RIMANDA ALIAS MANDA BIN HADARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

              

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-118/Bateng/Eoh.2/10/2025

 

A.

IDENTITAS PARA TERDAKWA :

 

Terdakwa I

:

 

 

Nama Lengkap

:

SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN

 

Tempat Lahir

:

Bangka Tengah

 

Umur / Tgl Lahir

:

19 Tahun / 18 Oktober 2005                                               

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Tembus Pam Rt/Rw 007/- Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian

 

Pendidikan

:

SMP (Kelas 1)

 

 

 

 

 

Terdakwa II

:

 

 

Nama Lengkap

:

RIMANDA Als MANDA Bin HADARI

 

Tempat Lahir

:

Bangka Tengah

 

Umur / Tgl Lahir

:

21 Tahun / 02 September 2004                                          

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Swadaya Rt/Rw 003/006 Kel. Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian

 

Pendidikan

:

SD (Kelas 5)

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

  1. Penangkapan

:

Rutan Polsek Sungaiselan, 12 Agustus 2025;

 

  1. Penahanan

:

Rutan Polsek Sungai Selan,

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 13 Agustus 2025 s/d 01 September 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 02 September 2025 s/d 11 Oktober 2025;

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d 27 Oktober 2025;

Lapas Tuatunu Pangkalpinang,

 

 

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

Pertama:

--- Bahwa Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN dan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin HADARI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 bertempat di sebuah Rumah yang beralamatkan di Jalan SD 23 RT 003 RW 008 Kel Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua oran atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memanjat”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, sekira jam 19.30 WIB, Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI duduk di depan SD 23 Gang Swadaya Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, pada saat itu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI sedang ngobrol santai bercerita sambil bahas mencari kerjaan apa untuk menebus HP yang telah Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN gadaikan, kemudian terlintas dalam pikiran Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN untuk mencuri dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN melihat bahwa rumah depan SD tersebut gelap dan sepi terlihat seperti tidak ada orang;
  • Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN memberitahu Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI bahwa rumah depan itu sepertinya kosong, setelah itu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN dan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI bersama-sama menuju ke tempat yang dimaksud dengan membawa 1 (satu) buah obeng yang memiliki 2 ujung yang berbeda ujung satunya berbentuk kembang dan ujung satunya berbentuk pipih/min, ketika sampai di rumah tersebut Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN dan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI masuk melalui jendela samping rumah dengan mencongkel jendela tersebut menggunakan obeng yang ujungnya pipih/min, setelah berhasil membuka jendela tersebut Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mendorongkan lemari yang menutupi jendela tersebut kemudian barulah Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI masuk kedalam rumah tersebut dan menyalakan lampu senter HP dan senter blor atau senter kepala karena kondisi rumah tersebut gelap dan kosong di tinggal pemiliknya;
  •  Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mengambil 1 (satu) unit magic com merk miyako yang berada di atas kursi sebelah meja makan dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN pindahkan keatas meja makan tersebut karena berdekatan dengan jendela supaya mudah untuk dikeluarkan nantinya, kemudian Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN masuk kedalam kamar dan mengambil kipas angin merk cosmos dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN berikan kepada Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI lalu oleh Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI di letakkan di dekat bawah jendela, setelah itu Terdakwa SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mengambil 1 (satu) unit senapan gas yang berada di dalam kamar dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN berikan lagi kepada Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI untuk di letakkan di bawah jendela, selanjutnya Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mengambil 1 (satu) unit strika dan setelah selesai Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI keluar duluan lewat jendela sebelahnya sambil menegeluarkan 1 (satu) unit kipas angin dan membawa pompa senapan gas, setelah itu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN juga keluar dari dalam rumah tersebut sambil membawa 1 (satu) unit magic com merk miyako, 1 (satu) unit strika merk miyako dan 1 (satu) unit senapan gas yang Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN sandangkan di bahu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN, Setelah itu Terdakwa SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN menutup kembali jendela tersebut, dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI langsung pergi ke arah belakang SD 23 yang tidak jauh dari rumah tersebut untuk menyimpan dan menyembunyikan barang-barang tersebut;
  • Bahwa barang-barang tersebut merupakan milik Saksi Keysa Triana Als Caca Binti M. Badrul Anam dan Para Terdakwa tidak meminta izin dan mendapatkan izin dari Saksi Caca untuk mengambil barang-barang tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan pencurian tersebut Saksi Keysa Triana Als Caca Binti M. Badrul Anam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).

--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua:

--- Bahwa Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN dan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin HADARI pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 bertempat di sebuah Rumah yang beralamatkan di Jalan SD 23 RT 003 RW 008 Kel Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memanjat”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025, sekira jam 19.30 WIB, Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI duduk di depan SD 23 Gang Swadaya Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah, pada saat itu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI sedang ngobrol santai bercerita sambil bahas mencari kerjaan apa untuk menebus HP yang telah Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN gadaikan, kemudian terlintas dalam pikiran Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN untuk mencuri dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN melihat bahwa rumah depan SD tersebut gelap dan sepi terlihat seperti tidak ada orang;
  • Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN memberitahu Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI bahwa rumah depan itu sepertinya kosong, setelah itu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN dan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI bersama-sama menuju ke tempat yang dimaksud dengan membawa 1 (satu) buah obeng yang memiliki 2 ujung yang berbeda ujung satunya berbentuk kembang dan ujung satunya berbentuk pipih/min, ketika sampai di rumah tersebut Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN dan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI masuk melalui jendela samping rumah dengan mencongkel jendela tersebut menggunakan obeng yang ujungnya pipih/min, setelah berhasil membuka jendela tersebut Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mendorongkan lemari yang menutupi jendela tersebut kemudian barulah Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI masuk kedalam rumah tersebut dan menyalakan lampu senter HP dan senter blor atau senter kepala karena kondisi rumah tersebut gelap dan kosong di tinggal pemiliknya;
  •  Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mengambil 1 (satu) unit magic com merk miyako yang berada di atas kursi sebelah meja makan dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN pindahkan keatas meja makan tersebut karena berdekatan dengan jendela supaya mudah untuk dikeluarkan nantinya, kemudian Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN masuk kedalam kamar dan mengambil kipas angin merk cosmos dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN berikan kepada Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI lalu oleh Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI di letakkan di dekat bawah jendela, setelah itu Terdakwa SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mengambil 1 (satu) unit senapan gas yang berada di dalam kamar dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN berikan lagi kepada Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI untuk di letakkan di bawah jendela, selanjutnya Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN mengambil 1 (satu) unit strika dan setelah selesai Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI keluar duluan lewat jendela sebelahnya sambil menegeluarkan 1 (satu) unit kipas angin dan membawa pompa senapan gas, setelah itu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN juga keluar dari dalam rumah tersebut sambil membawa 1 (satu) unit magic com merk miyako, 1 (satu) unit strika merk miyako dan 1 (satu) unit senapan gas yang Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN sandangkan di bahu Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN, Setelah itu Terdakwa SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN menutup kembali jendela tersebut, dan Terdakwa I SANTOSO Als TOSO Bin SARMIN bersama dengan Terdakwa II RIMANDA Als MANDA Bin ADARI langsung pergi ke arah belakang SD 23 yang tidak jauh dari rumah tersebut untuk menyimpan dan menyembunyikan barang-barang tersebut;
  • Bahwa barang-barang tersebut merupakan milik Saksi Keysa Triana Als Caca Binti M. Badrul Anam dan Para Terdakwa tidak meminta izin dan mendapatkan izin dari Saksi Caca untuk mengambil barang-barang tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan pencurian tersebut Saksi Keysa Triana Als Caca Binti M. Badrul Anam mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah).

--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba, 13 Oktober 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Ayatullah Farhan, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950106 202012 1 009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya