| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 0400004204 pada hari KAMIS tertanggal 15 Februari 2024;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W7.00008813.AH.05.01 TAHUN 2024;
- Menyatakan TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk dengan secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 0400004204 pada hari KAMIS, tertanggal 15 Februari 2024, adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk melunasi kewajiban bayar dan membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sesuai yang dialami PENGGUGAT Rp. 433.299.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah), dengan rincian kerugian materiil:
- 17 x Rp. 7.254.000,- = Rp. 123.318.000,-
- Denda = Rp. 147.219.930,-
- Sisa Pokok Pinjaman = Rp. 142.865.938,-
- Bunga = Rp. 2.751.198,-
- Pinalty = Rp. 7.143.297,-
- Biaya Penanganan = Rp. 10.000.000,-
- Pembulatan = Rp. 637,- +
- TOTAL = Rp. 433.299.000,-?
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Pihak Ketiga Beritikad Baik dan Pemegang Hak Prioritas atas Objek Sengketa berupa 1 (satu) unit HONDA HRV / 1.8 RS CVT A/T MNB, No. Polisi: BG-1038-UO;
- Menghukum TURUT TERGUGAT (Kepolisian Resor Bangka Selatan) untuk menyerahkan fisik Objek Sengketa berupa Mobil HONDA HRV No. Polisi BG-1038-UO berikut kuncinya kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun, segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk menjual/melelang Objek Sengketa tersebut guna pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, atau perlawanan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |