Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-18/Bateng/Eku.2/07/2025
- Identitas Terdakwa :
N a m a
|
:
|
HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pacitan
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
42 tahun / 07 September 1982
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Perumahan Pondok II PT PBL Rt/Rw 008/000 Desa Romadhon Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMA
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
10 Maret 2025 s.d 11 Maret 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polsek Sungaiselan, sejak tanggal 10 Maret 2025 s.d tanggal 29 Maret 2025
|
|
Perpanjang PU
Perpanjangan Ketua PN
Perpanjangan Ketua PN
|
:
:
:
|
Rutan Polsek Sungaiselan, sejak tanggal 30 Maret 2025 s.d tanggal 8 Mei 2025
Rutan Polsek Sungaiselan, sejak tanggal 9 Mei 2025 s.d tanggal 7 Juni 2025
Rutan Polsek Sungaiselan, sejak tanggal 8 Juni 2025 s.d tanggal 7 Juli 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 07 Juli 2025 s.d tanggal 26 Juli 2025
|
- Dakwaan
Bahwa Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN, pada hari minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib di sebuah kebun yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “Dengan tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat diduga yang bernama Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN ada membawa, menyimpan dan mempergunakan 1 (satu) unit senjata api rakitan jenis revolver. Kemudian pada hari minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 01.00 Wib Saksi NORAHMAN ANDA Bin SURYADI dan rekan Saksi PRIMA SURYADI Als GUN Bin AKUAN berhasil mengamankan seseorang yang mengaku bernama Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN ada membawa senjata api rakitan;
- Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib Saksi NORAHMAN ANDA Bin SURYADI dan rekan Saksi PRIMA SURYADI Als GUN Bin AKUAN mengamankan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dan 16 (Enam belas) butir amunisi di sebuah kebun yang beralamatkan di desa romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah yang mana barang bukti tersebut di kubur/dipendam didalam tanah, Saksi NORAHMAN ANDA Bin SURYADI dan rekan Saksi PRIMA SURYADI Als GUN Bin AKUAN ada menemukan 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang biasa digunakan oleh Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO untuk membawa senjata api rakitan tersebut dan sebelum pengambilan barang bukti senpi Saksi NORAHMAN ANDA Bin SURYADI dan rekan Saksi PRIMA SURYADI Als GUN Bin AKUAN di geledah terlebih dahulu oleh perangkat desa yaitu Pak RT Saksi ABU BAKAR Bin SAHROM;
- Bahwa pemilik barang berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dengan Panjang ± 50 (lima puluh) centi meter bergagang besi warna hitam dan 16 (enam belas) butir peluru ukuran 38 mm tersebut yakni Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN sendiri;
- Bahwa Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN meletakkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dengan Panjang ± 50 (lima puluh) centi meter bergagang besi warna hitam dan 16 (enam belas) butir peluru ukuran 38 mm Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN selipkan di bagian kantong sebelah kanan celana Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dengan Panjang ± 50 (lima puluh) centi meter bergagang besi warna hitam dan 16 (enam belas) butir peluru ukuran 38 mm untuk berjaga jaga diri;
- Bahwa Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN mendapatkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dengan Panjang ± 50 (lima puluh) centi meter bergagang besi warna hitam dan 16 (enam belas) butir peluru ukuran 38 mm dari teman Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN yang bernama Sdr. SENTOT (Alm) yang sekarang sudah meninggal dunia dan Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN menyimpan senjata api rakitan tersebut kurang lebih sekitar 7 (tujuh) bulan;
- Bahwa cara Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN menguburkan senjata api tersebut yaitu dengan cara Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN bungkus senjata api beserta amunisinya menggunakan kaos dalam warna coklat kemudian Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN menggali tanah menggunakan kayu kurang lebih sedalam 20 (dua puluh) senti meter, selanjutnya Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN memasukan senjata api beserta amunisinya kedalam lubang tersebut yang sebelumya sudah Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN bungkus menggunakan kaos dalam warna coklat lalu Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN menutupnya kembali menggunakan tanah bekas galian;
- Bahwa Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN tidak ada meminta izin kepada Saksi RIYANTO Als RIYAN Bin WARISNO untuk menyimpan SENPI tersebut di kebunnya;
- Bahwa Terdakwa HERI PRAYOGA Als YANTO Bin JUMINEN tidak ada izin dari siapapun untuk membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 49/BSF/2025 Tanggal 25 April 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan seperti tersebut pada Bab III atas, maka pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa;
- Barang Bukti tersebut pada Bab I butir I di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 38 Special. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (PB) adalah amunisi senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik kaliber 38 Special. PB yang diuji masih aktif dan dapat meledak.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu No 8 Tahun 1948;--------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 08 Juli 2025
Penuntut Umum,
Romaila S.H.
Ajun Jaksa Nip. 19921029 202012 2 022
|
|
|