Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
176/Pid.B/2025/PN Kba | 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H. 2.HENDRIANSYAH, S.H., M.H. |
KUEN PHIN ALIAS ABOT ALIAS APIN ANAK DARI SUN SIP DJIE | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 176/Pid.B/2025/PN Kba | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2204/L.9.16/Eoh.2/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor : PDM- 98/Bateng/Eoh.2/09/2025
------- Bahwa Terdakwa KUEN PHIN Als ABOT Als APIN anak dari SUN SIP DJIE pada hari Rabu tanggal 12 Maret tahun 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Gang Sayur RT.008 RW. 000 Kelurahan Padang Baru Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Koba, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 22.30 WIB di rumah saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN yang beralamat di Kel. Padang Baru Kab. Bangka Tengah terjadi pertengkaran antara saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN dengan suami saksi yaitu kakak kandung Terdakwa, karena saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN menanyakan kepada suaminya tentang uang modal usaha, yang ternyata sudah dipakai untuk keperluan lain sehingga terjadilah cekcok mulut dan saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN mengatakan kepada suami saksi “ka ne dak bertanggung jawab, misal macem ne along ku lari dari rumah” (kamu ini tidak bertanggung jawab, jika seperti ini mendingan saksi pergi dari rumah ini/ mau berpisah) dan pertengkaran / cekcok mulut tersebut didengar oleh Terdakwa yang merupakan adik ipar saksi yang sedang berada disebelah rumah saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN, setelah itu Terdakwa tiba-tiba datang masuk ke dalam rumah dan mengatakan kepada saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN “ka nek lari dari rumah? bpkb motor ku ne bayar dulu” (kamu mau lari dari rumah? bpkb motor saksi bayar terlebih dahulu) yang mana memang sebelumnya saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN ada meminjam BPKB motor Tersangka untuk saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN buat jamin untuk biaya pada saat saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN mengalami keguguran dan rencananya uang tersebut akan saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN gunakan untuk membayar biaya kuret atau operasi pascca keguguran, namun BPKB motor tersebut tidak saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN gunakan karena motor tersebut sudah tergolong motor tua sehingga tidak bisa dijadikan jaminan untuk meminjam uang dan masih saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN simpan di rumah saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN dan saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN belum sempat mengembalikannya kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa langsung mencekik leher saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN menggunakan kedua tangannya, kemudian tangan kanannya menampar pipi kiri saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN sebanyak 4 (empat) kali dengan posisi tangan kirinya masih mencekik leher saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN, lalu saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN pun berteriak dan suami saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN mencoba untuk melerai selanjutnya saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN mendorong bahu Terdakwa sehingga akhirnya saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN terlepas dari cekikan Terdakwa. Selanjutnya saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN meminta anaknya untuk menemani saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN pergi ke rumah saksi JONIDON Als APIN anak dari HIU KHI SIONG yang merupakan Kadus Samhin Kel. Pangkalan Baru, dan menceritakan kejadian yang menimpa saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN, kemudian saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN pulang ke rumah saksi yang bersebelahan.
Beberapa saat kemudian saksi JONIDON Als APIN Anak dari HIU KHI SIONG selaku Kadus bersama beberapa orang lainnya yang saat itu sedang berada di rumahnya langsung mendatangi rumah saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN dan menanyakan apa yang terjadi kemudian saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN menjelaskan kembali apa yang telah terjadi, lalu saksi JONIDON Als APIN Anak dari HIU KHI SIONG mengatakan kepada Terdakwa untuk tidak melakukan kekerasan karena permasalahan tersebut bisa dibicarakan baik-baik, setelah itu saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN bermaksud memperjelas peristiwa yang terjadi dengan cara memperagakan bagaimana Terdakwa mencekik dan menampar saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN dengan memegang leher Terdakwa, namun Terdakwa malah menampar telinga saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN dengan sangat kuat sehingga menyebabkan telinga kiri saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN berdarah dan pada saat itu saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN merasa telinga saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN berdengung dan sempat tidak bisa mendengar suara dan kepala saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN pusing serta badan saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN lemas sehingga hampir pingsan. ------- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut, saksi SINTAWATI Anak dari HAMZAH SUKIMAN mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor VER/14/III/2025/RSB tanggal 24 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh dr. DIWA AULIA AHMAD selaku dokter pemeriksa dari rumah sakit Bhayangkara Polda Kep. Babel dengan Kesimpulan luka pada auricula, maxilla dan collum. Luka tersebut termasuk luka ringan-sedang, mengganggu aktivitas ringan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan dancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Koba, 09 September 2025 Jaksa Penuntut Umum,
Hendriansyah, SH., MH Jaksa Madya NIP. 19820812200703 1 001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |