|
--- Bahwa ia Terdakwa MISWANTO ALS WANTO BIN SUPARDI sejak tanggal 21 Oktober 2024, 02 November 2024, 06 November 2024, 14 November 2024, 20 November 2024, 05 Desember 2024, 07 Desember 2024, 19 Desember 2024, 05 Januari 2025, 01 Februari 2025 dan 15 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2024 hingga bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya mulai tahun 2024 hingga tahun 2025 bertempat di perkebunan sawit yang beralamatkan di Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, sekira bulan Oktober 2024 Terdakwa menghubungi saksi Maria selaku pemilik perkebunan sawit yang berada pada Blok A, B, C, D, E, F, G dan H yang beralamat di Desa Kurau Timur Kec. Koba Kab. Bangka Tengah untuk dapat mengelola sawit pada lahan yang tidak terawat, kemudian Terdakwa mendapat izin untuk mengelola sawit yang berada di Blok D dengan luas sekira 2.87 (dua koma delapan tujuh) Ha, dengan kesepakatan seluruh hasil panen sawit dari Blok D tersebut menjadi milik Terdakwa disamping Terdakwa juga merawat sawit yang ada pada Blok A, B, C, E, F, G dan H;
- Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi Terdakwa kembali menghubungi saksi Maria dan mengajukan izin untuk mendapat tambahan batang sawit yang dikelola dengan alasan sawit pada lahan tersebut terdapat ular dan tidak ada jalan untuk akses arko sehingga hasil panen harus dipikul, atas permintaan Terdakwa tersebut saksi Maria memberikan izin kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa mempekerjakan saksi Ardiansah, saksi Samut, saksi Suhardi dan saudara Agus (alm) untuk memanen sawit pada Blok A dan B, setelah Tandan Buah Segar (TBS) sawit terkumpul kemudian Terdakwa menyuruh saksi Taufik untuk menjual dan mengantar TBS sawit ke pabrik, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil mitsubishi jenis dump truck dengan nopol BN 8532 TN warna kuning saksi Taufik mengantar TBS sawit ke Kop. Mutiara Intan Sejahtera dan atau PT. Bangka Argo Mandiri yang berada di Desa Pinang Sebatang, setelah TBS sawit terjual kemudian saksi Taufik kembali ke perkebunan sawit dan menyerahkan uang hasil penjualan TBS sawit kepada Terdakwa, lalu dari hasil penjualan TBS sawit pada Blok A dan B Terdakwa membayar upah mobil dan upah pemanen, sedangkan sisanya Terdakwa transfer kepada saksi Maria, hasil penjualan TBS sawit dari Blok A dan B telah diterima oleh saksi Maria pada tanggal 19 Oktober 2024, 02 November 2024, 18 November 2024, 04 Desember 2024, 19 Desember 2024, 05 Januari 2025, 19 Januari 2025, 02 Februari 2025 dan 15 Februari 2025;
- Bahwa dengan cara yang sama Terdakwa juga memanen dan menjual TBS sawit yang berada pada Blok C, E, F, G dan H, yang hasil penjualan TBS sawit dari Blok C, E, F, G dan H diambil oleh Terdakwa tanpa disetorkan kepada saksi Maria selaku pemilik perkebunan sawit, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan atas penjualan TBS sawit tertanggal 21 Oktober 2024, 02 November 2024, 06 November 2024, 14 November 2024, 20 November 2024, 05 Desember 2024, 07 Desember 2024, 19 Desember 2024, 05 Januari 2025, 01 Februari 2025 dan 15 Februari 2025;
- Bahwa uang hasil penjualan TBS sawit dari Blok C, D, E, F, G dan H telah Terdakwa gunakan untuk membayar hutang di bank, kebutuhan sehari-hari serta Terdakwa belikan 2 (dua) buah tangki semprot warna biru merk YOTO, 1 (satu) buah speaker ukuran 2x8 warna hitam merk POCO STAR, 1 (satu) unit handphone A50 merk ITEL dengan warna cyan blue RAM 8 GB ROM 64 GB No IMEI 1 355409394207140 No IMEI 2 355409394207157;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil hasil penjualan TBS sawit yang berada di Blok C, E, F, G dan H, yang mana hasil panen pada ke-5 (lima) Blok tersebut telah menjadi satu dengan TBS sawit dari Blok D, yang oleh karena itu tidak dapat ketahui lagi secara pasti hasil panen dari masing-masing Blok, saksi Maria selaku pemilik perkebunan sawit dari Blok C, D, E, F, G dan H mengalami kerugian dengan total lebih kurang sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidaknya sekira jumlah itu.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
|