Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2025/PN Kba Ayatullah Farhan, S.H. FERRI FEBRIYANSYAH ALIAS FERRI BIN HERMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 121/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1722/L.9.16/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ayatullah Farhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERRI FEBRIYANSYAH ALIAS FERRI BIN HERMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                               

 SURAT DAKWAAN

Nomor

:

PDM-65/Bateng/Eoh.2/07/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

FERRI FEBRIYANSYAH Als FERRI Bin HERMANTO

 

Tempat Lahir

:

Lampur (Bangka Tengah)

 

Umur / Tgl Lahir

:

33 Tahun / 10 Februari 1992                                                       

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Damai Rt. 008 Desa Lampur Kec. Sungai Selan

Kab. Bangka Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Sekolah Dasar) kelas V

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

  1. Penangkapan

:

Rutan Polsek Sungaiselan,

Sejak Tanggal 10 Mei 2025 s.d. 11 Mei 2025.

 

  1. Penahanan

:

Rutan Polsek Sungaiselan,

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 10 Mei 2025 s.d. 29 Mei 2025;

 

Perpanjangan PU

:

Sejak tanggal 30 Mei 2025 s.d. 08 Juli 2025;

 

 

 

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang

 

Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 08 Juli 2025 s.d 27 Juli 2025;

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

--- Bahwa Terdakwa FERRI FEBRIYANSYAH Als FERRI Bin HERMANTO pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Terdakwa yang beralamat di Jl. Damai Rt. 008 Desa Lampur Kec. Sungai Selan Kab. Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya, harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 18.00 Wib yang pada saat itu Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA baru pulang menembak tupai di hutan yang terletak di depan kediaman Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA yang beralamatkan Jl. Ro Tandan Desa Selan atas Kec.sungaiselan Kab.Bangka Tengah, kemudian Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA kembali ke rumah dan menaruh Senapan Gas merek Moser di dalam ruang tamu, kemudian Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA pergi ke warung untuk membeli rokok, setelah itu kembali ke kediamannya dan setiba di rumah Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA melihat senapan gas yang Saksi letakan di diruang tamu tersebut sudah tidak ada, kemudian Saksi menghubungi Sdr. BANDI melalui Via Whatsaap kepada Sdr. BANDI, kemudian panggilan tersebut diangkat oleh Istri Sdr. BANDI dan berkata bahwa Sdr.BANDI lagi tidak ada dirumah, jadi Saksi mengira yang mengambil senapan Gas milik Saksi tersebut ialah Sdr. BANDI jadi Saksi beristirahat dulu dirumah, kemudian sekitar jam 23.00 wib Sdr.BANDI datang kerumah Saksi dan memberitahu bahwa ada orang yang mencuri senapan milik Saksi. Akibat kejadian tersebut Saksi mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah);
  • Bahwa Senapan Gas merek Moser dicuri oleh Saksi ARIF SANJAYA Als ARIF Bin KASMIN di rumah Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA di Jl. Ro Tandan Desa Selan atas Kec.sungaiselan Kab.Bangka Tengah yaitu pada hari jumat tanggal 25 April 2025 sekira jam 19.00 Wib, pada saat itu Saksi ARIF SANJAYA Als ARIF Bin KASMIN pulang dari mancing jalan kaki kemudian pada saat melewati rumah Saksi TYAS KURNIAWAN Als IYAS Bin YAHYA,  Saksi ARIF SANJAYA Als ARIF Bin KASMIN melihat pintu depan rumah terbuka kemudian Saksi ARIF SANJAYA Als ARIF Bin KASMIN berniat masuk kedalam rumah tersebut dan pada saat di dalam rumah tersebut melihat ada 1 (satu) buah senapan gas merek Moser di senderkan di dinding ruang tamu kemudian langsung Saksi ARIF SANJAYA Als ARIF Bin KASMIN ambil dan setelah diambil langsung pulang kerumah yang beralamat di Jl. Pam Rt/Rw 003/004 Desa Sungaiselan Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah dan pada malam itu sekira jam 20.00 Saksi ARIF SANJAYA Als ARIF Bin KASMIN langsung menjualkan kepada Terdakwa seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa mengetahui harga 1 (satu) buah senapan gas merek Moser di pasaran biasanya sekitar kurang lebih Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan mengetahui bahwa barang yang di beli tersebut tidak sesuai dengan harga yang ada di pasaran biasanya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 17 Juli 2025

                             Penuntut Umum

 

 

 

Ayatullah Farhan, S.H

   Ajun Jaksa NIP.19950106 202012 1 009

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya