| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum karena adanya kesalahan atau karena lalai melaksanakan kewajiban berdasarkan hukum;
- Menyatakan Sah dan Berharga syrat tanah milik Penggugat yaitu Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Fisik Atas Tanah No. 34/ SPPPFAT/19.04.01.1005/2013 tanggal 31 Mei 2013 atas nama DARUL KUTNI seluas lebih kurang 24.459 M?2; yang berbatasan dengan :
- Sebelah Utara Berbatasan Dengan Tanah Melawani………………± 177 M
- Sebelah Timur Berbatasan Dengan Kolong ……………..± 231 M
- Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Jalan ……………..± 200 M
- Sebelah Barat Berbatasan Dengan Jalan ……………..± 50 M
- Menyatakan bahwa seluruh Surat PENYERAHAN HAK DAN IZIN DIATAS TANAH yang dikeluarkan oleh Bapak Rosidi .AS ( mantan Kadus Simpang Perlang ) tidak sah dan cacat administrasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag ) yang diajukan Penggugat terhadap objek tanah dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar Ganti rugi sebesar Rp 1.252.950.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar Uang Paksa ( Dwangsom )sebesar Rp 500.000,00 ( Lima Ratus Ribu Rupiah )setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkrah);
- Menghukum Tergugat 1 untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Memerintahkan para Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij vooraad ) meskipun ada perlawanan ( Verzet ), Banding ataupun Kasasi.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa Perkara ini berpeendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
|