Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
242/Pid.B/2025/PN Kba Romaila,S.H. 1.WAHYU BIN SULAIDI
2.MUHAMMAD ANAM ALIAS ANAM BIN MAHALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 242/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3304/L.9.16/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Romaila,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU BIN SULAIDI[Penahanan]
2MUHAMMAD ANAM ALIAS ANAM BIN MAHALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                      P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

 

SURAT DAKWAAN

No: PDM-142/Bateng/Eoh.2/12/2025

 

  1. Identitas Terdakwa I :

N a m a

:

WAHYU Bin SULAIDI

Tempat Lahir

:

Cambai

Umur/Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 20 Juni  2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Bukit Trenggiling Dusun Utara Rt. 004 Rw. 000 Desa Air Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SMA Kelas XI

 

 

 

            Identitas Terdakwa II :           

N a m a

:

MUHAMMAD ANAM Als ANAM Bin MAHALI

Tempat Lahir

:

Air Mesu

Umur/Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 01 April 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Bukit Tenggiling Rt. 002 Rw. 000 Desa Air Mesu Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

Tidak Sekolah

 

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa I  :

1.

Penangkapan

:

30 Oktober 2025 s.d 12 November 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polsek Simpang Katis, sejak tanggal 31 Oktober 2025 s.d tanggal 19 November 2025

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polsek Simpang Katis, sejak tanggal 20 November 2025 s.d tanggal 29 Desember 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Simpang Katis, sejak tanggal 11 Desember 2025 s.d tanggal 30 Desember 2025

 

Jenis Penahanan

:

Rutan

 

Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  II :

1.

Penangkapan

:

31 Oktober 2025 s.d 13 November 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polsek Simpang Katis, sejak tanggal 01 November 2025 s.d tanggal 20 November 2025

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polsek Simpang Katis, sejak tanggal 21 November 2025 s.d tanggal 30 Desember 2025

 

Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Simpang Katis, sejak tanggal 11 Desember 2025 s.d tanggal 30 Desember 2025

 

Jenis Penahanan

:

Rutan

  1. Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ANAM Als ANAM Bin MAHALI bersama-sama pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib di kebun milik Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU yang berlokasi di Dusun Mangkol Desa Terak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para terdakwa telah “Mengambil Barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU selesai menyadap karet dan 1 (satu) unit Motor  Yamaha Jupiter Mx berwarna Merah nopol BN 8445 HC dengan no rangka MH32S60027K219541 dan no Mesin 2S6219794 Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU parkirkan di bawah pondok  Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU;
  • Bahwa pada Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 Wib Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU bangun dari tidur dan hendak kembali bekerja terkejut melihat 1 (satu) unit Motor  Yamaha Jupiter Mx berwrna Merah nopol BN 8445 HC sudah tidak ada di tempat. Kemudian Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU berupaya berkeliling kebun untuk mencari 1 (satu) unit Motor  Yamaha Jupiter Mx tersebut tetapi tidak Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU temukan;
  • Bahwa cara Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ANAM Als ANAM Bin MAHALI melakukan tindak pidana pencurian awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ANAM Als ANAM Bin MAHALI  melihat ada 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter MX berwarna Merah dibawah pondok kebun milik Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU.
  • Bahwa setelah melihat situasi tidak ada orang lalu Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI mengambil 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter MX dan Terdakwa II MUHAMMAD ANAM Als ANAM Bin MAHALI memantau situasi dan membantu Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI mendorong motor ke pinggir jalan selanjutnya Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ANAM Als ANAM Bin MAHALI mengendarai 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter MX tersebut menuju rumah Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI;
  • Bahwa pada Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 07.15 Wib pada saat itu Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI melepas bok Motor tersebut sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD ANAM Als ANAM Bin MAHALI melepas Gear/gir belakangnya untuk di tukarkan dengan kendaraan miliknya dan pada hari Rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 16.27 Wib Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI pergi menuju rumah Saksi RUDY Als  APIN Anak Dari T.SUNARTO yang beralamat di Dusun Kayu Ara Kel. Jeruk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah untuk menawarkan 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter Mx berwarna Merah nopol BN 8445 HC, dengan kesepakatan sistem/cara jualnya di timbang dengan harga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah)/Kg dengan total berat 90 Kg  dan jumlah uang Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ANAM Als ANAM Bin MAHALI tidak ada meminta izin kepada Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU untuk mengambil 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter Mx berwrna Merah nopol BN 8445 HC tersebut dan akibat kejadian diatas Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU mengalami kerugian sebesar Rp.14.800.000,-(empat belas juta delapan ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

Bahwa Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ANAM Als ANAM Bin MAHALI bersama-sama pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib di kebun milik Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU yang berlokasi di Dusun Mangkol Desa Terak Kec. Simpang Katis Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU selesai menyadap karet dan 1 (satu) unit Motor  Yamaha Jupiter Mx berwarna Merah nopol BN 8445 HC dengan no rangka MH32S60027K219541 dan no Mesin 2S6219794 Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU parkirkan di bawah pondok  Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU;
  • Bahwa pada Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 Wib Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU bangun dari tidur dan hendak kembali bekerja terkejut melihat 1 (satu) unit Motor  Yamaha Jupiter Mx berwrna Merah nopol BN 8445 HC sudah tidak ada di tempat. Kemudian Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU berupaya berkeliling kebun untuk mencari 1 (satu) unit Motor  Yamaha Jupiter Mx tersebut tetapi tidak Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU temukan;
  • Bahwa cara Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ANAM Als ANAM Bin MAHALI melakukan tindak pidana pencurian awalnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ANAM Als ANAM Bin MAHALI  melihat ada 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter MX berwarna Merah dibawah pondok kebun milik Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU.
  • Bahwa setelah melihat situasi tidak ada orang lalu Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI mengambil 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter MX dan Terdakwa II MUHAMMAD ANAM Als ANAM Bin MAHALI memantau situasi dan membantu Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI mendorong motor ke pinggir jalan selanjutnya Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ANAM Als ANAM Bin MAHALI mengendarai 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter MX tersebut menuju rumah Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI;
  • Bahwa pada Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 07.15 Wib pada saat itu Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI melepas bok Motor tersebut sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD ANAM Als ANAM Bin MAHALI melepas Gear/gir belakangnya untuk di tukarkan dengan kendaraan miliknya dan pada hari Rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 16.27 Wib Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI pergi menuju rumah Saksi RUDY Als  APIN Anak Dari T.SUNARTO yang beralamat di Dusun Kayu Ara Kel. Jeruk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah untuk menawarkan 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter Mx berwarna Merah nopol BN 8445 HC, dengan kesepakatan sistem/cara jualnya di timbang dengan harga Rp. 4.000 (empat ribu rupiah)/Kg dengan total berat 90 Kg  dan jumlah uang Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I WAHYU Bin SULAIDI dan Terdakwa II MUHAMMAD ANAM Als ANAM Bin MAHALI tidak ada meminta izin kepada Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU untuk mengambil 1 (satu) unit Motor Yamaha Jupiter Mx berwrna Merah nopol BN 8445 HC tersebut dan akibat kejadian diatas Saksi YUBIR Als JUBIR Bin LAJIJU mengalami kerugian sebesar Rp.14.800.000,-(empat belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 11 Desember 2025

         Penuntut Umum,

 

                

Romaila, S.H.,

                                                                                                            Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya