Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Kba PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk 1.Agustinus
2.Idah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Kba
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rado Siswanto, DKKPT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk
Tergugat
NoNama
1Agustinus
2Idah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 194.035.406,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 194.035.406,- ( Seratus Sembilan Puluh Empat Juta Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Enam Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 161.180.420,- (SERATUS ENAM PULUH SATU JUTA SERATUS DELAPAN PULUH RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH) ditambah bunga sebesar 32.854.986,- (Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah ), ditambah pinalty sebesar Rp.- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak