Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2025/PN Kba 1.MILA KARMILA, SH.,MH.
2.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
1.ROHIM ALIAS IBROHIM BIN SUYATMO
2.BUDIONO ALIAS BUDI BIN SUYATMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2744/L.9.16.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MILA KARMILA, SH.,MH.
2DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHIM ALIAS IBROHIM BIN SUYATMO[Penahanan]
2BUDIONO ALIAS BUDI BIN SUYATMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

Nomor: PDM- 23 /Bateng/Eku.2/10/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Terdakwa I

Nama Lengkap                                      :  ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO

NIK                                                        :  1801171804900004

Tempat Lahir                                         :  Beringin Kencana

Umur/Tanggal Lahir                              :  33 Tahun / 18 April 1992

Jenis Kelamin                                        :  Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan           :  Indonesia

Tempat Tinggal                                  : Dusun II Banjar Harjo RT/RW 007/002 Kel. Tanjung

Jaya Kec. Palas Kab. Lampung Selatan Prov. Lampung, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung

Agama                                                  :  Islam

Pekerjaan                                              : Buruh harian lepas   

Pendidikan                                            :  SD (Tamat).

 

Terdakwa II

Nama Lengkap                                      : BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO

NIK                                                        :  1801172802890001

Tempat Lahir                                         :  Beringin Kencana

Umur/Tanggal Lahir                              : 36 Tahun / 28 Februari 1989

Jenis Kelamin                                        :  Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan           :  Indonesia

Tempat Tinggal                                    : Jl. Dusun II Desa Beringin Kencana Rt/Rw

002/002 Kelurahan  Beringin Kencana, Kec. Candipuro, Kab. Lampung Selatan, Prov. Lampung

Agama                                                   :  Islam

Pekerjaan                                              : Wiraswasta

Pendidikan                                            : SMP (Berijazah).

 

  1. Penahanan (Rutan):
  • Penyidik
  • Perpanjangan PU
  • Penuntut Umum

:

:

:

Rutan, sejak tanggal 23 Agustus 2025  s/d 12 September 2025

Rutan, sejak tanggal 13 September 2025 s/d  22  Oktober 2025

Rutan, sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d  10 November 2025.

 

 

  1. Dakwaan

   Pertama

--------- Bahwa  Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO bersama-sama  dengan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO pada hari  Rabu  tanggal  20 Agustus 2025   sekira pukul 10.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan Agustus  Tahun 2025,  bertempat di Jalan Koba Simpang empat Hotel Soll Marina   Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana   mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, melakukan suatu tindak pidana ekonomi (menjual, mendistribusikan, atau menyimpan barang  berupa pupuk  bersubsidi meliputi pupuk NPK PHONSKA dan   pupuk UREA  yang dikendalikan oleh Negara tanpa izin).

 

Yang dilakukan oleh  para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Berawal pada hari Sabtu Sore tanggal 16 Agustus 2025, Saat Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO  sedang mengantar pakan udang ke arah Toboali Kab. Bangka Selatan saat di perjalanan pulang Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO  menghubungi sdr. HERI (DPO)  karena sudah lama tidak bertemu untuk menanyakan kabar dan mau mampir ke rumahnya namun saat itu  sdr. HERI (DPO) meminta terdakwa I untuk menunggu sdr. HERI (DPO) di sebuah warung yang sudah lama di pinggir jalan di sekitar Toboali  tidak lama kemudian datang  sdr. HERI (DPO) menemui Terdakwa I    menggunakan motor vixion warna putih kemudian Terdakwa I  ngobrol dengan sdr. HERI  (DPO) dan saat itu Terdakwa I ada menanyakan rumah sdr. HERI (DPO)  namun sdr. HERI (DPO) tidak mau mengatakan dimana rumahnya dan setelah itu sdr. HERI (DPO) menanyakan kepada Terdakwa I  apakah bisa dicarikan pupuk dengan harga yang lebih murah di Lampung, kemudian Terdakwa I   menjawab ada lalu menunjukkan video dan foto pupuk yang  dapatkan dari sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO)  dengan nomor kontak 0852-8968-5852 lalu  sdr. HERI (DPO) menanyakan harga dari masing-masing foto dan video pupuk tersebut dan di jawab Terdakwa I    harga pupuk tersebut    Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kg, untuk semua jenis dan merek pupuk,  selanjutnya  sdr. HERI (DPO)  memesan pupuk bersubsidi dengan merek NPK PHONSKA dan pupuk bersubsidi dengan merek UREA sebanyak 2 (dua) mobil truk dengan berat kurang lebih 10 Ton per mobil melalui Terdakwa I  setelah itu Terdakwa I  menghubungi sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO), dan menanyakan apakah pupuk bersubsidi dengan merek NPK PHONSKA dan   merek UREA tersedia  dan sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I  bahwa pupuk bersubsidi dengan merek NPK PHONSKA dan   pupuk bersubsidi merek UREA tersedia selanjutnya Terdakwa I  berkata  kepada sdr. HERI (DPO) jika mau memesan pupuk dari sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) harus membayar uang DP sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah itu, sdr. HERI (DPO) menyampaikan bahwa uang yang ada hanya sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kekurangan uang DP sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut sdr. HERI (DPO)  meminta kepada Terdakwa I untuk meminjamkan kekurangan dana Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan menjanjikan akan menganti dengan uang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kemudian Terdakwa I menyetujuinya selanjutnya, sdr. HERI (DPO)    pergi meninggalkan Terdakwa I untuk mengambil uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk DP pembelian pupuk bersubsidi tersebut,   sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, sdr. HERI (DPO)  datang kembali untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Kepada Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I pulang menuju rumahnya yang berada di  Lampung Selatan.

Bahwa setelah tiba di Lampung lalu Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO menghubungi sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) untuk memesan pupuk pesanan sdr. HERI (DPO) yang mana saat itu sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) memberikan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kg untuk semua jenis dan merek pupuk bersubsidi kemudian  pupuk tersebut akan  di jual oleh Terdakwa I kepada sdr. HERI (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kilogram untuk semua jenis dan merek pupuk bersubsidi sehingga Terdakwa I mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kg untuk semua jenis dan merek pupuk bersubsidi, kemudian Terdakwa I memesan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh)  karung pupuk bersubsidi dengan rincian pupuk bersubsidi merek NPK PHONSKA sebanyak 220 (dua ratus dua puluh)  karung ukuran  50 (lima puluh)  kg dan pupuk bersubsidi merek UREA sebanyak  260 (dua ratus enam puluh)  karung ukuran  50 (lima puluh)  kg, sehingga dari penjualan tersebut Terdakwa I akan menerima keuntungan sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan selain itu Terdakwa I juga akan mendapat tambahan  keuntungan sebesar Rp. 2.000.0000,- (dua juta rupiah) dari sdr. HERI (DPO) dan komisi dari sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) sebesar ±Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) apabila pupuk tersebut sudah di lunasi oleh sdr. HERI (DPO) sehingga total keuntungan yang akan di terima Terdakwa I sebesar ± Rp.  15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO menghubungi Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO untuk mengajak Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO melakukan pengangkutan dan pendistribusian  pupuk bersubsidi yang dipesan oleh Sdr. HERI (DPO)  sebanyak 2 (dua) truk dan menjanjikan kepada Terdakwa II   uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai  upah mengantar pupuk bersubsidi yang dipesan oleh sdr. HERI  (DPO) dari Lampung ke Pulau Bangka yang mana ajakan Terdakwa I tersebut disetujui oleh Terdakwa II, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025  Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO  pergi ke rumah sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) pergi ke toko bangunan “CAHAYA INTAN JAYA ABADI” setelah tiba di toko tersebut  sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) menyuruh kuli yang bekerja di Toko tersebut  untuk memuat pupuk bersubsidi merek NPK PHONSKA dan pupuk bersubsidi merek UREA ke dalam truk Nomor Polisi BE 8278 FK milik saksi BUDIONO Als CAK BUD Bin PONIDIN yang dikendarai oleh Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Truk Nomor Polisi B 9212 WDR milik saksi JUMALI Als JM Bin RAMELAN  yang di kendarai oleh Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO setelah memuat pupuk kedalam truk lalu Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO)  untuk pembayaran DP pupuk tersebut, kemudian sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO)  menyampaikan kepada Terdakwa I untuk DP awal pembelian pupuk bersubsidi  adalah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per mobilnya dan jika untuk 2 (dua) mobil maka harus menyerahkan uang DP sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),  kemudian Terdakwa I pulang untuk mengambil surat Tanah (surat kepemilikan sawah)   dan dijadikan sebagai jaminan  kepada  sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) setelah surat tanah tersebut  di terima sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) selanjutnya  Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO langsung berangkat menuju ke Pulau Bangka.

  Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB di bertempat Jalan Koba Simpang empat Hotel Soll Marina   Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat itu Ketika MULYONO, SH dan AULIA BAROKAH NANDANA, SH anggota Sat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Kep. Babel sedang melaksanakan patroli ruti kemudian  melintas  2 (dua)   kendaraan Truk dengan muatan berat, beriringan dan terlihat mencurigakan, setelah dilakukan pengejaran  ke 2 (dua) truk tersebut berhasil dihentikan selanjutnya saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH menanyakan dokumen kelengkapan surat menyurat kendaraan dan surat jalan daripada barang yang diangkut oleh  Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO yang mengendarai Truk dengan Nomor Polisi BE 8278 FK dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO yang mengendarai Truk dengan nomor Polisi B 9212 WDR setelah dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen kendaraan,  ditemukan pelanggaran Lalu Lintas oleh Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO  karena kendaraannya  tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO karena tidak memiliki SIM,  selanjutnya karena saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH curiga terhadap muatan yang ada  di dalam kendaraan truk tersebut lalu mereka meminta kepada  Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO  dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO  untuk membuka dan memperlihatkan isi muatan daripada kedua truk tersebut, namun saat itu baik Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak berkenan dan menolak untuk memperlihatkan isi muatan truk yang mereka bawa selanjutnya  kedua mobil truk tersebut  oleh saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH  di bawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait muatannya. Setelah sampai di Mapolda Kep. Bangka Belitung selanjutnya saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH melakukan pengecekan muatan truk yang di kendarai  oleh Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan  Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO yang mana saat di buka  ditemukan pupuk yang berlabel PUPUK BERSUBSIDI merk NPK PHONSKA dan merek UREA yang berada di kedua mobil truk selanjutnya  saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH menyerahkan Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO  dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO  berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Truk dengan Nomor Polisi BE 8278 FK dan 1 (satu) unit kendaraan Truk dengan nomor Polisi B 9212 WDR bermuatan pupuk Subsidi merek NPK PHONSKA dan merek UREA  kepada Dit Reskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari Sat PJR Dit Lantas Polda Kep. Bangka Belitung  kepada Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung.

Bahwa baik Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan  Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO tidak mempunyai kapasitas untuk menjual, mendistribusikan atau mengedarkan pupuk subsidi yang memperoleh penugasan dari pemerintah, serta dalam proses peredaran tersebut Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO akan menjual  dengan harga melebihi HET untuk memperoleh keuntungan  dan pupuk merek NPK PHONSKA dan pupuk UREA yang diedarkan oleh para Terdakwa masuk sebagai kualifikasi pupuk bersubsidi yang pengawasan pengadaan dan peredarannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian sebagaimana diatur di dalam   Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bebunyi “Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk, dan/atau pihak lain yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar sasaran penerima, di luar peruntukan, dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan SPJB dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, maka perbuatan Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II  BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO untuk mengangkut Pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan pupuk UREA  yang akan dijual kepada sdr. HERI (DPO)  yang beralamatkan di Desa Delas Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan   tidak dibenarkan oleh  undang-undang.

 

Perbuatan Mereka  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi  Jo Pasal 59 Permentan RI No. 15 Tahun 2025   Tentang Peraturan Pelaksanaan  Perpres Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------

 

 

Atau

Kedua

 

--------- Bahwa  Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO bersama-sama  dengan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO pada hari  Rabu  tanggal  20 Agustus 2025  2023  sekira pukul 10.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan Agustus  Tahun 2025,  bertempat di Jalan Koba Simpang empat Hotel Soll Marina   Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, melakukan suatu tindak pidana ekonomi (Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer, badan usaha, Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk, dan/atau pihak lain yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi berupa  pupuk urea  dan pupuk NPK PHONSKA di luar sasaran penerima, di luar peruntukan, dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan SPJB)

 

Yang dilakukan oleh  para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Berawal pada hari Sabtu Sore tanggal 16 Agustus 2025, Saat Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO  sedang mengantar pakan udang ke arah Toboali Kab. Bangka Selatan saat di perjalanan pulang Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO  menghubungi sdr. HERI (DPO)  karena sudah lama tidak bertemu untuk menanyakan kabar dan mau mampir ke rumahnya namun saat itu  sdr. HERI (DPO) meminta terdakwa I untuk menunggu sdr. HERI (DPO) di sebuah warung yang sudah lama di pinggir jalan di sekitar Toboali  tidak lama kemudian datang  sdr. HERI (DPO) menemui Terdakwa I    menggunakan motor vixion warna putih kemudian Terdakwa I  ngobrol dengan sdr. HERI  (DPO) dan saat itu Terdakwa I ada menanyakan rumah sdr. HERI (DPO)  namun sdr. HERI (DPO) tidak mau mengatakan dimana rumahnya dan setelah itu sdr. HERI (DPO) menanyakan kepada Terdakwa I  apakah bisa dicarikan pupuk dengan harga yang lebih murah di Lampung, kemudian Terdakwa I   menjawab ada lalu menunjukkan video dan foto pupuk yang  dapatkan dari sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO)  dengan nomor kontak 0852-8968-5852 lalu  sdr. HERI (DPO) menanyakan harga dari masing-masing foto dan video pupuk tersebut dan di jawab Terdakwa I    harga pupuk tersebut    Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kg, untuk semua jenis dan merek pupuk,  selanjutnya  sdr. HERI (DPO)  memesan pupuk bersubsidi dengan merek NPK PHONSKA dan pupuk bersubsidi dengan merek UREA sebanyak 2 (dua) mobil truk dengan berat kurang lebih 10 Ton per mobil melalui Terdakwa I  setelah itu Terdakwa I  menghubungi sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO), dan menanyakan apakah pupuk bersubsidi dengan merek NPK PHONSKA dan   merek UREA tersedia  dan sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) mengatakan kepada Terdakwa I  bahwa pupuk bersubsidi dengan merek NPK PHONSKA dan   pupuk bersubsidi merek UREA tersedia selanjutnya Terdakwa I  berkata  kepada sdr. HERI (DPO) jika mau memesan pupuk dari sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) harus membayar uang DP sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah itu, sdr. HERI (DPO) menyampaikan bahwa uang yang ada hanya sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan kekurangan uang DP sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut sdr. HERI (DPO)  meminta kepada Terdakwa I untuk meminjamkan kekurangan dana Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan menjanjikan akan menganti dengan uang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kemudian Terdakwa I menyetujuinya selanjutnya, sdr. HERI (DPO)    pergi meninggalkan Terdakwa I untuk mengambil uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk DP pembelian pupuk bersubsidi tersebut,   sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian, sdr. HERI (DPO)  datang kembali untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) Kepada Terdakwa I selanjutnya Terdakwa I pulang menuju rumahnya yang berada di  Lampung Selatan.

Bahwa setelah tiba di Lampung lalu Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO menghubungi sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) untuk memesan pupuk pesanan sdr. HERI (DPO) yang mana saat itu sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) memberikan harga Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kg untuk semua jenis dan merek pupuk bersubsidi kemudian  pupuk tersebut akan  di jual oleh Terdakwa I kepada sdr. HERI (DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kilogram untuk semua jenis dan merek pupuk bersubsidi sehingga Terdakwa I mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per karung ukuran 50 (lima puluh) kg untuk semua jenis dan merek pupuk bersubsidi, kemudian Terdakwa I memesan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh)  karung pupuk bersubsidi dengan rincian pupuk bersubsidi merek NPK PHONSKA sebanyak 220 (dua ratus dua puluh)  karung ukuran  50 (lima puluh)  kg dan pupuk bersubsidi merek UREA sebanyak  260 (dua ratus enam puluh)  karung ukuran  50 (lima puluh)  kg, sehingga dari penjualan tersebut Terdakwa I akan menerima keuntungan sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan selain itu Terdakwa I juga akan mendapat tambahan  keuntungan sebesar Rp. 2.000.0000,- (dua juta rupiah) dari sdr. HERI (DPO) dan komisi dari sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) sebesar ±Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) apabila pupuk tersebut sudah di lunasi oleh sdr. HERI (DPO) sehingga total keuntungan yang akan di terima Terdakwa I sebesar ± Rp.  15.600.000,- (lima belas juta enam ratus ribu rupiah).

Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO menghubungi Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO untuk mengajak Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO melakukan pengangkutan dan pendistribusian  pupuk bersubsidi yang dipesan oleh Sdr. HERI (DPO)  sebanyak 2 (dua) truk dan menjanjikan kepada Terdakwa II   uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai  upah mengantar pupuk bersubsidi yang dipesan oleh sdr. HERI  (DPO) dari Lampung ke Pulau Bangka yang mana ajakan Terdakwa I tersebut disetujui oleh Terdakwa II, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025  Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO  pergi ke rumah sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) pergi ke toko bangunan “CAHAYA INTAN JAYA ABADI” setelah tiba di toko tersebut  sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) menyuruh kuli yang bekerja di Toko tersebut  untuk memuat pupuk bersubsidi merek NPK PHONSKA dan pupuk bersubsidi merek UREA ke dalam truk Nomor Polisi BE 8278 FK milik saksi BUDIONO Als CAK BUD Bin PONIDIN yang dikendarai oleh Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Truk Nomor Polisi B 9212 WDR milik saksi JUMALI Als JM Bin RAMELAN  yang di kendarai oleh Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO setelah memuat pupuk kedalam truk lalu Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO)  untuk pembayaran DP pupuk tersebut, kemudian sdr. SUDIRMAN Als AMAT (DPO)  menyampaikan kepada Terdakwa I untuk DP awal pembelian pupuk bersubsidi  adalah sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per mobilnya dan jika untuk 2 (dua) mobil maka harus menyerahkan uang DP sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah),  kemudian Terdakwa I pulang untuk mengambil surat Tanah (surat kepemilikan sawah)   dan dijadikan sebagai jaminan  kepada  sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) setelah surat tanah tersebut  di terima sdr. SUDIRMAN Als AMAT  (DPO) selanjutnya  Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO langsung berangkat menuju ke Pulau Bangka.

  Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB di bertempat Jalan Koba Simpang empat Hotel Soll Marina   Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat itu Ketika MULYONO, SH dan AULIA BAROKAH NANDANA, SH anggota Sat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Kep. Babel sedang melaksanakan patroli ruti kemudian  melintas  2 (dua)   kendaraan Truk dengan muatan berat, beriringan dan terlihat mencurigakan, setelah dilakukan pengejaran  ke 2 (dua) truk tersebut berhasil dihentikan selanjutnya saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH menanyakan dokumen kelengkapan surat menyurat kendaraan dan surat jalan daripada barang yang diangkut oleh  Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO yang mengendarai Truk dengan Nomor Polisi BE 8278 FK dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO yang mengendarai Truk dengan nomor Polisi B 9212 WDR setelah dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen kendaraan,  ditemukan pelanggaran Lalu Lintas oleh Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO  karena kendaraannya  tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO karena tidak memiliki SIM,  selanjutnya karena saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH curiga terhadap muatan yang ada  di dalam kendaraan truk tersebut lalu mereka meminta kepada  Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO  dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO  untuk membuka dan memperlihatkan isi muatan daripada kedua truk tersebut, namun saat itu baik Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak berkenan dan menolak untuk memperlihatkan isi muatan truk yang mereka bawa selanjutnya  kedua mobil truk tersebut  oleh saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH  di bawa ke Mapolda Kep. Bangka Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait muatannya. Setelah sampai di Mapolda Kep. Bangka Belitung selanjutnya saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH melakukan pengecekan muatan truk yang di kendarai  oleh Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan  Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO yang mana saat di buka  ditemukan pupuk yang berlabel PUPUK BERSUBSIDI merk NPK PHONSKA dan merek UREA yang berada di kedua mobil truk selanjutnya  saksi MULYONO, SH dan saksi AULIA BAROKAH NANDANA, SH menyerahkan Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO  dan Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO  berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Truk dengan Nomor Polisi BE 8278 FK dan 1 (satu) unit kendaraan Truk dengan nomor Polisi B 9212 WDR bermuatan pupuk Subsidi merek NPK PHONSKA dan merek UREA  kepada Dit Reskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung berdasarkan Berita Acara Serah Terima dari Sat PJR Dit Lantas Polda Kep. Bangka Belitung  kepada Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kep. Bangka Belitung.

Bahwa baik Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan  Terdakwa II BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO tidak mempunyai kapasitas untuk menjual, mendistribusikan atau mengedarkan pupuk subsidi yang memperoleh penugasan dari pemerintah, serta dalam proses peredaran tersebut Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO akan menjual  dengan harga melebihi HET untuk memperoleh keuntungan  dan pupuk merek NPK PHONSKA dan pupuk UREA yang diedarkan oleh para Terdakwa masuk sebagai kualifikasi pupuk bersubsidi yang pengawasan pengadaan dan peredarannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian sebagaimana diatur di dalam   Pasal 59 Permentan RI Nomor 15 tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi bebunyi “Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, BUMN Pupuk, dan/atau pihak lain yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar sasaran penerima, di luar peruntukan, dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan SPJB dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, maka perbuatan Terdakwa I ROHIM Als IBROHIM Bin SUYATMO dan Terdakwa II  BUDIONO Als BUDI Bin SUYATMO untuk mengangkut Pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan pupuk UREA  yang akan dijual kepada sdr. HERI (DPO)  yang beralamatkan di Desa Delas Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan   tidak dibenarkan oleh  undang-undang.

 

Perbuatan Mereka  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 59 Permentan RI No. 15 Tahun 2025   Tentang Peraturan Pelaksanaan  Perpres Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Koba,24 Oktober  2025

Penuntut Umum,      

 

 

Mila Karmila, SH., MH.

Jaksa Madya NIP. 19770124200111 2 001      

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya