|
--- Bahwa ia Terdakwa RENO AGUSTIAN JAYA ALS RENO BIN NASIR bersama-sama dengan saksi Ansori, saksi Thomy, saksi Ali (Para Terdakwa dalam perkara lain), saudara Dul (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/07/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 17 Januari 2025), Mr. X (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/08/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 17 Januari 2025) dan Mr. Y (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/09/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 17 Januari 2025) pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di pondok kebun yang beralamatkan di Kawasan Bemban Kulit Desa Terentang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 saksi Ansori dan saksi Thomy dengan mengendarai 1 (satu) unit motor merk HONDA CB150R berwarna merah dengan No mesin KC41EJO29405 dan No Rangka MHKC4112DKO28840, saksi Ali dan Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit motor merk YAMAHA MIO SOUL berwarna merah kombinasi putih dengan No mesin 14D-678407 dan No Rangka MH3140003AK678174, lalu saudara Dul (DPO), Mr. X (DPO) dan MR. Y (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna merah (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/5/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 15 Januari 2025) menuju ke pondok kebun yang beralamatkan di Kawasan Bemban Kulit Desa Terentang Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, setibanya di kawasan pondok kebun sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa, saksi Ansori, saksi Thomy, saksi Ali, saudara Dul (DPO), Mr. X (DPO) dan Mr. Y (DPO) mendengar gonggongan anjing, lalu bersepakat untuk berbagi tugas yang kemudian saksi Ansori dan saksi Thomy berupaya menjinakkan anjing agar tidak menggonggong, sedangkan Terdakwa, saudara Dul (DPO), Mr. X (DPO) dan Mr. Y (DPO) berjalan ke pondok kebun, setibanya di pondok Terdakwa bertemu dengan saksi Yuswari dan mengatakan “mas, kami kesasar selesai nyari burung dimana jalan pulang” lalu saksi Yuswari bertanya “ikak darimana” Terdakwa dan saudara Dul (DPO) menjawab “kami dari payung”, tiba-tiba saudara Dul (DPO) langsung ke sisi belakang saksi Yuswari dan memeluk saksi Yuswari dari arah belakang lalu membanting saksi Yuswari dalam kondisi tengkurap sehingga saksi Yuswari terjatuh, kemudian datang saksi Ali dan langsung membantu memegang dan mengikat tangan serta mulut saksi Yuswari dengan lakban, setelah melumpuhkan pergerakan saksi Yuswari, datang saksi Ansori dan saksi Thomy di belakang pondok tersebut, kemudian Terdakwa dan Mr. Y (DPO) naik dan masuk ke dalam pondok lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A37 warna putih dengan No IMEI1 : 864877032078293 dan IMEI2 : 864877032078285 (Daftar Pencarian Barang Nomor : DPB/1/I/RES.1.8./2025/Reskrim tanggal 15 Januari 2025) di atas meja serta Terdakwa menerima uang sekira Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik saksi Yuswari dari Mr. Y (DPO);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : 445.1/1/RSUD-AH/2025 tanggal 15 Januari 2025 atas nama Yuswari dari RSUD Drs. H. Abu Hanifah yang ditandatangani oleh dr. Suroto, Sp. FM., Dokter Spesialis Forensik & Medikolegal pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Abu Hanifah, dengan kesimpulan : didapatkan bekas luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada wajah, telinga, anggota gerak atas dan bawah.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam . --------------------------------------------------------------------
|