Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2025/PN Kba Van Jessica DEWI PERMATA SARI ALIAS DEA BINTI KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 246/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3275/L.9.16/ Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Van Jessica
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI PERMATA SARI ALIAS DEA BINTI KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-140/Bateng/Eoh.2/12/2025

 

  1. Identitas Terdakwa:   

1.

N a m a

:

DEWI PERMATA SARI Als DEA Binti KARIM

 

Tempat Lahir

:

Lubuk Besar (Bangka Tengah)

 

Umur/Tanggal Lahir

:

31 tahun / 06 Maret 1994

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Pasar Rt 007 Rw 000 Desa Lubuk Besar Kec Lubuk Besar Kab Bangka Tengah

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

 

Pendidikan

:

SD (Berijazah)

           

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:

Penangkapan

:

27 Oktober 2025

Penahanan oleh Penyidik

:

Tanggal 28 Oktober 2025 s/d 16 November 2025 di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah;

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

Penuntut Umum

:

 

 

:

Tanggal 17 November 2025 s/d 26 Desember 2025 di Rumah Tahanan Polres Bangka Tengah.

Tanggal 10 Desember 2025 s/d 29 Desember 2025

 

  1. Dakwaan :

--------Bahwa ia terdakwa DEWI PERMATA SARI Als DEA Binti KARIM pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi korban WARTINI pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu yang termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Perlang Rt.012 Rw.00 Kab.Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

---------- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi korban WARTINI (untuk selanjutnya disebut sebagai saksi korban) pada bulan Agustus tahun 2025 di rumah saksi korban WARTINI di Desa Perlang RT.012 RW.00 Kab. Bangka Tengah, Terdakwa ada menghubungi saksi korban untuk meminjam uang sebesar Rp.6.000.000-, (enam juta rupiah) dengan alasan untuk membantu membayar uang damai kakak Terdakwa yang baru saja mengalami kecelakaan. Terdakwa adalah pacar dari adik laki-laki saksi korban yaitu saksi INDRA. Dikarenakan alasan tersebut saksi korba merasa kasihan kepada terdakwa dan tidak mempunyai uang untuk dipinjamkan sehingga saksi korban lalu meminjam uang kepada saksi ERIN untuk diberikan kepada saksi ERIN. Selanjutnya Terdakwa tidak mampu membayar uang sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) tersebut dan beralasan akan mengembalikan uang tersebut dalam 10 (sepuluh) hari kemudian. Dikarenakan pinjaman tersebut akan jatuh tempo dalam 10 hari kepada saksi ERIN, namun Terdakwa belum bisa membayar dengan alasan usaha karet yang dimiliki terdakwa sedang tidak banyak dan mobil yang akan mengambil karet tersebut sedang rusak, kemudian suami saksi korban yaitu Saksi SAPARUDIN mencari pinjaman lagi untuk menutup hutang tersebut.

Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi korban pada bulan September tahun 2025 Terdakwa ada menelpon dan mengatakan “YUK, MANE ABANG KANTI KU, KU NEK JUAL MOBIL KU” (yuk, mana abang saparudin, saya mau jual mobil saya) kemudian saksi korban menjawab “KELAK DULUK, NUNGGU ABANG KA PULANG, UNTUK NGAMBIK KEPUTUSAN E” (nanti dulu, tunggu abangmu pulang, untuk mengambil keputusannya). Setelah itu saksi korban kembali menelpon terdakwa “WIK, CEPET MEN KA KESINI, KITE BEKISAH” (wik, cepetan kesini, kita bercerita). Setelah itu Terdakwa menjawab “KELAK LUK YUK, KU AGIK DKEBON KARET, TUNGGU BENTAR AGIK” (nanti dulu yuk, saya masih di kebun karet, tunggu sebentar lagi). Kemudian sore harinya Terdakwa menemui saksi korban dan menceritkaan kepada saksi korban bahwa Terdakwa mau menjual 1 (satu) unit mobil honda jazz tahun 2020 warna silver seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) milik terdakwa. Kemudian saksi korban menjawab “BIARLAH, JUAL MOBIL KAMI BAI, KARENA MOBIL KAMI LA TUE, NEK MUCAK GE LA BANYAK, KELAK MOBIL KA KEK KAMI, KELAK KAMI TEBUS” (biar jual mobil kami saja, karen amobil kami sudah tua, mau memperbaikinya harus keluar banyak uang, nanti mobil kamu jual ke saya saja nanti kami bayar). Kemudian pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa 1 (satu) unit mobil honda jazz tahun 2020 warna silver milik terdakwa tersebut masih terdakwa gadaikan kepada saksi YAYAN.

Kemudian setelah saksi korban berhasil menjual mobil milik saksi korban seharga Rp.42.000.000-, (empat puluh dua juta rupiah) dipangkalpinang. Setelah itu saksi korban ada memberitahukan kepada Terdakwa dengan cara menelpon Terdakwa dengan mengatakan “DEW, MOBIL KAMI LA KU JUAL, HARGE E 42 JT, AMBIK KAMI DIPANGKAL DIDEPAN BTC” (Dew, mobil saya sudah saya jual seharga Rp.42.000.000,-, tolong jemput kami di pangkalpinang didepan BTC). Setelah itu mereka pergi kerumah saksi korban yang beralamatkan di Desa Perlang Kec.Lubuk Besar Kab.Bangka Tengah, setelah sampai dirumah saksi korban, saksi korban langsung mengeluarkan uang hasil penjualan mobil saksi korban tersebut. Setelah itu saksi korban mengatakan kepada Terdakwa untuk membayar hutang Terdakwa kepada saksi SAPARUDIN. Bahwa setelah itu saksi korban ada membayarkan hutang saksi INDRA dan terdakwa dengan total sebesar Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan maksud uang yang dibayarkan saksi korban kepada terdakwa tersebut adalah untuk sekalian membayar mobil milik terdakwa yang akan dibeli oleh saksi korban.

Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil honda jazz tahun 2020 warna silver milik terdakwa kepada saksi YAYAN sebesar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah). Terdakwa memberikan nomor handphone whatapps bunines 0821-7823-1154 kepada saksi korban dengan mengatakan bahwa nomor handphone tersebut adalah nomor handphone saksi YAYAN yang merupakan anggota Polsek Babinsa Lubuk Besar. Setelah itu terdakwa sering meminta uang kepada saksi korban melalui nomor handphone whatapps bunines 0821-7823-1154 tersebut dengan terdakwa mengaku-ngaku sebagai saksi YAYAN sehingga saksi korban sering mengirimkan sejumlah uang melalui transfer Dana dan nomor rekening lainnya sesuai yang diminta oleh terdakwa yang berpura-pura sebagai saksi YAYAN.

Kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi korban pada bulan Oktober tahun 2025, terdakwa yang mengaku sebagai saksi YAYAN menghubungi saksi korban memberitahukan bahwa 1 (satu) unit mobil honda jazz tahun 2020 warna silver tersebut mengalami kehilangan kunci mobil dan membutuhkan biaya untuk perbaikan dimana terdakwa ada meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp.23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah).

Bahwa akibat kejadian ini, total kerugian yang dialami oleh saksi adalah kurang lebih sebesar Rp. 135.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:

  • Hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi saksi korban melakukan trasnfer ke akun atas nama ELINA (BRILINK) via BRIMO sebesar Rp.6.000.000.- (enam juta rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer untuk terdakwa;
  • Tanggal 22 Agustus 2025 Transfer ke akun atas nama RATNA SARI DEWI sebesar Rp.7.000.000.- (tujuh juta rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer untuk terdakwa;
  • Tanggal 16 September 2025 Top Up DANA atas nama MUTIA sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer untuk terdakwa;
  • Tanggal 18 September 2025 Transfer ke Saksi ERIN sebesar Rp.14.500.000.- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer untuk terdakwa;
  • Tanggal 18 September 2025 Transfer ke RAFI Via BRIMO sebesar Rp.16.000.000.- (enam belas juta rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer untuk terdakwa;
  • Tanggal 20 September 2025 pembayaran Briva ke PEGADAIAN sebesar Rp.2.104.400.- (dua juta seratus empat ribu empat ratus rupiah); untuk menebus hutang Saksi INDRA di pegadaian atas permintaan terdakwa;
  • Tanggal 23 September 2025 Transfer ke ERIN via BRIMO sebesar Rp.6.200.000.- (enam juta dua ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer untuk terdakwa;
  • Tanggal 23 September 2025 Transfer Ke saya sendiri sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk diberikan kepada Terdakwa;
  • Tanggal 23 September 2025 pembayaran BRIVA ke PEGADAIAN sebesar Rp.4.390.200.- (empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu dua ratus rupiah) yang mana uang tersebut untuk terdakwa;
  • Tanggal 23 September 2025 Penarikan uang tunai Sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) kali dengan total penarikan sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan uang tersebut saksi korban berikan kepada Terdakwa;
  • Tanggal 26 September 2025 Transfer ke Bank Mandiri atas nama ELIA WATI sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran dp motor yang digunakan Terdakwa atas nama saksi korban;
  • Tanggal 29 September 2025 Transfer ke ELINA (BRILINK) sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) yang mana saksi korban ada melakukan penarikan dan uang tersebut dan diberikan kepada Terdakwa;
  • Tanggal 03 Oktober 2025 Top Up Dana atas nama JALAL sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer untuk terdakwa;
  • Tanggal 04 Oktober 2025 Penarikan tunai sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) kali dengan total Rp.7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut di berikan kepada Terdakwa;
  • Tanggal 08 Oktober 2025 Transfer Ke Saksi ERIN via BRIMO sebesar Rp.9.200.000.- (Sembilan juta dua ratus ribu rupiah) untuk membayar hutang Terdakwa atas perintah Terdakwa;
  • Tanggal 09 Oktober 2025 Top Up DANA atas nama EKO WIDJAYA Sebesar Rp.4.000.000.- (empat juta rupiah) atas perintah Terdakwa;
  • Tanggal 10 Oktober 2025 Top Up DANA An. EKO WIDJAYA sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) atas perintah Terdakwa;
  • Tanggal 10 Oktober 2025 Transfer ke Saksi ERIN sebesar Rp.7.800.000.- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) atas perintah terdakwa;
  • Tanggal 12 Oktober 2025 Transfer Bank Mandiri Sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) atas perintah Terdakwa;
  • Tanggal 14 Oktober 2025 Top Up DANA An. CRIXXXXX sebesar Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut ditransfer untuk terdakwa;
  • Tanggal dan hari nya saksi sudah yang mana pada bulan pada September 2025 saksi ada memberi uang cash sebesar Rp.17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) kepada terdakwa untuk pembelian mobil yang dijanjikan terdakwa kepada saksi korban;

Bahwa sebenarnya 1 (satu) unit mobil honda jazz tahun 2020 warna silver yang dijanjikan oleh terdakwa akan dijual kepada saksi korban tersebut sudah tidak ada lagi dan sudah lama terjual pada bulan agustus dikarenakan terdakwa ada terlilit hutang.

Bahwa terdakwa mengiming-imingi saksi korban untuk membeli mobil milik terdakwa sehingga terdakwa mau membeli 1 (satu) unit mobil honda jazz tahun 2020 warna silver tersebut dengan menawarkan harga mobil tersebut murah dan tidak wajar dalam pasarannya yang mana terdakwa mengatakan hanya dengan menebus biaya gadai sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan membayar hutang terdakwa kepada saksi ERIN. Selain itu terdakwa juga mengatakan mobil tersebut terdakwa gadaikan kepada saksi YAYAN dimana yang terdakwa maksud saksi YAYAN tersebut adalah anggota polri yang berdinas di Polsek Lubuk Besar. Sehingga membuat Saksi korban pecaya dengan adanya 1 (satu) unit mobil honda jazz tahun 2020 warna silver tersebut.

Bahwa terdakwa berpura-pura dan mengatasnamakan dirinya sebagai Saksi YAYAN yang merupakan anggota polri yang berdinas di Polsek Lubuk Besar untuk mengelabui saksi korban WARTINI agar saksi korban WARTINI percaya untuk mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa dengan maksud untuk mebeli mobil milik terdakwa yang sebenarnya sudah tidak ada lagi.------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 10 Desember 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Van Jessica, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19970411 201902 2 002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya