Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-01/Bateng/Eku.2/01/2025
- Identitas Terdakwa :
1.
|
N a m a
|
:
|
AGUNG SETIA BUDI Als AGUNG Bin YANTO
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalpinang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
34 tahun / 19 November 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Air Cit Gang Cermai RT 002 RW 001 Kel. Dul Kec. Pangkalan Baru Kab Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
- Status Penahanan
Penangkapan
Penahanan oleh Penyidik
|
:
:
|
Tanggal 12 November 2024
Rutan, sejak tanggal 12 November 2024 s/d tanggal 1 Desember 2024.
|
Perpanjang Oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d tanggal 10 Januari 2025
Rutan, sejak tanggal 07 Januari 2025 s/d tanggal 26 Januari 2025
|
|
|
|
- Dakwaan :
-------Bahwa Terdakwa AGUNG SETIA BUDI Als AGUNG Bin YANTO pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekira pukul 11.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2024 bertempat di hamparan tanah kosong yang beralamat di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih berada pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Penambangan Tanpa Ijin, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan. Adapun perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
-
-
-
-
-
- Bahwa pada waktu serta tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib dimana saksi SENDI SONIA datang kerumah terdakwa dan mengatakan bahwa saksi SENDI SONIA memiliki lahan untuk melakukan penambangan dan saksi SENDI SONIA menjaminkan keamanannya serta terhadap hasil penambangan berupa pasir timah akan dibeli oleh saksi SENDI SONIA sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per kilogram kemudian terdakwa tertarik untuk ikut melakukan penambangan pasir timah di hamparan tanah kosong tersebut.
- Bahwa terdakwa memulai melakukan penambangan pada hari Kamis tanggal 7 November 2024, hari Jumat tanggal 8 November 2024, hari Sabtu tanggal 9 November 2024 dan hari Selasa tanggal 12 November 2024.
- Bahwa terdakwa melakukan pertambangan inkonvensional jenis rajuk tungau bersama Sdr. RAMBAT dan Sdr. WANADI yang hanya berbeda pront tambang dengan terdakwa namun masih dalam satu kawasan hamparan tanah kosong tersebut.
- Bahwa terdakwa AGUNG SETIA BUDI dalam mengoperasikan penambangan pasir timah menggunakan peralatan berupa adalah 1 (satu) unit mesin merek Yasuka warna hitam, 1 (satu) buah pipa rajuk besi, 1 (satu) buah pipa klep, 1 (satu) buah derigen isi petralite, 1 (satu) buah selang gabang warna orange, 1 (satu) buah selang spiral warna biru, 1 (satu) buah selang dan 1 (satu) buah karpet warna hijau untuk kemudian dirakit oleh terdakwa AGUNG SETIA BUDI.
- Bahwa terdakwa dalam mengoperasikan penambangan pasir timah jenis tungau rajuk awalnya terdakwa AGUNG SETIA BUDI menghidupkan 1 (satu) mesin air merek Yasuka warna orange yang menggunakan bahan bakar bensin yang sudah dirakit dengan pipa spiral warna biru dan pipa plastik yang ujungnya berbentuk runcing dengan sebutan mata rajuk kemudian mata besi (mata rajuk) tersebut akan menyemprotkan air, kemudian air tersebut menyemprot maka terdakwa AGUNG SETIA membenamkan/menghujam/mengebor tanah yang menurut terdakwa dan Sdr. FERI ada kandungan timahnya, setelah itu salah satu dari pipa spiral berwarna biru akan menyedot pasir dari dalam tanah dan dialirkan ke karpet guna menahan pasir timah, kemudian setelah itu karpet tersebut akan dicuci oleh terdakwa untuk kemudian dijual kepada saksi SENDI SONIA selaku pembeli dari hasil penambangan yang terdakwa lakukan.
- Bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan pasir timah pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 dengan mendapatkan hasil pasir timah sebanyak 2,2 (dua koma dua) kilogram, kemudian Jumat tanggal 08 November 2024 dengan mendapatkan hasil pasir timah sebanyak 2 (dua) kilogram dan Sabtu tanggal 09 November 2024 dengan mendapatkan hasil pasir timah sebanyak 2,8 (dua koma delapan) kilogram sedangkan hari Selasa tanggal 12 November 2024 tidak mendapatkan hasil karena terdakwa pada saat menambang telah terlebih dahulu ditangkap oleh saksi IHSAN Bin MATADI dan saksi RIFQI ADITYA FAISAL yang merupakan anggota Kepolisian dari Polresta Pangkalpinang.
- Bahwa terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil kegiatan menambang pasir timah pada Kamis tanggal 07 November 2024 dengan hasil 2,2 (dua koma dua) kilogram hal tersebut didapat dari perhitungan modal kerja bensin sebanyak 10 (sepuluh) liter dan dibeli di pengecer seharga Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan pasir timah yang dibeli oleh saksi SENDI SONIA senilai Rp100.000 (seratus ribu rupiah) per kilogram dikalikan dengan hasil tambang sebanyak 2,2 kilogram maka didapatkan hasil Rp220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kemudian dikurangkan modal operasional sebesar Rp120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga sisa keuntungan yang didapatkan terdakwa sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), hari Jumat tanggal 8 November 2024 dengan hasil 2 (dua) kilogram dan setelah dikurangkan dengan modal operasional sehingga keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa sebesar Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah), hari Sabtu tanggal 9 November 2024 dengan hasil 2,8 (dua koma delapan) kilogram dan setelah dikurangkan dengan modal operasional sehingga keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa sebesar Rp160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) sehingga total keuntungan yang terdakwa terima selama bekerja menambang pasir timah sebanyak Rp340.000 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa menyerahkan hasil pasir timah ilegal kepada saksi SENDI SONIA untuk kemudian dibeli oleh saksi SENDI SONIA dengan cara saksi SENDI SONIA datang langsung pada sore hari ke lokasi tempat terdakwa bekerja melakukan penambangan pasir timah ilegal, kemudian ditempat tersebut saksi SENDI SONIA mengeluarkan timbangan gantung milik saksi SENDI SONIA dan menimbang hasil pasir timah yang terdakwa dapatkan dan langsung memberikan uang kepada terdakwa hasil penjualan pasir timah tersebut.
- Bahwa terdakwa AGUNG SETIA BUDI Als AGUNG Bin YANTO melakukan Penambangan Inkonvensional (TI) pasir timah jenis rajuk tungau di hamparan tanah kosong yang beralamat di Jalan Tanpa Nama Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah tanpa izin tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pejabat terkait berupa IUP, IPR dan IUPK.
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli OUGY DAYYANTARA, SH, MH menerangkan bahwa dalam hal kegiatan penambangan dilakukan tanpa dilengkapi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka kegiatan tersebut tidak dibenarkan/dilarang.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli OUGY DAYYANTARA, SH, MH PNS Ditjen Minerba Kementrian ESDM menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa AGUNG SETIA BUDI Als AGUNG Bin YANTO terbukti melakukan kegiatan penambangan mineral logam komoditas timah tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), kegiatan tersebut tidak dibenarkan/dilarang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP ----------------------------------------
Koba, 07 Januari 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
GUNTUR BRAHMANO HILMAWAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya NIP. 199606262020121016
|
|