| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM- 57 /Bateng/Enz.2/11/2025
- Identitas Terdakwa :
|
N a m a
|
:
|
AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Lampur
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
35 Tahun / 12 Mei 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Sinar Surya Rt/Rw. 011/004 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wirawsata
|
|
Pendidikan Terakhir
|
:
|
SMA
|
- Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa:
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
01 Oktober 2025 s.d 02 Oktober 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
Ditahan Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 02 Oktober 2025 s.d tanggal 21 Oktober 2025
|
|
|
Perpanjang PU
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Bangka Tengah sejak tanggal 22 Oktober 2025 s.d tanggal 30 November 2025
Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak tanggal 28 November 2025 s.d tanggal 17 Desember 2025
|
- Dakwaan
Primair
Bahwa Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Kuala Baru Rt. 005 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I,”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib Saksi WANDA GUSTIAN Bin SAPARUDIN bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMMAD SYAHROZI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran penyalahgunaan Narkotika di seputaran pinggir jalan yang beralamat di Jl. Kuala Baru Rt. 005 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa kemudian sekira Pukul 10.00 Wib Saksi WANDA GUSTIAN Bin SAPARUDIN bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMMAD SYAHROZI langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI dan Saksi WANDA GUSTIAN Bin SAPARUDIN langsung memanggil Ketua RT setempat meminta bantuan kepada Saksi SUYONO MIDI SASTRO Bin SARMIDI untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian, kendaraan, tempat tertutup serta tempat terbuka lainnya;
- Bahwa kemudian Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI langsung memberitahukan dan menunjukkan dimana narkotika jenis sabu tersebut yaitu 12 (dua belas) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening yang sudah di edarkan di sekitar hutan di samping Jl. Kuala Baru Rt.05 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, dan ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI yang beralamat di Jl. Sinar surya Rt.011 Rw.004 Kel. Padang Mulya Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening dan 1 (satu) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening yang semuanya Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI simpan di gudang samping rumahnya, 12 (dua belas) Potongan pipet plastik berwarna Pink, 9 (sembilan) potongan pipet plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah sekop plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah kotak mainan bertuliskan BALL PARTY berwarna kuning, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk BILANCIA DIGITALE, 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A12 berwarna MIDNIGHT BLUE beserta sim card dengan nomor whatsapp 085709407315 dan nomor IMEI 1 863634040820518 dan IMEI 2 86364040820500 dan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Jupiter Z berwarna hitam dengan nopol BN 7480 CM dengan Noka : MH32P20047K436819, Nosin : 2P2-436769. Selanjutnya Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI mendapatkan/menerima 1 (satu) paket sedang dan 21 (dua puluh satu) paket kecil yaitu pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI ada “menerima pesan Whastapp dari Sdr. SAMSULBAHRI Als PENZOL Als ZUL Als KABO Bin BADARUDIN (DPO) yang isinya berupa “Mau kerja ngak untuk membantu menjual narkotika jenis sabu”, sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI sampai di samping Hotel Soll Marina yang beralamat di Jl. Koba No.Km.8, Beluluk Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah tidak lama kemudian ada salah satu orang menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat hitam yang tidak di kenal melemparkan 1 (satu) buah kotak rokok Surya Cokelat di depan kendaraan Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI. Setelah itu Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI langsung meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa setelah mendapatkan/menerima Bahan (narkotika jenis sabu) tersebut sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI tiba dirumah dan langsung memecahkan ½ Kantong narkotika jenis sabu tersebut namun sebelum Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI memecahkannya Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI di telfon oleh Sdr KABO (DPO) untuk mengambil 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk BILANCIA DIGITALE, Potongan pipet plastik berwarna pink dan berwarna hitam dan plastik strip bening kosong yang sudah diletakan oleh orang suruhan Sdr KABO (DPO) yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI;
- Bahwa setelah Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI kembali kerumah Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI langsung melanjutkan memecahkan ½ Kantong narkotika jenis sabu dan memasukan narkotika jenis sabu kedalam plastik strip bening kecil siap edar kemudian dimasukan lagi kedalam pipet plastik sebanyak 21 (dua puluh satu) paket kecil narkotika jenis sabu dengan jumlah 12 (dua belas) potongan pipet plastik berwarna Pink dan 9 (sembilan) potongan pipet plastik berwarna hitam sehingga masih tersisa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian setelah selesai Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI mengambil sedikit narkotika jenis sabu dan menghisap/memakai narkotika jenis sabu sendirian dikamar rumah Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI;
- Bahwa mekanisme Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI dalam menjual narkotika jenis sabu milik Sdr. KABO (DPO) biasanya orang/pembeli yang ingin membeli narkotika jenis sabu dengan Sdr. KABO (DPO) tersebut langsung berhubungan dengan Sdr. KABO (DPO) yaitu dengan menghubunginya, dan orang/pembeli mengirim uang dengan cara transfer ke nomor rekening BCA yang Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI tidak mengetahuinya atas nama siapa nomor rekening BCA tersebut. Setelah mengirim uang tersebut barulah orang tadi mandapatkan foto peta lokasi dimana narkotika jenis sabu tersebut berada;
- Bahwa untuk harga 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran S1 (SEMATA) biasanya Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI menjualnya seharga Rp. 100. 000 (seratus ribu rupiah), sedangakan harga per 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan ukuran S4 (SEPREM) biasanya Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI menjualnya seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI membantu mengedar dan menjual narkotika jenis sabu milik Sdr. KABO (DPO) baru pertama kali pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 23.00 Wib di Jl. Koba No.Km.8, Beluluk Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah sebanya ½ Kantong dengan harganya Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI tidak mengetahui tepatnya di dalam kotak rokok Surya berwarna cokelat;
- Bahwa Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI membantu Sdr. KABO (DPO) menjual narkotika jenis sabu tersebut hanya diwilayah dan dititik lokasi peta diseputaran hutan pinggir jalan Kuala Baru Rt.05 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah saja;
- Bahwa Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI menjadi perantara atau penjual narkotika jenis sabu dengan Sdr. KABO (DPO) yaitu pada tanggal 30 September 2025 sampai dengan saat Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI ditangkap/ diamankan oleh Pihak Kepolisian;
- Bahwa pertama kali Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI memakai narkotika jenis sabu tersebut yaitu awal tahun 2025, sedangkan terakhir kali Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI memakai narkotika jenis sabu tersebut yaitu 1 (satu) hari sebelum Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI di tangkap oleh pihak kepolisian tepanya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wib;
- Bahwa alasan dan tujuan Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI memakai narkotika jenis sabu agar lebih bersemangat bekerja dan membuat badan terasa segar bugar di ke esokan harinya;
- Bahwa Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI membeli narkotika jenis sabu tersebut biasanya dengan Sdr. KABO (DPO) dan tidak ada dengan orang lain;
- Bahwa tempat Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI memakai narkotika jenis sabu biasanya dirumah Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI sendiri yang beralamat di Jl. Sinar Surya Rt/Rw. 011/004 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah tepatnya berada di kamar Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI sendiri;
- Bahwa Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berjenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3782/NNF/2025 Tanggal 23 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 6442/2025/NNF dan BB 6443/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan jumlah BB 6442/2025/NNF berat netto 1,085 Gram dan BB 6443/2025/NNF berat netto 2,333 Gram.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
Subsidair
Bahwa Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib di pinggir jalan yang beralamat di Jl. Kuala Baru Rt. 005 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman,”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib Saksi WANDA GUSTIAN Bin SAPARUDIN bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMMAD SYAHROZI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran penyalahgunaan Narkotika di seputaran pinggir jalan yang beralamat di Jl. Kuala Baru Rt. 005 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah;
- Bahwa kemudian sekira Pukul 10.00 Wib Saksi WANDA GUSTIAN Bin SAPARUDIN bersama Saksi FACHRIANSYAH Bin MUHAMMAD SYAHROZI langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI dan Saksi WANDA GUSTIAN Bin SAPARUDIN langsung memanggil Ketua RT setempat meminta bantuan kepada Saksi SUYONO MIDI SASTRO Bin SARMIDI untuk menyaksikan penggeledahan terhadap badan, pakaian, kendaraan, tempat tertutup serta tempat terbuka lainnya;
- Bahwa kemudian Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI langsung memberitahukan dan menunjukkan dimana narkotika jenis sabu tersebut yaitu 12 (dua belas) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening yang sudah di edarkan di sekitar hutan di samping Jl. Kuala Baru Rt.05 Kel. Berok Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, dan ada menyimpan narkotika jenis sabu di rumah Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI yang beralamat di Jl. Sinar surya Rt.011 Rw.004 Kel. Padang Mulya Kec. Koba Kab. Bangka Tengah, barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening dan 1 (satu) paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening yang semuanya Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI simpan di gudang samping rumahnya, 12 (dua belas) Potongan pipet plastik berwarna Pink, 9 (sembilan) potongan pipet plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah sekop plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah kotak mainan bertuliskan BALL PARTY berwarna kuning, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk BILANCIA DIGITALE, 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A12 berwarna MIDNIGHT BLUE beserta sim card dengan nomor whatsapp 085709407315 dan nomor IMEI 1 863634040820518 dan IMEI 2 86364040820500 dan 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA Jupiter Z berwarna hitam dengan nopol BN 7480 CM dengan Noka : MH32P20047K436819, Nosin : 2P2-436769. Selanjutnya Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI mendapatkan/menerima 1 (satu) paket sedang dan 21 (dua puluh satu) paket kecil yaitu pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI ada “menerima pesan Whastapp dari Sdr. SAMSULBAHRI Als PENZOL Als ZUL Als KABO Bin BADARUDIN (DPO) yang isinya berupa “Mau kerja ngak untuk membantu menjual narkotika jenis sabu”, sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI sampai di samping Hotel Soll Marina yang beralamat di Jl. Koba No.Km.8, Beluluk Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah tidak lama kemudian ada salah satu orang menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat hitam yang tidak di kenal melemparkan 1 (satu) buah kotak rokok Surya Cokelat di depan kendaraan Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI. Setelah itu Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI langsung meninggalkan tempat tersebut;
- Bahwa setelah mendapatkan/menerima Bahan (narkotika jenis sabu) tersebut sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI tiba dirumah dan langsung memecahkan ½ Kantong narkotika jenis sabu tersebut namun sebelum Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI memecahkannya Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI di telfon oleh Sdr KABO (DPO) untuk mengambil 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam merk BILANCIA DIGITALE, Potongan pipet plastik berwarna pink dan berwarna hitam dan plastik strip bening kosong yang sudah diletakan oleh orang suruhan Sdr KABO (DPO) yang berada tidak jauh dari rumah Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI;
- Bahwa pertama kali Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI memakai narkotika jenis sabu tersebut yaitu awal tahun 2025, sedangkan terakhir kali Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI memakai narkotika jenis sabu tersebut yaitu 1 (satu) hari sebelum Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI di tangkap oleh pihak kepolisian tepanya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 Wib;
- Bahwa alasan dan tujuan Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI memakai narkotika jenis sabu agar lebih bersemangat bekerja dan membuat badan terasa segar bugar di ke esokan harinya;
- Bahwa Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI membeli narkotika jenis sabu tersebut biasanya dengan Sdr. KABO (DPO) dan tidak ada dengan orang lain;
- Bahwa tempat Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI memakai narkotika jenis sabu biasanya dirumah Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI sendiri yang beralamat di Jl. Sinar Surya Rt/Rw. 011/004 Kel. Padang Mulia Kec. Koba Kab. Bangka Tengah tepatnya berada di kamar Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI sendiri;
- Bahwa Terdakwa AGIL JUARSA Als AGIL Bin SAMNUSI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berjenis sabu tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3782/NNF/2025 Tanggal 23 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 6442/2025/NNF dan BB 6443/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan jumlah BB 6442/2025/NNF berat netto 1,085 Gram dan BB 6443/2025/NNF berat netto 2,333 Gram.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------
Koba, 02 Desember 2025
Penuntut Umum,
Wira Andika, S.H.,
Ajun Jaksa
|