Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Koba;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang , baik karena sengaja atau lalai tanpa memberitahu Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.187.500.000,- (satu miliar seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian In-Materil kepada Penggugat yang diperkirakan sebesar Rp. 1.000.450.000,- (satu miliar empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tanggung renteng;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|