Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Kba 1.CHAIRUM MUTAM BIN MUHAMMAD TAMIN
2.RISKA
RUDIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Kba
Tanggal Surat Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHAIRUM MUTAM BIN MUHAMMAD TAMIN
2RISKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FIRMANSYAH S.HCHAIRUM MUTAM BIN MUHAMMAD TAMIN
2FIRMANSYAH S.HRISKA
Tergugat
NoNama
1RUDIONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.332.160.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan gugatan provisi Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Rekening 0411647390 Bank Central Asia atas nama Rudiono milik Tergugat;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk memperlihatkan dan menyerahkan buku tabungan dengan Nomor Rekening 0411647390 Bank Central Asia atas nama Rudiono milik Tergugat dimaksud kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian/ kesepakatan kerja sama antara Penggugat I dan Tergugat serta Penggugat II dan Tergugat adalah sah secara hukum;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji/ wanprestasi karena tidak melaksanakan prestasi/ kewajibannya sesuai perjanjian/ kesepakatan;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 88.000.000,00 (Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah) yang merupakan bentuk investasi/ penanaman modal antara Penggugat I kepada Tergugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan uang sejumlah Rp. 28.160.000,00 (Dua Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat I;
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 950.000.000,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang merupakan bentuk investasi/ penanaman modal antara Penggugat II kepada Tergugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat II;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan uang sejumlah Rp. 130.271.860,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat II;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan uang sejumlah Rp. 266.000.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat II;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada masing- masing Penggugat I dan Penggugat II sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukutm tetap (inkracht van gewijde) samai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
  10. membebankan biaya perkara kepada Tergugat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak