Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-LH/2025/PN Kba 1.DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2.YULI REDHA ROSALIN, S.H.
JONI Alias GONG GONG Bin RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-LH/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 98/L.9.16/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DR. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
2YULI REDHA ROSALIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI Alias GONG GONG Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                                                                                                                                                                      

                                                                    SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk : PDM- 05/Bateng/Eku.2/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              :    JONI Als GONG GONG Bin RUSLI

Nomor Identitas (NIK)                   :    1903040211910002

Tempat Lahir                                 :    Cengal

Umur / Tgl Lahir                             :    33 Tahun / 02 November 1991.

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Jl. Sanimas Rt.003 Rw.000 Kelurahan Sungai Selan Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    Petani/ Pekebun

Pendidikan                                     :    SD ( tidak tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  1. Penangkapan                               : tanggal 13 September 2024 s/d tanggal 14 September 2024
  2. Penahanan                                   :     
  • Penyidik     

:

tanggal 13 September 2024 s/d 02 Oktober 2024

  • Penangguhan Penahanan        

:

tanggal 23 September 2024

  • Penyidik 

:

tanggal 22 November 2024 s/d 30 November 2024

  • Perpanjangan PU

:

tanggal 01 Desember 2024 s/d 09 Januari 2025

  • Penuntut Umum

:

tanggal 09 Januari 2025s/d 28 Januari 2025

 

Jenis Penahanan

 

:

 

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang

 

  1. DAKWAAN :

Primair

------  Bahwa Terdakwa JONI Als GONG GONG Bin RUSLI bersama-sama dengan saksi M.ALI Bin ( Alm) ISMAIL dan saksi ALIRAN Bin (Alm) SAMSUDIN ( berkas perkara dilakukan pemeriksaan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Pesisir Sungai Buak Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili perkara ini , melakukan tindak pidana “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Menampung , memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan , penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari IUP,IUPK,IPR,SIPB atau Izin “, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib , Terdakwa JONI Als GONG GONG Bin RUSLI berangkat dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R warna Biru dengan Nomor Polisi : BN- 5761 FD dari rumahnya yang beralamatkan di Jl. Pam Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan tujuan ke Sungai Buak dengan perjalanan dari rumah Terdakwa ke Sungai Buak sekitar ± 1 (satu) jam perjalanan, lalu sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dengan membawa modal uang sebanyak Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)  dengan tujuan untuk membeli Pasir Timah dari para penambang TI Rajuk yang berada Sungai Buak Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah , lalu Terdakwa naik perahu ojek dan  membayar biaya perahu sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) dan menuju Pondok milik Terdakwa yang berada disisi lain Sungai Buak . Selanjutnya terdakwa membeli pasir timah dari para penambang ilegal yang menjual pasir timahnya , dalam kurun waktu tanggal 07 September 2024 sampai dengan tanggal 11 September 2024 terdakwa berhasil membeli pasir timah dari para penambang yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa sebanyak 156 ( seratus lima puluh enam) kilogram . Kemudian Pada hari Kamis tanggal 12 Septembar 2024 terdakwa  mendatangi Ponton milik saksi M. ALI Bin ( Alm) ISMAIL dan membeli pasir timah hasil tambang ilegal sebanyak 18 (delapan belas) kilogram dengan harga perkilogramnya dibeli oleh Terdakwa sebesar Rp. 105.000,- ( seratus lima ribu rupiah) dengan total keseluruhan pasir timah yang dibeli Terdakwa dari saksi M.ALI (Alm) ISMAIL yaitu Rp. 1.890.000 ( satu juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah)  dan selanjutnya terdakwa mendatangi ponton milik saksi ALIRAN Bin (Alm) SAMSUDIN dan membeli pasir timah hasil tambang ilegal milik saksi ALIRAN Bin SAMSUDIN sebanyak 31 (tiga puluh satu) kilogram dengan harga perkilogramnya sebesar Rp. 103.000,- ( saratus tiga ribu rupiah) dengan total seluruhnya Rp. 3.193.000,- ( tiga juta seratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah). Setelah membeli pasir timah dari para penambang illegal di Sungai Buak sebanyak 205 (dua ratus lima) kilogram terdakwa masukkan kedalam 4 (empat) buah karung dan membawa kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Pam Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan mengunakan ojek Perahu menuju Dermaga Sungai Buak, sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa sampai di Dermaga Sungai Buak dan langsung mengangkut pasir timah menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R warna Biru dengan Nomor Polisi : BN- 5761 FD sebanyak 2 (dua) karung terlebih dahulu kerumah kontrakan Terdakwa  yang terletak di Jl. Pam Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah , setelah 2 (dua) karung pasir timah berhasil Terdakwa angkut kerumah kontrakannya, lalu Terdakwa kembali ke Dermaga Sungai Buak untuk mengangkut 2(dua) karung pasir timah yang belum diangkut, sekira pukul 12.00 Wib ketika Terdakwa dalam perjalanan menuju rumah kontrakannya Terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Dit Polairud Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi ROMI TEDI DWI PUTRA dan saksi AIDIL FITRI  yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat adanya dugaan tindak pidana pengangkutan pasir timah di seputaran Sungai Buak , lalu saksi ROMI TEDI DWI PUTRA dan saksi AIDIL FITRI melihat Terdakwa yang menggunakan 1(satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R warna Biru sedang mengangkut 2(dua) buah karung yang terdapat muatan didalamnya , lalu Terdakwa langsung diberhentikan dan Terdakwa di introgasi dan dari hasil pemeriksaan Terdakwa mengakui bahwa muatan yang diangkut tersebut merupakan pasir timah dan Terdakwa mengakui tindak memiliki izin melakukan Pengakutan terhadap Pasir timah tersebut  , lalu Anggota Kepolisian Dit Polairud Polda kep.Babel Kembali melakukant introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa masih ada 2(dua) karung Pasir timah disimpan terdakwa dirumah kontrakannya yang terletak di Jl. Pam Desa Sungai Selan , kemudian Anggota Kepolisian Dit Polairud Polda Kep. Babel langsung mengajak Terdakwa kerumah kontrakannya dan didalam rumah kontrakan ada 2(dua ) karung pasir timah yang disimpan Terdakwa, selanjutnya 4(empat) karung pasir timah dengan berat ± 205 ( dua ratus lima) kilogram yang dibeli Terdakwa dari para penambang timah TI Rajuk di Sungai Buak tersebut , 1(satu) buah buku nota pembelian pasir timah , 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R BERWARNA Biru dengan Nomor Polisi BN 5781 FD milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut Pasir Timah , 1(satu) lembar STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Sepeda Motor Yamana Vega R berwarna Biru dengan Nomor Polisi 5781 FD atas nama ALI SURAHMAN diamankan olah Anggota Polairud. Selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Kantor Dit Polairud Polda Kep. Bangka Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

  • Bahwa Pasir timah sebanyak 4 (empat) karung dengan berat ± 205 (dua ratus lima) Kilogram yang dibeli oleh Terdakwa dari para penambang pasir timah adalah hasil tambang illegal, bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau tanpa izin.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Penyampaian Hasil Analisa Kandungan Timah(Sn) Nomor : 0382/TBK/LAB/2024-S2 tanggal 23 September 2024, yang menerangkan bahwa

No

Nomor Sample

Lod

Nomor

Analisa

Parameter

Sn

1

LP/A/38/IX/2024/SPKT.DIT POLAIRUD/ POLDA KEP.BABEL

3809

32,04

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

     Subsidair

 

------    Bahwa Terdakwa JONI Als GONG GONG Bin RUSLI pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Pesisir Sungai Buak Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili perkara ini , melakukan tindak pidana “Menampung , memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan , penjualan mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari IUP,IUPK,IPR,SIPB atau Izin “, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira pukul 09.00 Wib , Terdakwa JONI Als GONG GONG Bin RUSLI berangkat dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R warna Biru dengan Nomor Polisi : BN- 5761 FD dari rumahnya yang beralamatkan di Jl. Pam Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan tujuan ke Sungai Buak dengan perjalanan dari rumah Terdakwa ke Sungai Buak sekitar ± 1 (satu) jam perjalanan, lalu sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa dengan membawa modal uang sebanyak Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah)  dengan tujuan untuk membeli Pasir Timah dari para penambang TI Rajuk yang berada Sungai Buak Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah , lalu Terdakwa naik perahu ojek dan  membayar biaya perahu sebesar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) dan menuju Pondok milik Terdakwa yang berada disisi lain Sungai Buak . Selanjutnya terdakwa membeli pasir timah dari para penambang ilegal yang menjual pasir timahnya , dalam kurun waktu tanggal 07 September 2024 sampai dengan tanggal 11 September 2024 terdakwa berhasil membeli pasir timah dari para penambang yang tidak diketahui namanya oleh terdakwa sebanyak 156 ( seratus lima puluh enam) kilogram . Pada hari Kamis tanggal 12 Septembar 2024 terdakwa  mendatangi Ponton milik saksi M. ALI Bin ( Alm) ISMAIL dan membeli pasir timah sebanyak 18 (delapan belas) kilogram  dan selanjutnya terdakwa mendatangi ponton milik saksi ALIRAN Bin (Alm) SAMSUDIN dan membeli pasir timah milik saksi ALIRAN Bin SAMSUDIN sebanyak 31 (tiga puluh satu) kilogram . Setelah membeli pasir timah dari para penambang illegal di Sungai Buak sebanyak 205 (dua ratus lima) kilogram terdakwa masukkan kedalam 4 (empat) buah karung dan membawa kerumah terdakwa yang beralamatkan di Jl. Pam Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah dengan mengunakan ojek Perahu menuju Dermaga Sungai Buak, sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa sampai di Dermaga Sungai Buak dan langsung mengangkut pasir timah menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega R warna Biru dengan Nomor Polisi : BN- 5761 FD sebanyak 2 (dua) karung terlebih dahulu kerumah kontrakan Terdakwa  yang terletak di Jl. Pam Desa Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah , setelah 2 (dua) karung pasir timah berhasil Terdakwa angkut kerumah kontrakannya, lalu Terdakwa kembali ke Dermaga Sungai Buak untuk mengangkut 2(dua) karung pasir timah yang belum diangkut, sekira pukul 12.00 Wib ketika Terdakwa dalam perjalanan menuju rumah kontrakannya Terdakwa didatangi oleh Anggota Kepolisian Dit Polairud Polda Kep. Bangka Belitung diantaranya saksi ROMI TEDI DWI PUTRA dan saksi AIDIL FITRI  yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Masyarakat adanya dugaan tindak pidana pengangkutan pasir timah di seputaran Sungai Buak , lalu saksi ROMI TEDI DWI PUTRA dan saksi AIDIL FITRI melihat Terdakwa yang menggunakan 1(satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R warna Biru sedang mengangkut 2(dua) buah karung yang terdapat muatan didalamnya , lalu Terdakwa langsung diberhentikan dan Terdakwa di introgasi dan dari hasil pemeriksaan Terdakwa mengakui bahwa muatan yang diangkut tersebut merupakan pasir timah dan Terdakwa mengakui tindak memiliki izin melakukan Pengakutan terhadap Pasir timah tersebut  , lalu Anggota Kepolisian Dit Polairud Polda kep.Babel Kembali melakukant introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa masih ada 2(dua) karung Pasir timah disimpan terdakwa dirumah kontrakannya yang terletak di Jl. Pam Desa Sungai Selan , kemudian Anggota Kepolisian Dit Polairud Polda Kep. Babel langsung mengajak Terdakwa kerumah kontrakannya dan didalam rumah kontrakan ada 2(dua ) karung pasir timah yang disimpan Terdakwa, selanjutnya 4(empat) karung pasir timah dengan berat ± 205 ( dua ratus lima) kilogram yang dibeli Terdakwa dari para penambang timah TI Rajuk di Sungai Buak tersebut , 1(satu) buah buku nota pembelian pasir timah , 1(satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vega R BERWARNA Biru dengan Nomor Polisi BN 5781 FD milik Terdakwa yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut Pasir Timah , 1(satu) lembar STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Sepeda Motor Yamana Vega R berwarna Biru dengan Nomor Polisi 5781 FD atas nama ALI SURAHMAN diamankan olah Anggota Polairud. Selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti dibawa ke Kantor Dit Polairud Polda Kep. Bangka Belitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

  • Bahwa Pasir timah sebanyak 4 (empat) karung dengan berat ± 205 (dua ratus lima) Kilogram yang dibeli oleh Terdakwa dari para penambang pasir timah adalah hasil tambang illegal, bukan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau tanpa izin.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Penyampaian Hasil Analisa Kandungan Timah(Sn) Nomor : 0382/TBK/LAB/2024-S2 tanggal 23 September 2024, yang menerangkan bahwa

No

Nomor Sample

Lod

Nomor

Analisa

Parameter

Sn

1

LP/A/38/IX/2024/SPKT.DIT POLAIRUD/ POLDA KEP.BABEL

3809

32,04

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Koba, 16 Januari   2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

Yuli Redha Rosalin, S.H

Jaksa Madya Nip 198107232002122001

                 

 

Pihak Dipublikasikan Ya