Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.B/2025/PN Kba Romaila,S.H. HADI PRAYETNO ALIAS HADI BIN ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 223/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2866/L.9.16/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Romaila,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI PRAYETNO ALIAS HADI BIN ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No: PDM-124/Bateng/ Eoh.2/11/2025

 

  1. Identitas Terdakwa  : 

N a m a

:

HADI PRAYETNO Als HADI Bin ABDULLAH

Tempat Lahir

:

Aceh

Umur/Tanggal Lahir

:

40 Tahun / 07 September 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Romadhon Rt/Rw.004/000 Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan Terakhir

:

SMP (Sampai kelas 3)

 

 

 

            Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  :

1.

Penangkapan

:

11 September 2025 s.d 12 September 2025

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polsek Sungai Selan, sejak tanggal 11 September  2025 s.d tanggal 30 September 2025

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polsek Sungai Selan, sejak tanggal 01 Oktober 2025 s.d tanggal 09 November 2025

 

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak tanggal 07 November 2025 s.d tanggal 26 November 2025

 

Jenis Penahanan

:

Rutan

 

 

  1. Dakwaan

Bahwa Terdakwa HADI PRAYETNO Als HADI Bin ABDULLAH bersama-sama dengan Sdr. SAMSUL BAHARI Als TIGOR Bin ARPANI (dalam berkas terpisah) pada rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.30 Wib di areal perkebunan kelapa sawit Blok E-20 dan Blok E-21 Divisi 4 PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Awalnya pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib Saksi ADRIANUS NARU Als ADRIANUS Anak Dari YOHANES DJAWA memberitahukan kepada Saksi ZULFIAN LUBIS Als PAK ZUL Bin MAJUTI LUBIS bahwa TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit milik PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) telah di curi oleh orang yang tidak dikenali Identitasnya;
  • Bahwa sekira pukul 06.40 Wib Saksi ZULFIAN LUBIS Als PAK ZUL Bin MAJUTI LUBIS pun pergi untuk memeriksa tempat lainnya dan menemukan 1 (satu) batang egrek yang terbuat dari alumunium fiber dengan panjang kurang lebih 5 (lima) meter dan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit yang berjumlah kurang lebih 197 (seratus sembilan puluh tujuh) TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit dengan berat total 3.800 Kg (tiga ribu delapan ratus kilogram);
  • Bahwa cara Terdakwa HADI PRAYETNO Als HADI Bin ABDULLAH melakukan tindak pidana pecurian tersebut pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 19.50 Wib Sdr. SAMSUL BAHARI Als TIGOR Bin ARPANI dan Sdr. JUMAR (DPO) berangkat duluan dan membawa 1 (satu) batang egrek, kemudian Terdakwa HADI PRAYETNO Als HADI Bin ABDULLAH menyusul dengan Sdr. RIKI (DPO) menggunakan sepeda motor Merk HONDA Type BEAT warna hitam dan membawa 1 (satu) batang egrek sedangkan Sdr. SYAHRIL (DPO) dan Sdr. CEPLEK (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor Merk YAMAHA Type VEGA warna hijau dan membawa 2 (dua) buah besi loding/tojok;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa HADI PRAYETNO Als HADI Bin ABDULLAH dan Sdr. SAMSUL BAHARI Als TIGOR Bin ARPANI, Dkk tiba di areal perkebunan kelapa sawit Blok E-20 dan Blok E-21 Divisi 4 PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) yang beralamatkan di Desa Romadhon Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah dan melaksankan peran dan tugas masing-masing yaitu Sdr. SAMSUL BAHARI Als TIGOR Bin ARPANI,  Sdr. SYAHRIL (DPO) dan Sdr. CEPLEK (DPO) adalah ngelangsir (mengumpulkan dan memindahkan) TBS yang sudah di panen, Terdakwa HADI PRAYETNO Als HADI Bin ABDULLAH adalah ngelangsir TBS yang sudah di panen dan menyiapkan kendaraan berupa mobil untuk membawa hasil TBS sedangkan Sdr. JUMAR (DPO) dan Sdr. RIKI (DPO) memanen TBS;
  • Bahwa PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa HADI PRAYETNO Als HADI Bin ABDULLAH untuk melakukan perbuatan seperti tersebut diatas dan akibat kejadian tersebut PT. ASS (Agrolestari Subur Sejahtera) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.736.200 (delapan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 07 November 2025

         Penuntut Umum,

 

                

Romaila, S.H.,

                                                                                                            Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya