Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2025/PN Kba Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H. AGUS PRATAMA ALIAS AGUS BIN SUPRYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2025/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-627/L.9.16/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRATAMA ALIAS AGUS BIN SUPRYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                          

                                                                    SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk : PDM-26/Bateng/ Eoh.2/03/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                              :    AGUS PRATAMA alias AGUS Bin (alm) SUPRYADI

Nomor Identitas (NIK)                   :    1971061908000001

Tempat Lahir                                 :    Pangkalpinang

Umur / Tgl Lahir                             :    24 tahun / 19 Agustus 2000

Jenis kelamin                                :    Laki-laki

Kewarga negaraan                        :    Indonesia

Tempat tinggal                              :    Jl Slangat I Rt 006 Rw 002 Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang

Agama                                          :    Islam

Pekerjaan                                      :    Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                                     :    SD (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
        1. Penangkapan

:

5 Februari 2025 s/d 6 Februari 2025

        1. Penahanan

 

 

  • Penyidikan

:

Rumah Tahanan Polsek Pangkalan Baru, sejak 6 Februari 2025 s/d 25 Februari 2025

  • Perpanjangan PU
  •  
  • Penuntut Umum

:

 

:

Rumah Tahanan Polsek Pangkalan Baru, sejak 26 Februari 2025 s/d 6 April 2025

Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, sejak 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN :

------  Bahwa Terdakwa AGUS PRATAMA alias AGUS Bin (alm) SUPRYADI pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jl. Green Babel RT 007/RW 002 Desa Jeruk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili “barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan  dengan cara sebagai berikut : ---------------

 

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa AGUS PRATAMA alias AGUS Bin (alm) SUPRYADI bersama saksi MOHAMMAD AKMAL FAIZAH alias AKMAL (dalam berkas terpisah) duduk/ nongkrong di taman dealova kota Pangkalpinang. Lalu, terdakwa menelpon saksi REVANKA DEDE PALEVI alias REVAN  (dalam berkas terpisah) untuk mengajak berkeliling seputaran kota Pangkalpinang menggunakan 1 (satu) unit motor merk Honda Supra warna hitam dengan Nomor Polisi BN 7835 AE. Setelah itu terdakwa bersama saksi MOHAMMAD AKMAL FAIZAH alias AKMAL menjemput saksi REVANKA DEDE PALEVI alias REVAN  ke kontrakan yang berada di daerah tua tunu Pangkalpinang.

 

  • Bahwa sekira pukul 02.00 WIB terdakwa AGUS PRATAMA alias AGUS Bin (alm) SUPRYADI, saksi MOHAMMAD AKMAL FAIZAH alias AKMAL dan saksi REVANKA DEDE PALEVI alias REVAN  tiba di SD/TK Theresia Desa Kampung Jeruk Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, terdakwa menyuruh saksi AKMAL untuk membawa 1 (satu) buah obeng warna hijau milik saksi AKMAL yang berada di dalam jok motor. Setelah itu, terdakwa bersama-sama dengan saksi AKMAL dan saksi REVAN meloncat pagar SD/TK Theresia tersebut dan memeriksa tiap-tiap ruangan kelas.

 

  • Setelah itu, terdakwa dan saksi MOHAMMAD AKMAL FAIZAH alias AKMAL masuk ke kelas TK Theresia sedangkan saksi REVANKA DEDE PALEVI alias REVAN  menunggu didepan kelas untuk memantau keadaan sekitar. Lalu, terdakwa dan saksi MOHAMMAD AKMAL FAIZAH alias AKMAL melepas baut pada 1 (satu) unit kipas angin merk MIYAKO dan 1 (satu) unit kipas angin merk REGENCY menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hijau milik saksi AKMAL.

 

  • Bahwa setelah mengambil 2 (dua) unit kipas angin tersebut, terdakwa AGUS PRATAMA alias AGUS Bin (alm) SUPRYADI,dkk berjalan menuju kantin sekolah. Saat tiba di kantin sekolah tersebut terdakwa melakukan pengrusakan lemari dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hijau  lalu terdakwa, saksi MOHAMMAD AKMAL FAIZAH alias AKMAL dan saksi REVANKA DEDE PALEVI alias REVAN  mengambil:
  •  1 (satu) buah tabung gas 3 kg
  • Makanan ringan, antara lain: Pitato, Kacang Rosta, dan Permen smile bottie

 

  • Selanjutnya, terdakwa AGUS PRATAMA alias AGUS Bin (alm) SUPRYADI,dkk menuju Gudang sekolah dan terdakwa bersama dengan saksi REVAN dan saksi AKMAL  masuk ke gudang sekolah dengan cara merusak pintu gudang sekolah menggunakan 1 (satu) buah obeng warna hijau dan mengambil:
  • 1 (satu) buah tabung gas 3kg;
  • 1 (satu) buah arko merk ARTCO;
  • 1 (satu) buah arko merk YSK

 

  • Lalu, terdakwa AGUS PRATAMA alias AGUS Bin (alm) SUPRYADI,dkk membawa barang-barang yang semula berada di TK/SD Theresia menuju motor untuk melarikan diri, sebagai berikut:
  • 1 (satu) unit kipas angin merk MIYAKO;
  • 1 (satu) unit kipas angin merk REGENCY
  • 2 (dua) buah tabung gas 3 kg
  • Makanan ringan, antara lain: Pitato, Kacang Rosta, dan Permen smile bottie
  • 1 (satu) buah arko merk ARTCO;
  • 1 (satu) buah arko merk YSK

 

  • Bahwa saat berada di jalan baru samping hotel Aston Pangkalan Baru motor yang dikendarai terdakwa AGUS PRATAMA alias AGUS Bin (alm) SUPRYADI, saksi AKMAL dan saksi REVAN mogok sehingga terdakwa terdakwa AGUS PRATAMA alias AGUS Bin (alm) SUPRYADI,dkk berhenti di samping hotel Aston Pangkalan Baru.

 

  • Lalu, terdakwa berusaha memperbaiki motor yang mereka kendarai sedangkan saksi AKMAL dan saksi REVAN  menyembunyikan hasil curian di semak-semak. Beberapa saat kemudian tiba mobil patroli polisi dan menangkap terdakwa AGUS PRATAMA alias AGUS Bin (alm) SUPRYADI,dkk untuk diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Pangkalan Baru untuk diminta keterangan.

 

  • Bahwa terhadap perbuatan yang telah dilakukan AGUS PRATAMA alias AGUS Bin (alm) SUPRYADI bersama-sama dengan saksi MOHAMMAD AKMAL FAIZAH alias AKMAL dan saksi REVANKA DEDE PALEVI alias REVAN  telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dialami oleh pihak Sekolah Santa Theresia III selaku korban dalam perkara ini.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Koba, 11 Maret 2025

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

Bientang Maharany Khoirunnisa, S.H.

Ajun Jaksa Madya/ NIP. 20000409 202203 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya