Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOBA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Kba Wira Andika,S.H. HENDRA alias YONG bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Kba
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 651/L.9.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Andika,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA alias YONG bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perk:PDM-29/Bateng/Eoh.2/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa  :   

N a m a

:

HENDRA Alias YONG Bin HERMAN

Tempat Lahir

:

Pangkalpinang

Umur/Tanggal Lahir

:

37 Tahun/ 23 Mei 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kapten Munzir RT. 003 RW. 003 Kel. Batin Tikal Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan Terakhir

:

SD (kelas V)

 

 

 

           

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan Terdakwa  :

1.

Penangkapan

:

23 Februari 2024 s.d 24 Februari 2024

2.

Penahanan

 

Ditahan Penyidik

:

Rutan Polresta Pangkalpinang, sejak tanggal 24 Februari 2024 s.d tanggal 14 Maret 2024

 

Perpanjang PU

:

Rutan Polresta Pangkalpinang, sejak tanggal 15 Maret 2024 s.d tanggal 23 April 2024

 

Penuntut Umum

:

Rutan Polresta Pangkalpinang, sejak tanggal 23 April 2024 s.d tanggal 12 Mei 2024

 

 

 

Jenis Penahanan

:

Rutan

 

  1. Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Sungai Selan Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN mengetahui terjadinya pencurian tersebut pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 10.38 Wib setelah dihubungi oleh ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN yaitu Sdr. H. KISMAN via telepon, yang mana dalam percakapan via telepon tersebut ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN bertanya kepada Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN apakah Saksi ada memakai 1 (satu) unit Mobil Truk barang Hino Dutro warna hijau tahun 2005 dengan Nomor Polisi BN 8624 PS milik Saksi SUPARDI alias BAROI bin MASAHA yang terparkir di dalam pekarangan gudang milik ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN yang beralamat di Jalan Sungai Selan Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Selanjutnya Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN mengatakan kepada ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN bahwa Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN tidak ada memakai mobil truk tersebut, kemudian ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN  mengatakan bahwa mobil truk tersebut sudah tidak ada di dalam gudang, Selanjutnya Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN langsung menuju ke gudang untuk mengecek keberadaan mobil tersebut kemudian Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN melaporkan terjadinya pencurian tersebut ke pihak Kepolisian;
  • Bahwa barang yang hilang akibat pencurian tersebut adalah 1 (satu) unit Mobil Truk barang Hino Dutro warna hijau tahun 2005 dengan Nomor Polisi BN 8624 PS, Nomor mesin : W04D36608 dan Nomor rangka : MJEC1JG4050025850 yang mana sebelum hilang dicuri mobil truk tersebut terparkir di dalam pekarangan gudang milik ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN Sdr. H. KISMAN yang beralamat di Jalan Sungai Selan Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib yang terakhir memakai dan memarkirkan mobil truk tersebut sebelum hilang dicuri adalah Saksi SUPARDI alias BAROI bin MASAHA yang merupakan karyawan ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN;
  • Bahwa 1 (satu) unit Mobil Truk barang Hino Dutro warna hijau tahun 2005 dengan Nomor Polisi BN 8624 PS, Nomor mesin : W04D36608 dan Nomor rangka : MJEC1JG4050025850 yang hilang akibat pencurian tersebut milik Saksi SUPARDI alias BAROI bin MASAHA;
  • Bahwa Mobil tersebut dibeli oleh ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN pada tahun 2005 untuk keperluan operasional kebun sawit, selanjutnya pada tahun 2022 mobil tersebut dibeli oleh Saksi SUPARDI alias BAROI bin MASAHA dari ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN;
  • Bahwa tidak ada yang bertugas menjaga / tinggal di gudang tempat terjadinya pencurian tersebut dan akibat kejadian pencurian mobil truk tersebut Saksi SUPARDI alias BAROI bin MASAHA selaku korban mengalami kerugian sekira Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah);
  • Bahwa Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN dan Saksi SUPARDI alias BAROI bin MASAHA tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN untuk mengambil dan membawa 1 (satu) unit Mobil Truk barang Hino Dutro warna hijau tahun 2005 dengan Nomor Polisi BN 8624 PS tersebut;
  • Bahwa cara Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN melakukan tindak pidana pencurian tersbut awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN bersama dengan teman Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN Sdr. BUDI berangkat menuju ke arah Desa Terak menuju ke kediaman teman Sdr. BUDI yang beralamat di Desa Terak Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Saat di kediaman teman Sdr. BUDI tersebut kami mengkonsumsi minuman keras;
  • Bahwa sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN dibonceng oleh Sdr. BUDI dengan menggunakan sepeda motor hendak menuju ke kediaman orang tua Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN yang beralamat di Kel. Selindung Lama Kota Pangkalpinang. Kemudian pada saat melintasi Jalan Sungai Selan Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, Sdr. BUDI sudah mabuk berat dan mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan;
  • Bahwa kemudian Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN yang merasa takut karena Sdr. BUDI membonceng Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN dengan sepeda motor langsung menyuruh Sdr. BUDI untuk berhenti. Selanjutnya Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN turun di pinggir jalan dan Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN menyuruh Sdr. BUDI untuk kembali saja ke kediamannya. Kemudian Sdr. BUDI langsung membawa sepeda motornya menuju ke arah Desa Terak dan Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN berjalan kaki sepanjang Jalan Sungai Selan;
  • Bahwa sekira pukul 00.40 Wib, Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN melihat ada sebuah pohon jambu air yang sedang berbuah dekat pinggir Jalan dan Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN yang merasa haus langsung memanjat ke pohon jambu air tersebut. Saat sedang berada di atas pohon jambu, Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN melihat ada sebuah mobil truk yang terparkir di dalam pekarangan gudang yang dikelilingi pagar di sebelah pohon jambu tersebut. Kemudian timbul niat Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN untuk mengambil mobil truk tersebut untuk Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN bawa pulang menuju kediaman orang tua Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN karena Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN tidak ada kendaraan untuk pulang;
  • Bahwa dari atas pohon jambu tersebut Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN merangkak menuju ke atas pagar gudang dan berdiri di atas pagar gudang tersebut. Saat sudah diatas pagar itu Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN memantau situasi di seputaran gudang tersebut. Setelah merasa aman Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN langsung melompat dari atas pagar ke arah dalam pekarangan gudang, dan langsung berjalan menuju ke 1 (satu) unit Mobil Truk barang Hino Dutro warna hijau Nomor Polisi BN 8624 PS yang terparkir di dalam pekarangan gudang tersebut. Saat sudah dekat dengan mobil itu, Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN langsung menarik pintu mobil truk tersebut yang ternyata tidak terkunci;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN melihat kunci mobil tersebut juga terpasang di tempat kunci mobil, kemudian Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN langsung menyalakan mesin mobil tersebut dan membawa mobil menuju ke arah pintu gerbang pagar gudang. Kemudian Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN turun dari mobil dan membuka grendel pintu gerbang pagar gudang tersebut dari arah dalam dan langsung membuka pintu gerbang pagar tersebut, selanjutnya Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN memindahkan mobil ke arah luar pagar gudang dan menutup lagi pintu gerbang pagar seperti semula dan Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN langsung melarikan diri membawa mobil truk tersebut menuju ke arah Jalan Lintas Timur Desa Air Anyir Kec. Merawang Kab. Bangka;
  • Bahwa sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN menghentikan dan memarkirkan mobil tersebut di sebuah jalan yang tidak di aspal yang ada dekat pinggir Jalan Lintas Timur setelah itu Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN langsung tidur di dalam mobil. Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN terbangun dari tidur dan Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN langsung membawa mobil tersebut menuju ke kediaman teman lama Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN saksi WAWAN bin ALIZAR yang beralamat di Dusun Mudel Desa Air Anyir  Kec. Merawang Kab. Bangka. Saat tiba di kediaman saksi WAWAN bin ALIZAR Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN langsung menemuinya dan kami sempat berbincang;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN meminjam sepeda motor kepada saksi WAWAN bin ALIZAR dengan alasan untuk digunakan menuju ke kediaman orang tua Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN yang beralamat di Kel. Selindung Lama Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Kemudian saksi WAWAN bin ALIZAR memberikan Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN izin untuk memakai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam / merah marun Nomor Polisi BN 7571 HE miliknya. Selanjutnya Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN pergi membawa sepeda motor milik saksi WAWAN bin ALIZAR tersebut ke kediaman orang tua Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN dan Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN tidak kembali lagi ke kediaman saksi  WAWAN bin ALIZAR.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua

Bahwa Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Sungai Selan Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah atau setidak – tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2023 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN mengetahui terjadinya pencurian tersebut pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira pukul 10.38 Wib setelah dihubungi oleh ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN yaitu Sdr. H. KISMAN via telepon, yang mana dalam percakapan via telepon tersebut ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN bertanya kepada Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN apakah Saksi ada memakai 1 (satu) unit Mobil Truk barang Hino Dutro warna hijau tahun 2005 dengan Nomor Polisi BN 8624 PS milik Saksi SUPARDI alias BAROI bin MASAHA yang terparkir di dalam pekarangan gudang milik ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN yang beralamat di Jalan Sungai Selan Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Selanjutnya Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN mengatakan kepada ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN bahwa Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN tidak ada memakai mobil truk tersebut, kemudian ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN  mengatakan bahwa mobil truk tersebut sudah tidak ada di dalam gudang, Selanjutnya Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN langsung menuju ke gudang untuk mengecek keberadaan mobil tersebut kemudian Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN melaporkan terjadinya pencurian tersebut ke pihak Kepolisian;
  • Bahwa barang yang hilang akibat pencurian tersebut adalah 1 (satu) unit Mobil Truk barang Hino Dutro warna hijau tahun 2005 dengan Nomor Polisi BN 8624 PS, Nomor mesin : W04D36608 dan Nomor rangka : MJEC1JG4050025850 yang mana sebelum hilang dicuri mobil truk tersebut terparkir di dalam pekarangan gudang milik ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN Sdr. H. KISMAN yang beralamat di Jalan Sungai Selan Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 16.00 Wib yang terakhir memakai dan memarkirkan mobil truk tersebut sebelum hilang dicuri adalah Saksi SUPARDI alias BAROI bin MASAHA yang merupakan karyawan ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN;
  • Bahwa 1 (satu) unit Mobil Truk barang Hino Dutro warna hijau tahun 2005 dengan Nomor Polisi BN 8624 PS, Nomor mesin : W04D36608 dan Nomor rangka : MJEC1JG4050025850 yang hilang akibat pencurian tersebut milik Saksi SUPARDI alias BAROI bin MASAHA;
  • Bahwa Mobil tersebut dibeli oleh ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN pada tahun 2005 untuk keperluan operasional kebun sawit, selanjutnya pada tahun 2022 mobil tersebut dibeli oleh Saksi SUPARDI alias BAROI bin MASAHA dari ayah Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN;
  • Bahwa tidak ada yang bertugas menjaga / tinggal di gudang tempat terjadinya pencurian tersebut dan akibat kejadian pencurian mobil truk tersebut Saksi SUPARDI alias BAROI bin MASAHA selaku korban mengalami kerugian sekira Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah);
  • Bahwa Saksi FEDRY KISTAJAYA alias FEDRY bin H. KISMAN dan Saksi SUPARDI alias BAROI bin MASAHA tidak ada memberikan izin kepada Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN untuk mengambil dan membawa 1 (satu) unit Mobil Truk barang Hino Dutro warna hijau tahun 2005 dengan Nomor Polisi BN 8624 PS tersebut;
  • Bahwa cara Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN melakukan tindak pidana pencurian tersbut awalnya pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN bersama dengan teman Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN Sdr. BUDI berangkat menuju ke arah Desa Terak menuju ke kediaman teman Sdr. BUDI yang beralamat di Desa Terak Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah. Saat di kediaman teman Sdr. BUDI tersebut kami mengkonsumsi minuman keras;
  • Bahwa sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN dibonceng oleh Sdr. BUDI dengan menggunakan sepeda motor hendak menuju ke kediaman orang tua Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN yang beralamat di Kel. Selindung Lama Kota Pangkalpinang. Kemudian pada saat melintasi Jalan Sungai Selan Desa Mangkol Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah, Sdr. BUDI sudah mabuk berat dan mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan;
  • Bahwa kemudian Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN yang merasa takut karena Sdr. BUDI membonceng Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN dengan sepeda motor langsung menyuruh Sdr. BUDI untuk berhenti. Selanjutnya Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN turun di pinggir jalan dan Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN menyuruh Sdr. BUDI untuk kembali saja ke kediamannya. Kemudian Sdr. BUDI langsung membawa sepeda motornya menuju ke arah Desa Terak dan Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN berjalan kaki sepanjang Jalan Sungai Selan;
  • Bahwa sekira pukul 00.40 Wib, Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN melihat ada sebuah pohon jambu air yang sedang berbuah dekat pinggir Jalan dan Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN yang merasa haus langsung memanjat ke pohon jambu air tersebut. Saat sedang berada di atas pohon jambu, Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN melihat ada sebuah mobil truk yang terparkir di dalam pekarangan gudang yang dikelilingi pagar di sebelah pohon jambu tersebut. Kemudian timbul niat Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN untuk mengambil mobil truk tersebut untuk Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN bawa pulang menuju kediaman orang tua Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN karena Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN tidak ada kendaraan untuk pulang;
  • Bahwa dari atas pohon jambu tersebut Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN merangkak menuju ke atas pagar gudang dan berdiri di atas pagar gudang tersebut. Saat sudah diatas pagar itu Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN memantau situasi di seputaran gudang tersebut. Setelah merasa aman Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN langsung melompat dari atas pagar ke arah dalam pekarangan gudang, dan langsung berjalan menuju ke 1 (satu) unit Mobil Truk barang Hino Dutro warna hijau Nomor Polisi BN 8624 PS yang terparkir di dalam pekarangan gudang tersebut. Saat sudah dekat dengan mobil itu, Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN langsung menarik pintu mobil truk tersebut yang ternyata tidak terkunci;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN melihat kunci mobil tersebut juga terpasang di tempat kunci mobil, kemudian Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN langsung menyalakan mesin mobil tersebut dan membawa mobil menuju ke arah pintu gerbang pagar gudang. Kemudian Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN turun dari mobil dan membuka grendel pintu gerbang pagar gudang tersebut dari arah dalam dan langsung membuka pintu gerbang pagar tersebut, selanjutnya Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN memindahkan mobil ke arah luar pagar gudang dan menutup lagi pintu gerbang pagar seperti semula dan Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN langsung melarikan diri membawa mobil truk tersebut menuju ke arah Jalan Lintas Timur Desa Air Anyir Kec. Merawang Kab. Bangka;
  • Bahwa sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN menghentikan dan memarkirkan mobil tersebut di sebuah jalan yang tidak di aspal yang ada dekat pinggir Jalan Lintas Timur setelah itu Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN langsung tidur di dalam mobil. Sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN terbangun dari tidur dan Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN langsung membawa mobil tersebut menuju ke kediaman teman lama Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN saksi WAWAN bin ALIZAR yang beralamat di Dusun Mudel Desa Air Anyir  Kec. Merawang Kab. Bangka. Saat tiba di kediaman saksi WAWAN bin ALIZAR Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN langsung menemuinya dan kami sempat berbincang;
  • Bahwa sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN meminjam sepeda motor kepada saksi WAWAN bin ALIZAR dengan alasan untuk digunakan menuju ke kediaman orang tua Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN yang beralamat di Kel. Selindung Lama Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. Kemudian saksi WAWAN bin ALIZAR memberikan Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN izin untuk memakai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam / merah marun Nomor Polisi BN 7571 HE miliknya. Selanjutnya Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN pergi membawa sepeda motor milik saksi WAWAN bin ALIZAR tersebut ke kediaman orang tua Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN dan Terdakwa HENDRA Alias YONG Bin HERMAN tidak kembali lagi ke kediaman saksi  WAWAN bin ALIZAR.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Koba, 26 April 2024

         Penuntut Umum,

 

                

Wira Andika, S.H.,

                                                                                                             Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya